Anggaran Dasar Muhammadiyah Potongan Xvi: Penutup

Anggaran Dasar Muhammadiyah
BAB  XVI: PENUTUP
   Anggaran Dasar ini ini telah disahkan dan ditetapkan oleh Muktamar ke Anggaran Dasar Muhammadiyah BAB  XVI: PENUTUP
Pasal 42

Penutup

(1)   Anggaran Dasar ini ini telah disahkan dan ditetapkan oleh Muktamar ke-45 yang berlangsung pada tanggal 26 Jumadil Awal s.d. 1 Jumadil Akhir 1426 H bertepatan dengan tanggal 3 s.d. 8 Juli 2005 M. di Malang, dan dinyatakan mulai berlaku semenjak ditanfidzkan.

(2)  Setelah Anggaran Dasar ini ditetapkan, Anggaran Dasar sebelumnya dinyatakan tidak berlaku lagi.

Related : Anggaran Dasar Muhammadiyah Potongan Xvi: Penutup

0 Komentar untuk "Anggaran Dasar Muhammadiyah Potongan Xvi: Penutup"

DUKUNG KAMI

SAWER Ngopi Disini.! Merasa Terbantu Dengan artikel ini? Ayo Traktir Kopi Dengan Cara Berbagi Donasi. Agar Kami Tambah Semangat. Terimakasih :)
close
close