Anggaran Dasar Muhammadiyah Serpihan Vii: Unsur Pembantu Pimpinan

Anggaran Dasar Muhammadiyah Bab VII: UNSUR PEMBANTU PIMPINAN
   Unsur Pembantu Pimpinan terdiri atas Majelis dan Lembaga Anggaran Dasar Muhammadiyah Bab VII: UNSUR PEMBANTU PIMPINAN
Pasal 20

Majelis dan Lembaga

(1)   Unsur Pembantu Pimpinan terdiri atas Majelis dan Lembaga.

(2)   Majelis ialah Unsur Pembantu Pimpinan  yang menjalankan sebagian tugaspokok Muhammadiyah.

(3)   Lembaga ialah Unsur Pembantu Pimpinan yang menjalankan tugaspendukung Muhammadiyah.

(4)   Ketentuan perihal kiprah dan pembentukan Unsur Pembantu Pimpinan diaturdalam Anggaran Rumah Tangga.

Related : Anggaran Dasar Muhammadiyah Serpihan Vii: Unsur Pembantu Pimpinan

0 Komentar untuk "Anggaran Dasar Muhammadiyah Serpihan Vii: Unsur Pembantu Pimpinan"

DUKUNG KAMI

SAWER Ngopi Disini.! Merasa Terbantu Dengan artikel ini? Ayo Traktir Kopi Dengan Cara Berbagi Donasi. Agar Kami Tambah Semangat. Terimakasih :)
close
close