Anggaran Dasar Muhammadiyah Bab VII: UNSUR PEMBANTU PIMPINAN
Pasal 20
Majelis dan Lembaga
(1) Unsur Pembantu Pimpinan terdiri atas Majelis dan Lembaga.
(2) Majelis ialah Unsur Pembantu Pimpinan yang menjalankan sebagian tugaspokok Muhammadiyah.
(3) Lembaga ialah Unsur Pembantu Pimpinan yang menjalankan tugaspendukung Muhammadiyah.
(4) Ketentuan perihal kiprah dan pembentukan Unsur Pembantu Pimpinan diaturdalam Anggaran Rumah Tangga.
0 Komentar untuk "Anggaran Dasar Muhammadiyah Serpihan Vii: Unsur Pembantu Pimpinan"