Anggaran Dasar Muhammadiyah
BAB VIII: ORGANISASI OTONOM
Pasal 21
Pengertian dan Ketentuan
(1) Organisasi Otonom adalah satuan organisasi di bawah Muhammadiyah yang mempunyai wewenang mengatur rumah tangganya sendiri, dengan bimbingandan training oleh Pimpinan Muhammadiyah.
(2) Organisasi Otonom terdiri atas organisasi otonom umum dan organisasi otonom khusus.
(3) Anggaran Dasar dan Anggaran Rumah Tangga Organisasi Otonom disusun oleh organisasi otonom masing-masing menurut Anggaran Dasar dan Anggaran Rumah Tangga Muhammadiyah.
(4) Pembentukan dan pembubaran Organisasi Otonom ditetapkan oleh Tanwir.
(5) Ketentuan lain mengenai organisasi otonom diatur dalam Anggaran RumahTangga.
0 Komentar untuk "Anggaran Dasar Muhammadiyah Belahan Viii: Organisasi Otonom"