Anggaran Dasar Muhammadiyah Belahan Viii: Organisasi Otonom

Anggaran Dasar Muhammadiyah
BAB VIII: ORGANISASI OTONOM

Pasal 21

Pengertian dan Ketentuan
   Organisasi Otonom adalah satuan organisasi di bawah Muhammadiyah yang mempunyai wewenang  Anggaran Dasar Muhammadiyah BAB VIII: ORGANISASI OTONOM

(1)   Organisasi Otonom adalah satuan organisasi di bawah Muhammadiyah yang mempunyai wewenang mengatur rumah tangganya sendiri, dengan bimbingandan training oleh Pimpinan Muhammadiyah.

(2)   Organisasi Otonom terdiri atas organisasi otonom umum dan organisasi otonom khusus.

(3)   Anggaran Dasar dan Anggaran Rumah Tangga Organisasi Otonom disusun oleh organisasi otonom masing-masing menurut Anggaran Dasar dan Anggaran Rumah Tangga Muhammadiyah.

(4)   Pembentukan dan pembubaran Organisasi Otonom ditetapkan oleh Tanwir.

(5)   Ketentuan lain mengenai organisasi otonom diatur dalam Anggaran RumahTangga.

Related : Anggaran Dasar Muhammadiyah Belahan Viii: Organisasi Otonom

0 Komentar untuk "Anggaran Dasar Muhammadiyah Belahan Viii: Organisasi Otonom"

DUKUNG KAMI

SAWER Ngopi Disini.! Merasa Terbantu Dengan artikel ini? Ayo Traktir Kopi Dengan Cara Berbagi Donasi. Agar Kami Tambah Semangat. Terimakasih :)
close
close