Fungsi Forum Tuha Peut Gampong (Tuha Peut)

undang wacana Pemerintahan Daerah yang gres Fungsi Lembaga Tuha Peut Gampong (Tuha Peut)

Dengan berlakunya Undang-undang wacana Pemerintahan Daerah yang baru, yaitu UU No. 32 Tahun 2004 sebagai pengganti UU No. 22 Tahun 1999, fungsi serta kewenangan Badan Perwakilan Desa yang menurut UU 32/2004 diganti nama menjadi Lembaga Tuha Peut Gampong (Tuha Peut)mengalami penyempitan fungsi dan kewenangan, yaitu hanya berfungsi menetapkan peraturan desa bersama Keuchiek, menampung dan menyalurkan aspirasi masyarakat. Meskipun Lembaga Tuha Peut Gampong (Tuha Peut) menurut UU 32/2004 tidak mempunyai fungsi pengawasan/kontrol terhadap kepala desa, tetapi dari sisi pelaksanaan partisipasi masyarakat dalam proses pembangunan masih terbuka dengan diberikannya dua fungsi kepada Lembaga Tuha Peut Gampong (Tuha Peut)yang dulu dimiliki oleh Lembaga Tuha Peut Gampong (Tuha Peut) menurut UU 22 / 1999, yaitu fungsi:

a. Menampng dan menyalurkan aspirasi masyarakat.

Masyarakat diperlukan merasa ikut mempunyai pembangunan yang akan dilaksanakan. Apabila Lembaga Tuha Peut Gampong (Tuha Peut) Gampong Juli Tambo Tanjong tidak menyerap aspirasi masyarakat dan berjalan sediri dalam merencanakan aktivitas perencanaan pembangunan.Maka besar kemungkinan tidak akan berjalan dengan baik. Dan besar kemungkinan program, berakibat fatal, alasannya ialah masyarakat desa merasa bahwa mereka tidak ikut mempunyai aktivitas perencanaan yang akan dilaksanakan, serta berakibat partisipasi masyarakat untuk ikut mensukseskan aktivitas perencanaan dari Sangadi dan aparaturnya sebagai pelaksana perencana pembangunan yang telah mereka susun akan berjalan dan kalaupun berjalan akan berjalan sendiri. 


Namun pada tahap penyaluran aspirasi masyarakat Lembaga Tuha Peut Gampong (Tuha Peut) Gampong Juli Tambo Tanjongsering mengabaikan prinsip keterwakilan atau asas menyeluruh bagi setiap kebijakan desa yang dihasilkan.Hal ini berkaitan dengan kinerja Lembaga Tuha Peut Gampong (Tuha Peut) Gampong JUli Tambo Tanjongyang tidak optimal. Secara sistem keorganisasian forum pemerintahan Lembaga Tuha Peut Gampong (Tuha Peut) Gampong Juli Tambo Tanjong tidak bisa menjalankan fungsi kesekretariatannya maka menjadi faktor penghambat terbesar ketika aspirasi masyarakat hanya diterima melalui verbal tanpa dokumen atau arsip yang sanggup diajukan pada rapat antara Pemerintah Desa dengan Lembaga Tuha Peut Gampong (Tuha Peut) Desa Bolangitang. Inilah yang mengakibatkan tidak optimalnya fungsi Lembaga Tuha Peut Gampong (Tuha Peut) Gampong JUli Tambo Tanjongdalam menampung setiap aspirasi masyarakat yang berkembang.

b. Legisasi yaitu menetapkan peraturan desa (Perdes).

Fungsi legilasi dijalankan dengan baik oleh Lembaga Tuha Peut Gampong (Tuha Peut) Gampong JUli Tambo Tanjongpada ketika perumusan dan penetapan aktivitas kerja dan peraturan desa dari Pemerintah Desa. Berdasarkan hasil data bahwa Lembaga Tuha Peut Gampong (Tuha Peut) Gampong Juli Tambo Tanjong telah ikut dalam penetapan peraturan desa yang diajukan Pemerintah Desa sebagai suatu sistem pemerintahan desa. Akan tetapi hasil data mengenai proses perumusan aktivitas kerja pembangunan Gampong Juli Tambo Tanjongdidapati ada responden yang menyatakan sering. Hal ini berarti dalam perumusan Lembaga Tuha Peut Gampong (Tuha Peut) Gampong Juli Tambo Tanjongtidak diikutkan secara penuh.

Related : Fungsi Forum Tuha Peut Gampong (Tuha Peut)

0 Komentar untuk "Fungsi Forum Tuha Peut Gampong (Tuha Peut)"

DUKUNG KAMI

SAWER Ngopi Disini.! Merasa Terbantu Dengan artikel ini? Ayo Traktir Kopi Dengan Cara Berbagi Donasi. Agar Kami Tambah Semangat. Terimakasih :)
close
close