Berdasarkan klarifikasi Bab III Pasal 15 Peraturan Menteri Sosial Republik Indonesia Nomor 1 tahun 2018 perihal Program Keluarga Harapan dijelaskan bahwa Koordinator wilayah sebagaimana dimaksud dalam Pasal 10 ayat (1) karakter e bertugas membantu kepala dinas sosial tempat provinsi dalam pelaksanaan PKH untuk:
- memastikan bisnis proses berjalan sesuai dengan ketentuan di tingkat tempat provinsi;
- memastikan aplikasi PKH sanggup diakses dan dimutakhirkan di tingkat tempat provinsi;
- membangun jaringan kerja dengan pemangku kepentingan di tingkat tempat provinsi;
- pengelolaan penanganan Pengaduan di tingkat tempat provinsi;
- melaksanakan advokasi penyediaan dana yang berasal dari anggaran pendapatan dan belanja daerah;
- mengoordinasikan pelaporan pelaksanaan dan kinerja sumber daya insan PKH di tingkat tempat provinsi; dan
- memberikan evaluasi kinerja koordinator tempat kabupaten/kota dan direktur pangkalan data di wilayah kerjanya.
Selengkapnya: Download Peraturan Menteri Sosial Republik Indonesia Nomor 1 tahun 2018 perihal Program Keluarga Harapan. DOWNLOAD DISINI
0 Komentar untuk "Tugas Koordinator Wilayah Dalam Pelaksanaan Pkh"