Direktur Komunikasi Manajemen Pelaksana Pra Kerja, Panji Winanteya Ruky menyampaikan pemerintah tidak menjamin penerima aktivitas Kartu Pra Kerja bisa eksklusif menerima pekerjaan usai melaksanakan pelatihan.
Panji menyampaikan hal tersebut dikarenakan adanya perubahan fokus pada aktivitas Kartu Pra Kerja dari yang sebelumnya untuk meningkatkan kemampuan atau keterampilan sesuai kebutuhan pasar kerja, beralih menjadi pemberian pemberian sosial di dikala pandemi virus Corona (COVID-19).
Baca Juga: Persyaratan dan Cara Pendaftaran Kartu Prakerja di www.prakerja.go.id
"Pada awalnya pada dikala dimulai didesain dikala ekonomi normal, sehingga target dan capaian kebekerjaan jadi target tujuan aktivitas ini," kata Panji dalam video conference, Jakarta, Senin (20/4/2020).
Setiap penerima Kartu Pra Kerja nantinya akan menerima insentif sebesar Rp 3.550.000 per orang, di mana Rp 1 juta sebagai biaya pelatihan, Rp 2.400.000 atau Rp 600.000 per bulan merupakan insentif yang diberikan kepada penerima selama empat bulan. Sedangkan sisanya Rp 150.000 merupakan insentif survei kebekerjaan.
Panji menyampaikan nantinya penerima yang mengikuti training dan menuntaskan akan menerima akta digital dan insentif sebesar Rp 600.000 setiap bulannya selama empat bulan.
"Karena konteks sudah berubah, pertumbuhan ekonomi turun drastis, dan banyak PHK sehingga aspek kebekerjaan itu dikesampingkan," jelasnya.
Menurut Panji, dana insentif yang totalnya mencapai Rp 2.400.000 bisa dimanfaatkan oleh penerima sebagai modal bertahan hidup maupun modal berusaha.
"Jadi, sesuai instruksi Presiden kartu itu difokuskan untuk meningkatkan keterampilan dan insentif Rp2,4 juta untuk modal perjuangan dan biaya hidup sehari-hari," ungkapnya.
Sumber: Finance.detik.com (https://bit.ly/2wWNdsG)
0 Komentar untuk "Pemerintah: Akseptor Kartu Pra Kerja Tak Dijamin Sanggup Pekerjaan"