Anggaran Dasar Muhammadiyah Belahan Xi: Keuangan Dan Kekayaan

Anggaran Dasar Muhammadiyah Bab  XI: KEUANGAN DAN KEKAYAAN
  Pengertian  Keuangan dan kekayaan Muhammadiyah yaitu semua harta benda yang diperoleh d Anggaran Dasar Muhammadiyah Bab  XI: KEUANGAN DAN KEKAYAAN

Pasal 35

Pengertian

Keuangan dan kekayaan Muhammadiyah yaitu semua harta benda yang diperoleh dari sumber yang sah dan halal serta dipakai untuk kepentingan pelaksanaan amal usaha, program, dan acara Muhammadiyah.

Pasal 36

Sumber

Keuangan dan kekayaan Muhammadiyah diperoleh dari:

1. Uang Pangkal, Iuran, dan Bantuan

2. Hasil hak milik Muhammadiyah

3. Zakat, Infaq, Shadaqah, Wakaf, Wasiat, dan Hibah

4. Usaha-usaha perekonomian Muhammadiyah

5. Sumber-sumber lain

Pasal 37

Pengelolaan dan Pengawasan

Ketentuan mengenai pengelolaan dan pengawasan keuangan dan kekayaan diaturdalam Anggaran Rumah Tangga.

Related : Anggaran Dasar Muhammadiyah Belahan Xi: Keuangan Dan Kekayaan

0 Komentar untuk "Anggaran Dasar Muhammadiyah Belahan Xi: Keuangan Dan Kekayaan"

DUKUNG KAMI

SAWER Ngopi Disini.! Merasa Terbantu Dengan artikel ini? Ayo Traktir Kopi Dengan Cara Berbagi Donasi. Agar Kami Tambah Semangat. Terimakasih :)
close
close