Anggaran Dasar Muhammadiyah Bab XI: KEUANGAN DAN KEKAYAAN
Pasal 35
Pengertian
Keuangan dan kekayaan Muhammadiyah yaitu semua harta benda yang diperoleh dari sumber yang sah dan halal serta dipakai untuk kepentingan pelaksanaan amal usaha, program, dan acara Muhammadiyah.
Pasal 36
Sumber
Keuangan dan kekayaan Muhammadiyah diperoleh dari:
1. Uang Pangkal, Iuran, dan Bantuan
2. Hasil hak milik Muhammadiyah
3. Zakat, Infaq, Shadaqah, Wakaf, Wasiat, dan Hibah
4. Usaha-usaha perekonomian Muhammadiyah
5. Sumber-sumber lain
Pasal 37
Pengelolaan dan Pengawasan
Ketentuan mengenai pengelolaan dan pengawasan keuangan dan kekayaan diaturdalam Anggaran Rumah Tangga.
0 Komentar untuk "Anggaran Dasar Muhammadiyah Belahan Xi: Keuangan Dan Kekayaan"