Anggaran Dasar Muhammadiyah Penggalan Xii: Laporan

Anggaran Dasar Muhammadiyah 
Bab XII: LAPORAN
   Pimpinan Muhammadiyah semua tingkat wajib menciptakan laporanperkembangan organisasi dan la Anggaran Dasar Muhammadiyah Bab XII: LAPORAN

Pasal 38

Laporan

(1)   Pimpinan Muhammadiyah semua tingkat wajib menciptakan laporanperkembangan organisasi dan laporan pertanggungjawaban keuangan sertakekayaan, disampaikan kepada Musyawarah Pimpinan, Musyawarah tingkatmasing-masing, Tanwir, dan Muktamar.

(2)   Ketentuan lain perihal laporan diatur dalam Anggaran Rumah Tangga

Related : Anggaran Dasar Muhammadiyah Penggalan Xii: Laporan

0 Komentar untuk "Anggaran Dasar Muhammadiyah Penggalan Xii: Laporan"

DUKUNG KAMI

SAWER Ngopi Disini.! Merasa Terbantu Dengan artikel ini? Ayo Traktir Kopi Dengan Cara Berbagi Donasi. Agar Kami Tambah Semangat. Terimakasih :)
close
close