Anggaran Dasar Muhammadiyah
Bab XII: LAPORAN
Pasal 38
Laporan
(1) Pimpinan Muhammadiyah semua tingkat wajib menciptakan laporanperkembangan organisasi dan laporan pertanggungjawaban keuangan sertakekayaan, disampaikan kepada Musyawarah Pimpinan, Musyawarah tingkatmasing-masing, Tanwir, dan Muktamar.
(2) Ketentuan lain perihal laporan diatur dalam Anggaran Rumah Tangga
0 Komentar untuk "Anggaran Dasar Muhammadiyah Penggalan Xii: Laporan"