Anggaran Dasar Muhammadiyah
Bab XIII: ANGGARAN RUMAH TANGGA
Pasal 39
Anggaran Rumah Tangga
(1) Anggaran Rumah Tangga menjelaskan dan mengatur hal-hal yang tidak diatur dalam Anggaran Dasar.
(2) Anggaran Rumah Tangga dibentuk oleh Pimpinan Pusat menurut Anggaran Dasar dan disahkan oleh Tanwir.
(3) Dalam keadaan yang sangat memerlukan perubahan, Pimpinan Pusat sanggup mengubah Anggaran Rumah Tangga dan berlaku hingga disahkan oleh Tanwir.
0 Komentar untuk "Anggaran Dasar Muhammadiyah Pecahan Xiii: Anggaran Rumah Tangga"