Anggaran Dasar Muhammadiyah Pecahan Xiii: Anggaran Rumah Tangga

Anggaran Dasar Muhammadiyah
Bab XIII: ANGGARAN RUMAH TANGGA
  Anggaran Rumah Tangga menjelaskan dan mengatur hal Anggaran Dasar Muhammadiyah Bab XIII: ANGGARAN RUMAH TANGGA

Pasal 39

Anggaran Rumah Tangga

(1)  Anggaran Rumah Tangga menjelaskan dan mengatur hal-hal yang tidak diatur dalam Anggaran Dasar.

(2) Anggaran Rumah Tangga dibentuk oleh Pimpinan Pusat menurut Anggaran Dasar dan disahkan oleh Tanwir.

(3) Dalam keadaan yang sangat memerlukan perubahan, Pimpinan Pusat sanggup mengubah Anggaran Rumah Tangga dan berlaku hingga disahkan oleh Tanwir.

Related : Anggaran Dasar Muhammadiyah Pecahan Xiii: Anggaran Rumah Tangga

0 Komentar untuk "Anggaran Dasar Muhammadiyah Pecahan Xiii: Anggaran Rumah Tangga"

DUKUNG KAMI

SAWER Ngopi Disini.! Merasa Terbantu Dengan artikel ini? Ayo Traktir Kopi Dengan Cara Berbagi Donasi. Agar Kami Tambah Semangat. Terimakasih :)
close
close