Anggaran Dasar Muhammadiyah
Bab XIV: PEMBUBARAN
Pasal 40
Pembubaran
(1) Pembubaran Muhammadiyah hanya sanggup dilakukan dalam Muktamar Luar Biasa yang diselenggarakan khusus untuk keperluan itu atas seruan Tanwir.
(2) Muktamar Luar Biasa yang membicarakan seruan Tanwir perihal pembubaran dihadiri sekurang-kurangnya tiga perempat dari jumlah anggota Muktamar Luar Biasa.
(3) Keputusan pembubaran diambil sekurang-kurangnya tiga perempat dari yang hadir.
(4) Muktamar Luar Biasa tetapkan segala hak milik Muhammadiyah diserahkan untuk kepentingan kemaslahatan umat Islam sesudah Muhammadiyah dinyatakan bubar.
0 Komentar untuk "Anggaran Dasar Muhammadiyah Cuilan Xiv: Pembubaran"