Anggaran Dasar Muhammadiyah Cuilan Xiv: Pembubaran

Anggaran Dasar Muhammadiyah
Bab XIV: PEMBUBARAN
 Pembubaran Muhammadiyah hanya sanggup dilakukan dalam Muktamar Luar Biasa yang diselenggara Anggaran Dasar Muhammadiyah Bab XIV: PEMBUBARAN

Pasal 40

Pembubaran

(1) Pembubaran Muhammadiyah hanya sanggup dilakukan dalam Muktamar Luar Biasa yang diselenggarakan khusus untuk keperluan itu atas seruan Tanwir.

(2) Muktamar Luar Biasa yang membicarakan seruan Tanwir perihal pembubaran dihadiri sekurang-kurangnya tiga perempat dari jumlah anggota Muktamar Luar Biasa.

(3) Keputusan pembubaran diambil sekurang-kurangnya tiga perempat dari yang hadir.

(4) Muktamar Luar Biasa tetapkan segala hak milik Muhammadiyah diserahkan untuk kepentingan kemaslahatan umat Islam sesudah Muhammadiyah dinyatakan bubar.

Related : Anggaran Dasar Muhammadiyah Cuilan Xiv: Pembubaran

0 Komentar untuk "Anggaran Dasar Muhammadiyah Cuilan Xiv: Pembubaran"

DUKUNG KAMI

SAWER Ngopi Disini.! Merasa Terbantu Dengan artikel ini? Ayo Traktir Kopi Dengan Cara Berbagi Donasi. Agar Kami Tambah Semangat. Terimakasih :)
close
close