Anggaran Dasar Muhammadiyah Potongan Xv: Perubahan

Anggaran Dasar Muhammadiyah
BAB  XV: PERUBAHAN
  Perubahan Anggaran Dasar ditetapkan oleh Muktamar Anggaran Dasar Muhammadiyah BAB  XV: PERUBAHAN
Pasal 41

Perubahan Anggaran Dasar

(1)  Perubahan Anggaran Dasar ditetapkan oleh Muktamar.

(2)  Rencana perubahan Anggaran Dasar diusulkan oleh Tanwir dan harus sudah tercantum dalam program Muktamar.

(3)  Perubahan Anggaran Dasar dinyatakan sah apabila diputuskan oleh sekurang-kurangnya dua pertiga dari jumlah anggota Muktamar yang hadir

Related : Anggaran Dasar Muhammadiyah Potongan Xv: Perubahan

0 Komentar untuk "Anggaran Dasar Muhammadiyah Potongan Xv: Perubahan"

DUKUNG KAMI

SAWER Ngopi Disini.! Merasa Terbantu Dengan artikel ini? Ayo Traktir Kopi Dengan Cara Berbagi Donasi. Agar Kami Tambah Semangat. Terimakasih :)
close
close