Anggaran Dasar Muhammadiyah Cuilan X: Rapat

Anggaran Dasar Muhammadiyah
BAB  X: RAPAT
   Rapat Pimpinan ialah rapat dalam Muhammadiyah di tingkat Pusat Anggaran Dasar Muhammadiyah BAB  X: RAPAT

Pasal 32

Rapat Pimpinan

(1)   Rapat Pimpinan ialah rapat dalam Muhammadiyah di tingkat Pusat, Wilayah, dan Daerah, diselenggarakan oleh dan atas tanggung jawab PimpinanMuhammadiyah apabila diperlukan.

(2)   Rapat Pimpinan membicarakan duduk kasus kebijakan organisasi.

(3)   Ketentuan lain mengenai Rapat Pimpinan diatur dalam Anggaran RumahTangga.

Pasal 33

Rapat Kerja

(1)   Rapat Kerja ialah rapat yang diadakan untuk membicarakan segala sesuatuyang menyangkut amal usaha, aktivitas dan kegiatan organisasi.

(2)   Rapat Kerja dibedakan dalam dua jenis yaitu Rapat Kerja Pimpinan dan RapatKerja Unsur Pembantu Pimpinan.

(3)   Rapat Kerja Pimpinan pada tiap tingkat diadakan sekurang-kurangnya satu kali dalam satu tahun.

(4)   Rapat Kerja Unsur Pembantu Pimpinan diadakan dua kali dalam satu masa jabatan.

(5)   Ketentuan mengenai masing-masing jenis Rapat Kerja diatur dalam AnggaranRumah Tangga.

Pasal 34

Tanfidz

(1)   Tanfidz ialah pernyataan berlakunya keputusan Muktamar, Tanwir, Musyawarah, dan Rapat yang dilakukan oleh Pimpinan Muhammadiyahmasing-masing tingkat.

(2)   Keputusan Muktamar, Tanwir, Musyawarah, dan Rapat berlaku sejakditanfidzkan  oleh Pimpinan Muhammadiyah masing-masing tingkat.

(3)   Tanfidz keputusan Muktamar, Tanwir, Musyawarah, dan Rapat semua tingkat

a.       Bersifat redaksional

b.      Mempertimbangkan kemaslahatan

c.      Tidak bertentangan dengan Anggaran Dasar dan Anggaran Rumah Tangga

Related : Anggaran Dasar Muhammadiyah Cuilan X: Rapat

0 Komentar untuk "Anggaran Dasar Muhammadiyah Cuilan X: Rapat"

DUKUNG KAMI

SAWER Ngopi Disini.! Merasa Terbantu Dengan artikel ini? Ayo Traktir Kopi Dengan Cara Berbagi Donasi. Agar Kami Tambah Semangat. Terimakasih :)
close
close