Anggaran Dasar Muhammadiyah Potongan Iv: Keanggotaan

Anggaran Dasar Muhammadiyah BAB IV: KEANGGOTAAN
KEANGGOTAAN


Pasal 8



Anggota serta Hak dan Kewajiban


(1)   Anggota Muhammadiyah terdiri atas:



Anggota Biasa ialah warga negara Indonesia beragama Islam.



Anggota Luar Biasa ialah orang Islam bukan warga negara Indonesia.



Anggota Kehormatan ialah perorangan beragama Islam yang berjasa terhadap Muhammadiyah dan atau alasannya yaitu kewibawaan dan keahliannya bersedia membantu Muhammadiyah.



(2)   Hak dan kewajiban serta peraturan lain perihal keanggotaan diatur dalam Anggaran Rumah Tangga.

Related : Anggaran Dasar Muhammadiyah Potongan Iv: Keanggotaan

0 Komentar untuk "Anggaran Dasar Muhammadiyah Potongan Iv: Keanggotaan"

DUKUNG KAMI

SAWER Ngopi Disini.! Merasa Terbantu Dengan artikel ini? Ayo Traktir Kopi Dengan Cara Berbagi Donasi. Agar Kami Tambah Semangat. Terimakasih :)
close
close