Anggaran Dasar Muhammadiyah BAB IV: KEANGGOTAAN
KEANGGOTAAN
Pasal 8
Anggota serta Hak dan Kewajiban
(1) Anggota Muhammadiyah terdiri atas:
Anggota Biasa ialah warga negara Indonesia beragama Islam.
Anggota Luar Biasa ialah orang Islam bukan warga negara Indonesia.
Anggota Kehormatan ialah perorangan beragama Islam yang berjasa terhadap Muhammadiyah dan atau alasannya yaitu kewibawaan dan keahliannya bersedia membantu Muhammadiyah.
(2) Hak dan kewajiban serta peraturan lain perihal keanggotaan diatur dalam Anggaran Rumah Tangga.
0 Komentar untuk "Anggaran Dasar Muhammadiyah Potongan Iv: Keanggotaan"