Panduan Tambah PTK Baru di Dapodik Sekolah Induk Bagi Guru Honorer, Tenaga Kependidikan, dan CPNS yang Datanya Belum Masuk di Aplikasi Dapodik_Panduan ini berisi Mekanisme dan Prosedur Penambahan Pendidik dan Tenaga Kependidikan (PTK) Baru di sekolah induk yang termasuk kewenangan (tugas dan hak akses), tolok ukur (kelengkapan dokumen), tahapan (alur proses), fitur (perekaman data), dan komplemen (notifikasi kesalahan).
I. Kewenangan
A. Tugas dan Tanggung Jawab Pengelola Data
1. Tugas dan Tanggung Jawab Satuan Pendidikan
- Menyiapkan dokumen tolok ukur untuk proses tambah PTK Baru ke dinas pendidikan/yayasan pendidikan;
- Menarik data PTK Baru dari Manajemen Dapodik lewat proses sinkronisasi pada aplikasi Dapodik;
- Merekam data rinci PTK Baru lewat aplikasi Dapodik; dan
- Mengirimkan data rinci PTK Baru ke Pusat lewat proses sinkronisasi pada aplikasi Dapodik.
2. Tugas dan Tanggung Jawab Dinas Pendidikan Kota/Kabupaten/Provinsi/Yayasan Pendidikan
- Melakukan verifikasi data dan validasi dokumen tolok ukur Tambah PTK Baru dari satuan pendidikan;
- Merekam data PTK gres pada laman Pengelolaan Data PTK Baru, termasuk data: Identitas, Domisili, Kepegawaian, dan Penugasan; dan
- Memberikan persetujuan atas pengajuan penambahan PTK Baru dari sekolah-sekolah dibawah binaan Yayasan Pendidikan (Khusus Dinas Pendidikan)
3. Tugas dan Tanggung Jawab Pusdatin Kemendikbud
- Memadankan NIK ke database Arsip PTK Kemdikbud;
- Memastikan bahwa PTK Baru yang disertakan belum terekam pada database arsip PTK.
- Memadankan identitas PTK Baru dengan data Dukcapil menurut NIK;
- Menyediakan acuan daftar PTK Baru; dan
- Mengalirkan data PTK-PTK Baru ke Manajemen Dapodik.
B. Laman dan Hak Akses Tambah PTK Baru
1. Laman Pengelolaan Data PTK Baru diakses lewat login di vervalptk.data.kemdikbud.go.id/
2. Hak jalan masuk untuk tambah PTK Baru diperoleh dari keanggotan di laman Jaringan Pengelola Data Pendidikan dan Kebudayaan (SDM) Pusdatin, dengan:
- penugasan selaku Operator GTK bagi Dinas Pendidikan; dan
- penugasan selaku Operator Yayasan bagi Yayasan Pendidikan.
II. Persyaratan Tambah PTK Baru
Dokumen tolok ukur untuk tambah PTK gres selaku berikut:
1. Kartu Keluarga (KK);
2. Kartu Tanda Penduduk (KTP);
3. Surat Keterangan Domisili dari kantor kependudukan setempat;
4. Surat Keputusan (SK) Pengangkatan:
a. bagi PTK berstatus CPNS/PNS, berupa SK pengangkatan selaku CPNS/PNS yang ditetapkan oleh Pejabat Pembina Kepegawaian terkait;
b. bagi PTK berstatus pegawai tidak tetap dan mengampu di sekolah negeri, berupa SK pengangkatan atau Surat Perjanjian Kerja yang ditetapkan oleh Pejabat Pembina Kepegawaian terkait;
c. bagi PTK yang mengampu di sekolah swasta, berupa SK pengangkatan atau Surat Perjanjian
Kerja yang ditetapkan oleh Ketua Yayasan Pendidikan;
5. Surat Keputusan (SK) Penugasan di satuan pendidikan yang ditetapkan oleh Kepala Satuan Pendidikan;
6. Sertifikat Lisensi Kepala Sekolah (Opsional).
III. Tahapan Tambah PTK Baru
A. Alur Tambah PTK Baru untuk Sekolah Negeri
1. Satuan pendidikan mempersiapkan dan menyerahkan dokumen tolok ukur untuk proses tambah PTK Baru ke Dinas Pendidikan Kab/Kota/Provinsi terkait.
2. Operator Dinas Pendidikan Kab/Kota/Provinsi merekam data PTK Baru lewat laman Pengelolaan Data PTK Baru, termasuk data:
a. Identitas
b. Domisili
c. Kepegawaian
d. Penugasan
3. Nomor Induk Kependudukan (NIK) PTK Baru dipadankan secara otomatis ke database Arsip PTK Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan (ODS Pusdatin).
- Jika NIK PTK Baru ditemukan/pernah terekam di database Arsip PTK, maka pengajuan tambah PTK gres secara otomatis akan ditolak oleh metode di aplikasi. Operator dinas pendidikan sanggup menginformasikan terhadap satuan pendidikan untuk melakukan proses Tarik PTK di Manajemen Dapodik.
- Jika NIK PTK Baru tidak ditemukan/belum pernah terekam di database Arsip PTK, berikutnya NIK dan identitas PTK Baru dipadankan ke database Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil Kementerian Dalam Negeri (Dukcapil, Kemdagri).
4. NIK dan identitas PTK Baru berikutnya dipadankan secara otomatis ke database Dukcapil Kemdagri.
- Jika NIK dan identitas PTK Baru hasil perekaman tidak cocok dengan identitas PTK di database Dukcapil, maka proses tambah PTK Baru tidak sanggup dilanjutkan. Operator dinas pendidikan mesti memutuskan ulang kebenaran NIK dan data-data identitas yang direkam, dengan mengacu pada dokumen kependudukan atas PTK yang bersangkutan.
- Jika NIK dan identitas PTK Baru hasil perekaman sesuai dengan identitas PTK di database Dukcapil, maka pengajuan PTK Baru sanggup dilanjutkan dan disimpan ke dalam daftar Data Master PTK Baru dan secara otomatis menjadi Arsip PTK Kemdikbud.
5. Data PTK-PTK Baru pada Data Master PTK Baru berikutnya diantarkan ke server Dapodik sentra (Manajemen Dapodik) secara otomatis dan periodik.
6. Operator satuan pendidikan melakukan sinkronisasi pada aplikasi Dapodik satuan pendidikan untuk menawan data PTK gres dari server Dapodik pusat.
7. Operator satuan pendidikan merekam data-data rinci dan penugasan PTK Baru di rombongan belajar dengan lengkap.
8. Operator satuan pendidikan berikutnya melakukan proses sinkronisasi pada aplikasi Dapodik satuan pendidikan untuk mengantarkan hasil perekaman data-data rinci dan penugasan PTK Baru ke server Dapodik pusat.
B. Alur Tambah PTK Baru untuk Sekolah Swasta
1. Satuan pendidikan mempersiapkan dan menyerahkan dokumen tolok ukur untuk proses tambah PTK Baru ke Yayasan Pendidikan terkait.
2. Operator Yayasan Pendidikan merekam data PTK Baru lewat laman Pengelolaan Data PTK Baru, termasuk data:
a. Identitas
b. Domisili
c. Kepegawaian
d. Penugasan
3. Nomor Induk Kependudukan (NIK) PTK Baru dipadankan secara otomatis ke database Arsip PTK Kementerian Pendidikan Kebudayaan (ODS Pusdatin).
- Jika NIK PTK Baru ditemukan/pernah terekam di database Arsip PTK, maka pengajuan tambah PTK gres secara otomatis akan ditolak oleh metode di aplikasi. Operator yayasan pendidikan sanggup menginformasikan terhadap satuan pendidikan untuk melakukan proses Tarik PTK di Manajemen Dapodik.
- Jika NIK PTK Baru tidak ditemukan/belum pernah terekam di database Arsip PTK, berikutnya NIK dan identitas PTK Baru dipadankan ke database Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil Kementerian Dalam Negeri (Dukcapil, Kemdagri).
4. NIK dan identitas PTK Baru berikutnya dipadankan secara otomatis ke database Dukcapil Kemdagri.
- Jika NIK dan identitas PTK Baru hasil perekaman tidak cocok dengan identitas PTK di database Dukcapil, maka proses tambah PTK Baru tidak sanggup dilanjutkan. Operator yayasan pendidikan mesti memutuskan ulang kebenaran NIK dan data-data identitas yang direkam, dengan mengacu pada dokumen kependudukan yang sah dari PTK yang bersangkutan.
- Jika NIK dan identitas PTK Baru hasil perekaman sesuai dengan identitas PTK di database Dukcapil, maka Operator yayasan pendidikan sanggup melanjutkan perekaman data hingga ke tahapan Unggah Dokumen.
5. Operator yayasan pendidikan mengunggah dokumen SK Penugasan. Pengajuan PTK Baru mesti mendapat persetujuan dinas pendidikan terkait.
6. Operator dinas pendidikan melakukan verifikasi data dan validasi dokumen PTK Baru yang diajukan oleh yayasan pendidikan:
- Jika data dan dokumen PTK Baru tidak sesuai, maka proses tambah PTK Baru tidak sanggup dilanjutkan. Operator dinas pendidikan mesti menyediakan argumentasi penolakan yang terang sehingga sanggup ditindaklanjuti oleh yayasan pendidikan atau satuan pendidikan.
- Jika data dan dokumen PTK Baru sesuai, maka pengajuan PTK Baru sanggup disetujui dan disimpan ke dalam daftar Data Master PTK Baru dan secara otomatis menjadi Arsip PTK Kemdikbud.
7. Data PTK-PTK Baru pada Data Master PTK Baru berikutnya diantarkan ke server Dapodik sentra (Manajemen Dapodik) secara otomatis dan periodik.
8. Operator satuan pendidikan melakukan sinkronisasi pada aplikasi Dapodik satuan pendidikan untuk menawan data PTK gres dari server Dapodik pusat.
9. Operator satuan pendidikan merekam data-data rinci dan penugasan PTK Baru di rombongan belajar dengan lengkap.
10. Operator satuan pendidikan berikutnya melakukan proses sinkronisasi pada aplikasi Dapodik satuan pendidikan untuk mengantarkan hasil perekaman data-data rinci dan penugasan PTK Baru ke server Dapodik pusat.
Selengkapnya mengenai Fitur dan Tambahan, sanggup Bapak/Ibu unduh lewat link di bawah ini:
Demikian mengenai Cara Tambah PTK Baru di Dapodik. Semoga bermanfaat
0 Komentar untuk "Cara Tambah Ptk Gres Di Dapodik Sekolah Induk Bagi Guru Honorer Dan Cpns Yang Datanya Belum Masuk Di Aplikasi Dapodik"