Persyaratan dan Cara Pencairan Bantuan Subsidi Upah/BSU berupa Bantuan Langsung Tunai/BLT Rp 1.800.000 Bagi Pendidik dan Tenaga Kependidikan (PTK) atau Guru dan Tenaga Kependidikan (GTK) Honorer/Non-PNS di Lingkungan Kemendikbud 2020
d. Surat Pernyataan Tanggung Jawab Mutlak (SPTJM) yang sanggup diunduh dari Info GTK dan PDDikti, diberi materai, dan ditandatangani.
3. PTK mengunjungi bank penyalur untuk melakukan aktivasi rekening dan menemukan BSU
PTK menjinjing dokumen yang dipersyaratkan dan berbincang ke petugas bank penyalur untuk diperiksa. PTK diberikan waktu untuk mengaktifkan rekening sampai tanggal 30 Juni 2021.
0 Komentar untuk "Persyaratan Dan Cara Pencairan Sumbangan Subsidi Upah/Bsu Blt Rp 1.800.000 Bagi Ptk Non-Pns Di Lingkungan Kemendikbud 2020"