29 Tanya Jawab Wacana Santunan Subsidi Upah/Bsu 1.800.000 Bagi Ptk Non-Pns Di Lingkungan Kemendikbud 2020

Yuk Baca Tuntas Buku Saku BSU Kemendikbud yang Berisi 29 Tanya Jawab Lengkap Seputar Bantuan Subsidi Upah 1.800.000 Bagi PTK Non-PNS di bawah ini !

 Tanya Jawab Lengkap Seputar Bantuan Subsidi Upah  29 Tanya Jawab Tentang Bantuan Subsidi Upah/BSU 1.800.000 Bagi PTK Non-PNS di Lingkungan Kemendikbud 2020
Tanya Jawab Seputar Bantuan Subsidi Upah (BSU) Bagi PTK Non-PNS di Lingkungan Kemendikbud:

1. Apa yang dimaksud dengan Bantuan Subsidi Upah (BSU) Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan (Kemendikbud)?

Bantuan Subsidi Upah Kemendikbud merupakan santunan pemerintah sejumlah Rp1.800.000 yang diberikan satu kali terhadap pendidik dan tenaga kependidikan (PTK) berstatus bukan pegawai negeri sipil (non-PNS), termasuk dosen, guru, guru yang diberi kiprah selaku kepala sekolah, pendidik PAUD, pendidik kesetaraan, tenaga perpustakaan, tenaga laboratorium, dan tenaga administrasi, di semua sekolah dan perguruan tinggi tinggi negeri maupun swasta di lingkungan Kemendikbud.

2. Apa tujuan pemberian BSU Kemendikbud?

Pemberian santunan berniat untuk melindungi, mempertahankan, dan mengembangkan kesanggupan ekonomi pendidik dan tenaga kependidikan pada satuan pendidikan dalam penanganan Coronavirus Disease 2019 (Covid-19).

3. Apa saja dasar aturan yang mengontrol pemberian BSU Kemendikbud?

Dasar aturan yang mengontrol pemberian BSU Kemendikbud yaitu:

  • 1) Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 1 Tahun 2020 ihwal Kebijakan Keuangan Negara Dan Stabilitas Sistem Keuangan Untuk Penanganan Pandemi Corona Virus Disease 2019 (Covid-19) dan/atau dalam Rangka Menghadapi Ancaman yang Membahayakan Perekonomian Nasional dan/atau Stabilitas Sistem Keuangan;
  • 2) Peraturan Menteri Keuangan Republik Indonesia Nomor 38/PMK.02/2020 ihwal Pelaksanaan Kebijakan Keuangan Negara untuk Penanganan Pandemi Corona Virus Disease 2019 (Covid-19) dan/atau Menghadapi Ancaman yang Membahayakan Perekonomian Nasional dan/atau Stabilitas Sistem Keuangan;
  • 3) Peraturan Menteri Keuangan Republik Indonesia Nomor 43/PMK.05/2020 ihwal Mekanisme Pelaksanaan Anggaran Belanja atas Beban Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara dalam Penanganan Pandemi Corona Virus Disease 2019;
  • 4) Peraturan Menteri Ketenagakerjaan Republik Indonesia Nomor 14 tahun 2020 ihwal Pedoman Pemberian Bantuan Pemerintah berupa Subsidi Gaji/Upah bagi Pekerja/Buruh dalam Penanganan Dampak Corona Virus Disease 2019 (covid-19);
  • 5) Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan Republik Indonesia Nomor 44 Tahun 2020 ihwal Perubahan Atas Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan Nomor 32 Tahun 2019 ihwal Pedoman Umum Penyaluran Bantuan Pemerintah di Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan.
  • 6) Peraturan Sekretaris Jenderal Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan Nomor 21 Tahun 2020 ihwal Perubahan Atas Peraturan Sekretaris Jenderal Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan Nomor 19 Tahun 2020 ihwal Petunjuk Teknis Penyaluran Bantuan Pemerintah Berupa Subsidi Gaji/Upah bagi Pendidik dan Tenaga Kependidikan dalam Penanganan Dampak Corona Virus Disease 2019 (Covid-19) Tahun Anggaran 2020

4. Apa saja syarat untuk mendapatkan BSU Kemendikbud?

Syarat untuk mendapatkan Bantuan Subsidi Upah yaitu:

  • 1) Warga Negara Indonesia (WNI);
  • 2) Berstatus selaku PTK non-PNS;
  • 3) Terdaftar dan berstatus aktif dalam Data Pokok Pendidikan (Dapodik) atau Pangkalan Data Pendidikan Tinggi (PDDikti) per 30 Juni 2020;
  • 4) Tidak mendapatkan Bantuan Subsidi Upah/gaji dari Kementerian yang menyelengarakan kendala pemerintahan di bidang ketenagakerjaan hingga dengan 1 Oktober 2020;
  • 5) Tidak selaku peserta kartu prakerja hingga dengan tanggal 1 Oktober 2020; dan
  • 6) Memiliki penghasilan di bawah Rp5.000.000,00 (lima juta rupiah) per bulan yang dibuktikan lewat pernyataan dalam Surat Pernyataan Tanggung Jawab Mutlak (SPTJM).
5. Siapa saja yang sanggup mengajukan diri menjadi kandidat peserta BSU Kemendikbud?

Tidak ada pengajuan untuk kegiatan ini. Daftar peserta ditetapkan oleh Kemendikbud menurut Dapodik dan PDDikti. Bagi yang sudah mendapatkan Bantuan Subsidi Upah/gaji dari Kementerian Ketenagakerjaan (Kemenaker) atau mendapatkan Kartu Prakerja, tidak lagi mendapatkan BSU Kemendikbud.

6. Siapa saja yang sanggup menjadi peserta BSU Kemendikbud?

Penerima BSU Kemendikbud meliputi:

1) Pendidik non-PNS
 a. guru;
 b. dosen;
 c. guru yang diberi kiprah selaku kepala sekolah;
 d. pendidik pendidikan anak usia dini;
 e. pendidik kesetaraan;

2) Tenaga Kependidikan non-PNS
 a. tenaga perpustakaan;
 b. tenaga laboratorium; dan
 c. tenaga administrasi.

7. Apakah guru madrasah dan dosen perguruan tinggi tinggi (PT) keagamaan juga sanggup mendapatkan BSU Kemendikbud?

Tidak. Program BSU Kemendikbud cuma diberikan terhadap pendidik dan tenaga kependidikan di satuan pendidikan di bawah binaan Kemendikbud.

8. Apakah Pendidik dan Tenaga Kependidikan (PTK) yang berstatus PNS sanggup mendapatkan BSU Kemendikbud?

Tidak, BSU Kemendikbud cuma didedikasikan bagi PTK non-PNS dengan penghasilan di bawah Rp5.000.000 (lima juta rupiah) per bulan.

9. Apakah Kepala Sekolah bisa mendapatkan BSU Kemendikbud?

Bisa, kalau menyanggupi tolok ukur berikut:
a. Terdaftar dan berstatus aktif dalam Dapodik per 30 Juni 2020;
b. Tidak mendapatkan Bantuan Subsidi Upah/gaji dari Kementerian yang menyelenggarakan kendala pemerintahan di bidang ketenagakerjaan hingga dengan 1 Oktober 2020;
c. Bukan selaku peserta kartu prakerja hingga dengan 1 Oktober 2020; dan
d. Penghasilan dibawah Rp5.000.000 (lima juta rupiah) per bulan yang dituangkan dalam Surat Pernyataan Tanggung Jawab Mutlak (SPTJM) yang ditandangani oleh peserta bantuan.

10. Apakah pengawas sekolah diberikan BSU Kemendikbud?

Tidak, alasannya merupakan yang mendapatkan BSU Kemendikbud merupakan PTK non-PNS.

11. Apakah cuma PTK yang bertugas di satuan pendidikan swasta saja yang memperoleh BSU Kemendikbud?

Semua PTK non-PNS yang bertugas di satuan pendidikan baik negeri maupun swasta di bawah binaan Kemendikbud bisa mendapatkan BSU kalau menyanggupi tolok ukur selaku berikut:

a. Terdaftar dan berstatus aktif dalam Dapodik atau PDDikti per 30 Juni 2020;
b. Tidak mendapatkan Bantuan Subsidi Upah/gaji dari Kementerian yang menyelenggarakan kendala pemerintahan di bidang ketenagakerjaan hingga dengan 1 Oktober 2020;
c. Bukan selaku peserta kartu prakerja hingga dengan 1 Oktober 2020; dan
d. Penghasilan di bawah Rp 5.000.000 (lima juta rupiah) per bulan yang dituangkan dalam Surat Pernyataan Tanggung Jawab Mutlak (SPTJM) yang ditandangani oleh peserta bantuan

12. Apakah yang dimaksud dengan Surat Pernyataan Tanggung Jawab Mutlak (SPTJM) tersebut?

SPTJM atau Surat Pernyataan Tanggung Jawab Mutlak merupakan surat yang berisi pernyataan penghasilan di bawah Rp5.000.000 (lima juta rupiah) per bulan dan tolok ukur lain yang mesti ditandatangani (bermaterai) oleh PTK peserta bantuan.

13. Berapa besaran BSU Kemendikbud? 

Bantuan Subsidi Upah diberikan dalam bentuk duit dan dibayarkan 1 (satu) kali sebesar Rp1.800.000 (satu juta delapan ratus ribu rupiah) sebelum diiris pajak penghasilan. 

14. Siapa yang mempublikasikan Surat Keputusan (SK) Penetapan Penerima BSU Kemendikbud?

Yang mempublikasikan Surat Keputusan (SK) Penerima BSU merupakan Pusat Layanan Pembiayaan Pendidikan (Puslapdik).

15. Kapan Surat Keputusan (SK) Penetapan Penerima diterbitkan oleh Kemendikbud?

Surat Keputusan Penetapan Penerima BSU Kemendikbud diterbitkan pada ahad kedua bulan November 2020 oleh Pusat Layanan Pembiayaan Pendidikan (Puslapdik) Kemendikbud. 

16. Apakah BSU Kemendikbud akan tetap dibayarkan kalau PTK tak punya SK Penerima Bantuan?

Tidak, BSU Kemendikbud cuma akan diberikan bagi PTK yang memiliki SK Penerima.

17. Siapa yang membayarkan BSU Kemendikbud?

Bantuan Subsidi Upah dibayarkan oleh Kemendikbud lewat Pusat Layanan Pembiayaan Pendidikan (Puslapdik).

18. Bagaimana cara mencairkan BSU Kemendikbud?

a. Kemendikbud menyebarkan rekening gres untuk setiap PTK peserta BSU Kemendikbud. PTK mengakses Info GTK (info.gtk.kemdikbud.go.id) atau Pangkalan Data Dikti (pddikti.kemdikbud.go.id) untuk memperoleh warta rekening bank masing-masing dan lokasi cabang bank penyalur untuk pencairan bantuan.

b. PTK merencanakan dokumen pencairan BSU Kemendikbud sesuai dengan warta yang didapatkan:
  • Kartu Tanda Penduduk (KTP)
  • Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP) kalau ada
  • Surat Keputusan Penerima BSU Kemendikbud yang sanggup diunduh dari Info GTK dan PDDikti
  • Surat Pernyataan Tanggung Jawab Mutlak (SPTJM) yang sanggup diunduh dari Info GTK dan PDDikti, diberi materai, dan ditandatangan.
c. PTK menenteng dokumen yang dipersyaratkan dan berbincang ke petugas bank penyalur untuk diperiksa.

d. PTK diberikan waktu mengaktifkan rekening dan mencairkan santunan hingga tanggal 30 Juni 2021.

19. Kapan BSU Kemendikbud mulai disalurkan?

Bantuan Subsidi Upah Kemendikbud disalurkan secara sedikit demi sedikit pada bulan November 2020. Pendidik dan Tenaga Kependidikan peserta BSU Kemendikbud sanggup mengusut status pencairan di Info GTK dan PD Dikti. Informasi pencairan akan diterima oleh PTK peserta BSU Kemendikbud lewat akun di Info GTK dan PDDikti. Kemudian, PTK peserta BSU Kemendikbud sanggup mengunjungi bank penyalur untuk menjalankan aktivasi rekening dan sekaligus mencairkan santunan dengan menenteng dokumen tolok ukur yang ditentukan.

20. Bagaimana cara mengenali kalau BSU Kemendikbud sudah dicairkan?

Pendidik dan Tenaga Kependidikan jenjang pendidikan anak usia dini, jenjang pendidikan dasar, jenjang pendidikan menengah sanggup mengenali warta lewat Info GTK. Sedangkan bagi PTK jenjang pendidikan tinggi sanggup mengenali warta lewat laman PDDikti.

21. Bagaimana cara PTK mengenali nomor rekening gres yang sudah dibentuk oleh Kemendikbud untuk pembayaran BSU Kemendikbud?

Pendidik dan Tenaga Kependidikan jenjang pendidikan anak usia dini, jenjang pendidikan dasar, jenjang pendidikan menengah sanggup mengenali warta lewat Info GTK. Sedangkan bagi PTK jenjang pendidikan tinggi sanggup mengenali warta lewat laman PDDikti.

22. Kapan batas selesai waktu pengaktifan rekening dana BSU Kemendikbud?

Penerima santunan mesti mengaktifkan rekening santunan paling lambat tanggal 30 Juni 2021.

23. Bank mana sajakah yang menjadi bank penyalur BSU Kemendikbud?

BSU disalurkan lewat Bank Himbara yang ditunjuk yaitu:
  • Bank Negara Indonesia (BNI);
  • Bank Rakyat Indonesia (BRI);
  • Bank Mandiri; dan
  • Bank Tabungan Negara (BTN).
24. Bagaimana kalau peserta santunan tidak mengaktifkan rekening santunan hingga dengan tanggal 30 Juni 2021?

Bank penyalur menutup rekening santunan yang tidak aktif, dan akan mengembalikan dana santunan ke kas negara.

25. Apakah BSU Kemendikbud dikenakan pajak penghasilan?
  • Bantuan Subsidi Upah Kemendikbud dikenakan pajak penghasilan (PPh) didasarkan pada Pasal 21 Undang-Undang Nomor 7 Tahun 1983 ihwal pajak penghasilan sebagaimana sudah diubah terakhir Undang-Undang Nomor 36 Tahun 2008. Pajak eksklusif diiris dari dana Bantuan Subsidi Upah.
  • Bantuan Subsidi Upah Kemendikbud diiris pajak penghasilan sebesar 5% bagi peserta santunan yang memiliki Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP) dan sebesar 6% bagi yang belum memiliki NPWP.
  • Saldo dana santunan yang diterima peserta BSU Kemendikbud sudah diiris pajak penghasilan.
26. Apakah BSU Kemendikbud sanggup dibatalkan pembayarannya?

Ya, sanggup dibatalkan, apabila diketahui bahwa:
  • penghasilan PTK dalam satu bulan Rp5.000.000 (lima juta rupiah) atau lebih,
  • tidak menyanggupi tolok ukur sesuai ketentuan.
27. Bagaimana kalau PTK sudah kadung mendapatkan BSU Kemendikbud tapi diketahui tidak menyanggupi persyaratan?

Penerima santunan atau piawai waris dari peserta santunan mesti menjalankan pengembalian dana santunan ke rekening kas negara dengan cara mengontak Pusat Layanan Pembiayaan Pendidikan (Puslapdik).

28. Apakah BSU Kemendikbud akan tetap dibayarkan kalau PTK mengambil cuti?

Ya, kalau PTK menyanggupi syarat kandidat peserta BSU.

29. Ke mana peserta BSU Kemendikbud sanggup melapor kalau didapatkan halangan dalam pelaksanaan santunan ini?

Jika ada halangan dalam pelaksanaan Bantuan Subsidi Upah (BSU) Kemendikbud, Kementerian menawarkan Unit Layanan Terpadu di gedung C lantai 1, Jln. Jenderal Sudirman, Senayan Jakarta. Saluran ULT Kemendikbud yang sanggup diakses:
  • Pusat Panggilan: 177
  • Posel: pengaduan@kemdikbud.go.id
  • Portal: kemdikbud.lapor.go.id
  • Portal: ult.kemdikbud.go.id
Atau sanggup juga mengontak layanan pengaduan/ konsumen di masing-masing Bank yang menyalurkan Bantuan Subsidi Upah (BSU) sesuai rekening peserta BSU yakni BRI, BNI, Bank Mandiri, dan BTN.

Silakan Download Buku Saku BSU Kemdikbud 2020 File PDF. Semoga bermanfaat


Related : 29 Tanya Jawab Wacana Santunan Subsidi Upah/Bsu 1.800.000 Bagi Ptk Non-Pns Di Lingkungan Kemendikbud 2020

0 Komentar untuk "29 Tanya Jawab Wacana Santunan Subsidi Upah/Bsu 1.800.000 Bagi Ptk Non-Pns Di Lingkungan Kemendikbud 2020"

DUKUNG KAMI

SAWER Ngopi Disini.! Merasa Terbantu Dengan artikel ini? Ayo Traktir Kopi Dengan Cara Berbagi Donasi. Agar Kami Tambah Semangat. Terimakasih :)
close
close