Jumhur ulama sebagaimana juga mażhab Syafi'i mengemukakan bahwa rukun nikah ada lima menyerupai dibawah ini.
a. Calon suami, syarat-syaratnya selaku berikut:
b. Calon istri, syaratnya adalah:
Bukan mahram si laki-laki.
Terbebas dari hambatan nikah, misalnya, masih dalam masa iddah atau berstatus selaku istri orang.
c. Wali, yakni bapak kandung mempelai wanita, akseptor wasiat atau saudara terdekat, dan seterusnya sesuai dengan urutan ashabah perempuan tersebut, atau orang bijak dari keluarga wanita, atau pemimpin setempat, Rasulullah saw. bersabda:
“Tidak ada nikah, kecuali dengan wali.”
Umar bin Khattab ra. berkata, “Wanita dihentikan dinikahi, kecuali atas izin walinya, atau orang bijak dari keluarganya atau seorang pemimpin”.
Syarat wali adalah:
d. Dua orang saksi.
Firman Allah Swt.: “Dan persaksikanlah dengan dua orang saksi yang adil di antara kalian”. (Q.S. at-Țalaq/65:2).
Syarat saksi adalah:
e. Sigah (Ijab Kabul)
Sigah yakni perkataan dari mempelai pria atau wakilnya dikala janji nikah. Syarat shighat adalah:
a. Calon suami, syarat-syaratnya selaku berikut:
- Bukan mahram si wanita, kandidat suami bukan tergolong yang haram dinikahi alasannya merupakan adanya hubungan nasab atau sepersusuan.
- Orang yang dikehendaki, yakni adanya keridaan dari masing-masing pihak. Dasarnya merupakan hadis dari Abu Hurairah r.a, yaitu: Dan dihentikan seorang gadis dinikahkan sehingga dia diminta izinnya.” (HR. al- Bukhari dan Muslim).
- Mu’ayyan (beridentitas jelas), mesti ada kepastian siapa identitas mempelai pria dengan menyebut nama atau sifatnya yang khusus.
b. Calon istri, syaratnya adalah:
Bukan mahram si laki-laki.
Terbebas dari hambatan nikah, misalnya, masih dalam masa iddah atau berstatus selaku istri orang.
c. Wali, yakni bapak kandung mempelai wanita, akseptor wasiat atau saudara terdekat, dan seterusnya sesuai dengan urutan ashabah perempuan tersebut, atau orang bijak dari keluarga wanita, atau pemimpin setempat, Rasulullah saw. bersabda:
“Tidak ada nikah, kecuali dengan wali.”
Umar bin Khattab ra. berkata, “Wanita dihentikan dinikahi, kecuali atas izin walinya, atau orang bijak dari keluarganya atau seorang pemimpin”.
Syarat wali adalah:
- orang yang dikehendaki, bukan orang yang dibenci,
- laki-laki, bukan perempuan atau banci,
- mahram si wanita,
- balig, bukan anak-anak,
- berakal, tidak gila,
- adil, tidak fasiq,
- tidak terhalang wali lain,
- tidak buta,
- tidak berlainan agama,
- merdeka, bukan budak.
d. Dua orang saksi.
Firman Allah Swt.: “Dan persaksikanlah dengan dua orang saksi yang adil di antara kalian”. (Q.S. at-Țalaq/65:2).
Syarat saksi adalah:
- Berjumlah dua orang, bukan budak, bukan wanita, dan bukan orang fasik.
- Tidak boleh merangkap selaku saksi meskipun menyanggupi kwalifikasi selaku saksi.
- Sunnah dalam kondisi rela dan tidak terpaksa.
e. Sigah (Ijab Kabul)
Sigah yakni perkataan dari mempelai pria atau wakilnya dikala janji nikah. Syarat shighat adalah:
- Tidak tergantung dengan syarat lain.
- Tidak terikat dengan waktu tertentu.
- Boleh dengan bahasa asing
- Dengan menggunakan kata “tazwij” atau “nikah”, dihentikan dalam bentuk kinayah (sindiran), karena kinayah memerlukan niat sedang niat itu sesuatu yang abstrak.
- Qabul mesti dengan ucapan “Qabiltu nikahaha/tazwijaha” dan boleh didahulukan dari ijab.
0 Komentar untuk "Sebutkan Rukun Dan Syarat Pernikahan!"