Di antara ijab kabul yang tidak sah dan dihentikan oleh Rasulullah saw. merupakan selaku berikut.
a. Pernikahan Mut`ah,
Pernikahan Mut'ah yakni ijab kabul yang dibatasi untuk rentang waktu tertentu, baik sebentar ataupun lama. Dasarnya merupakan hadis berikut:
“Bahwa Rasulullah saw. melarang ijab kabul mut’ah serta daging keledai kampung (jinak) pada dikala Perang Khaibar. (¦R. Muslim).
b. Pernikahan syighar,
Pernikahan syighar, yakni ijab kabul dengan tolok ukur tukar barang tanpa santunan mahar. Dasarnya merupakan hadis berikut:
“Sesungguhnya Rasulullah saw. melarang nikah syighar. Adapun nikah syighar yakni seorang bapak menikahkan seseorang dengan putrinya dengan syarat bahwa seseorang itu mesti menikahkan dirinya dengan putrinya, tanpa mahar di antara keduanya.” (¦R. Muslim)
c. Pernikahan muhallil,
Pernikahan muhallil yakni ijab kabul seorang perempuan yang sudah ditalak tiga oleh suaminya yang kesannya diharamkan untuk rujuk kepadanya, lalu perempuan itu dinikahi pria lain dengan tujuan untuk menghalalkan dinikahi lagi oleh mantan suaminya. Abdullah bin
Mas’ud berkata: “Rasulullah saw. melaknat muhallil dan muhallal lahu”.(HR. at-Tirmiżi)
d. Pernikahan orang yang ihram,
Pernikahan orang yang ihram yakni ijab kabul orang yang sedang melakukan ihram haji atau 'umrah serta belum memasuki waktu tahallul.
Rasulullah saw. bersabda:
“Orang yang sedang melakukan ihram tidak boleh menikah dan menikahkan.” (¦R. Muslim)
e. Pernikahan dalam masa iddah,
Pernikahan dalam masa iddah yakni ijab kabul di mana seorang pria menikah dengan seorang
perempuan yang sedang dalam masa iddah, baik alasannya merupakan perceraian ataupun alasannya merupakan meninggal dunia.
Allah Swt.berfirman:
“Dan janganlah kau ber’azam (bertetap hati) untuk beraqad nikah, sebelum habis ‘iddahnya”. ( Q.S. al-Baqarah/2:235)
f. Pernikahan tanpa wali,
Pernikahan tanpa wali yakni ijab kabul yang ditangani seorang pria dengan seorang perempuan tanpa seizin walinya. Rasulullah saw. bersabda: “Tidak ada nikah kecuali dengan wali.”
g. Pernikahan dengan perempuan kafir selain wanita-wanita andal kitab,
menurut firman Allah Swt.:
“Dan janganlah kau menikahi wanita-wanita musyrik, sebelum mereka beriman. Sesungguhnya perempuan budak yang mukmin lebih baik dari perempuan musyrik, meskipun beliau menawan hatimu. (Q.S. al-Baqarah/2:221)
h. Menikahi mahram,
Menikahi mahram baik mahram untuk selamanya, mahram alasannya merupakan ijab kabul atau alasannya merupakan sepersusuan.
a. Pernikahan Mut`ah,
Pernikahan Mut'ah yakni ijab kabul yang dibatasi untuk rentang waktu tertentu, baik sebentar ataupun lama. Dasarnya merupakan hadis berikut:
“Bahwa Rasulullah saw. melarang ijab kabul mut’ah serta daging keledai kampung (jinak) pada dikala Perang Khaibar. (¦R. Muslim).
b. Pernikahan syighar,
Pernikahan syighar, yakni ijab kabul dengan tolok ukur tukar barang tanpa santunan mahar. Dasarnya merupakan hadis berikut:
“Sesungguhnya Rasulullah saw. melarang nikah syighar. Adapun nikah syighar yakni seorang bapak menikahkan seseorang dengan putrinya dengan syarat bahwa seseorang itu mesti menikahkan dirinya dengan putrinya, tanpa mahar di antara keduanya.” (¦R. Muslim)
c. Pernikahan muhallil,
Pernikahan muhallil yakni ijab kabul seorang perempuan yang sudah ditalak tiga oleh suaminya yang kesannya diharamkan untuk rujuk kepadanya, lalu perempuan itu dinikahi pria lain dengan tujuan untuk menghalalkan dinikahi lagi oleh mantan suaminya. Abdullah bin
Mas’ud berkata: “Rasulullah saw. melaknat muhallil dan muhallal lahu”.(HR. at-Tirmiżi)
d. Pernikahan orang yang ihram,
Pernikahan orang yang ihram yakni ijab kabul orang yang sedang melakukan ihram haji atau 'umrah serta belum memasuki waktu tahallul.
Rasulullah saw. bersabda:
“Orang yang sedang melakukan ihram tidak boleh menikah dan menikahkan.” (¦R. Muslim)
e. Pernikahan dalam masa iddah,
Pernikahan dalam masa iddah yakni ijab kabul di mana seorang pria menikah dengan seorang
perempuan yang sedang dalam masa iddah, baik alasannya merupakan perceraian ataupun alasannya merupakan meninggal dunia.
Allah Swt.berfirman:
“Dan janganlah kau ber’azam (bertetap hati) untuk beraqad nikah, sebelum habis ‘iddahnya”. ( Q.S. al-Baqarah/2:235)
f. Pernikahan tanpa wali,
Pernikahan tanpa wali yakni ijab kabul yang ditangani seorang pria dengan seorang perempuan tanpa seizin walinya. Rasulullah saw. bersabda: “Tidak ada nikah kecuali dengan wali.”
g. Pernikahan dengan perempuan kafir selain wanita-wanita andal kitab,
menurut firman Allah Swt.:
“Dan janganlah kau menikahi wanita-wanita musyrik, sebelum mereka beriman. Sesungguhnya perempuan budak yang mukmin lebih baik dari perempuan musyrik, meskipun beliau menawan hatimu. (Q.S. al-Baqarah/2:221)
h. Menikahi mahram,
Menikahi mahram baik mahram untuk selamanya, mahram alasannya merupakan ijab kabul atau alasannya merupakan sepersusuan.
0 Komentar untuk "Jelaskan Macam-Macam Ijab Kabul Yang Tidak Sah Dan Tidak Boleh Rasulullah!"