Di dalam negara RI, segala sesuatu yang bersangkut paut dengan penduduk, mesti memperoleh legalitas pemerintah dan tercatat secara resmi, menyerupai halnya kelahiran, kematian, dan perkawinan.
Dalam rangka tertib aturan dan tertib administrasi, maka tatacara pelaksanaan janji nikah mesti mengikuti mekanisme sebagaimana dikelola dalam Peraturan Pemerintah wacana Pelaksanaan Undang-undang No. 1 Thn 1974.
Adapun pencatatan Pernikahan sebagaimana termaktub dalam BAB II pasal 2 yakni dijalankan oleh Pegawai Pencatat Nikah (PPN) yang berada di daerah masing-masing.
Karena itu Pegawai Pencatat Nikah mempunyai kedudukan yang amat penting dalam peraturan perundang-undangan di Indonesia yakni dikelola dalam Undang-undang No. 32 tahun 1954, bahkan hingga kini PPN yakni satu-satunya pejabat yang berwenang untuk mencatat perkawinan
yang dijalankan menurut aturan Islam di wilayahnya.
Artinya, siapapun yang ingin melangsungkan perkawinan menurut aturan Islam, berada di
bawah pengawasan PPN.
Dalam rangka tertib aturan dan tertib administrasi, maka tatacara pelaksanaan janji nikah mesti mengikuti mekanisme sebagaimana dikelola dalam Peraturan Pemerintah wacana Pelaksanaan Undang-undang No. 1 Thn 1974.
Adapun pencatatan Pernikahan sebagaimana termaktub dalam BAB II pasal 2 yakni dijalankan oleh Pegawai Pencatat Nikah (PPN) yang berada di daerah masing-masing.
Karena itu Pegawai Pencatat Nikah mempunyai kedudukan yang amat penting dalam peraturan perundang-undangan di Indonesia yakni dikelola dalam Undang-undang No. 32 tahun 1954, bahkan hingga kini PPN yakni satu-satunya pejabat yang berwenang untuk mencatat perkawinan
yang dijalankan menurut aturan Islam di wilayahnya.
Artinya, siapapun yang ingin melangsungkan perkawinan menurut aturan Islam, berada di
bawah pengawasan PPN.
0 Komentar untuk "Jelaskan Aturan Penikahan Menurut Undang-Undang Di Indonesia!"