Dengan berlangsungnya janji pernikahan, maka memberi konsekuensi adanya hak dan keharusan suami istri, yang meliputi 3 hal, yaitu: keharusan bareng timbal balik antara suami dan istri, keharusan suami terhadap istri dan keharusan istri terhadap suami.
1. Kewajiban timbal balik antara suami dan istri, yakni selaku berikut.
a. Saling menikmati relasi fisik antara suami istri, tergolong relasi seksual di antara mereka.
b. Timbulnya relasi mahram di antara mereka berdua, sehingga istri diharamkan menikah dengan ayah suami dan seterusnya sampai garis ke atas, juga dengan anak dari suami dan seterusnya sampai garis ke bawah, meskipun setelah mereka bercerai. Demikian sebaliknya
berlaku pula bagi suami.
c. Berlakunya aturan pewarisan antara keduanya.
d. Dihubungkannya nasab anak mereka dengan suami (dengan syarat kelahiran paling sedikit 6 bulan sejak berlangsungnya ijab kabul dan dukhul/berhubungan suami isteri).
e. Berlangsungnya relasi baik antara keduanya dengan berupaya mengerjakan pergaulan secara bijaksana, rukun, tenang dan harmonis;
f. Menjaga performa lahiriah dalam rangka merawat keutuhan cinta dan kasih sayang di antara keduanya.
2. Kewajiban suami terhadap istri
a. Mahar.
Memberikan mahar yakni wajib hukumnya, maka mażhab Maliki memasukkan mahar ke dalam rukun nikah, sementara para fuqaha lain memasukkan mahar ke dalam syarat sahnya nikah, dengan argumentasi bahwa pembayaran mahar boleh ditangguhkan.
b. Nafkah, yaitu pertolongan nafkah untuk istri demi menyanggupi keperluan berupa makanan, pakaian, perumahan (termasuk perabotnya), pembantu rumah tangga dan sebagainya, sesuai dengan keperluan dan kebiasaan yang berlaku pada penduduk sekitar pada umumnya.
c. Memimpin rumah tangga.
d. Membimbing dan mendidik
3. Kewajiban Istri terhadap Suami
a. Taat terhadap suami.
Istri yang setia terhadap suaminya bermakna sudah mengimbangi keharusan suaminya kepadanya. Ketaatan istri terhadap suami cuma dalam hal kebaikan.
Jika suami meminta istri untuk mengerjakan sesuatu yang berbeda dengan syariat Allah Swt., maka istri mesti menolaknya. Tidak ada ketaatan terhadap insan dalam kemaksiatan terhadap Allah
Swt..
b. Menjaga diri dan kehormatan keluarga.
Menjaga kehormatan diri dan rumah tangga, yakni mereka yang taat terhadap Allah Swt. dan suami, dan memelihara kehormatan diri mereka bilamana suami tidak ada di rumah. Istri wajib mempertahankan harta dan kehormatan suami, balasannya istri dilarang keluar rumah tanpa seizin suami.
c. Merawat dan mendidik anak.
Walaupun hak dan keharusan merawat dan mendidik anak itu ialah hak dan keharusan suami, tapi istripun mempunyai hak dan keharusan merawat dan mendidik anak secara bersama.
Terlebih istri itu kebanyakan lebih akrab dengan anak, alasannya beliau lebih banyak tinggal di rumah bareng anaknya. Maju mundurnya pendidikan yang diperoleh anak banyak diputuskan oleh perhatian ibu
1. Kewajiban timbal balik antara suami dan istri, yakni selaku berikut.
a. Saling menikmati relasi fisik antara suami istri, tergolong relasi seksual di antara mereka.
b. Timbulnya relasi mahram di antara mereka berdua, sehingga istri diharamkan menikah dengan ayah suami dan seterusnya sampai garis ke atas, juga dengan anak dari suami dan seterusnya sampai garis ke bawah, meskipun setelah mereka bercerai. Demikian sebaliknya
berlaku pula bagi suami.
c. Berlakunya aturan pewarisan antara keduanya.
d. Dihubungkannya nasab anak mereka dengan suami (dengan syarat kelahiran paling sedikit 6 bulan sejak berlangsungnya ijab kabul dan dukhul/berhubungan suami isteri).
e. Berlangsungnya relasi baik antara keduanya dengan berupaya mengerjakan pergaulan secara bijaksana, rukun, tenang dan harmonis;
f. Menjaga performa lahiriah dalam rangka merawat keutuhan cinta dan kasih sayang di antara keduanya.
2. Kewajiban suami terhadap istri
a. Mahar.
Memberikan mahar yakni wajib hukumnya, maka mażhab Maliki memasukkan mahar ke dalam rukun nikah, sementara para fuqaha lain memasukkan mahar ke dalam syarat sahnya nikah, dengan argumentasi bahwa pembayaran mahar boleh ditangguhkan.
b. Nafkah, yaitu pertolongan nafkah untuk istri demi menyanggupi keperluan berupa makanan, pakaian, perumahan (termasuk perabotnya), pembantu rumah tangga dan sebagainya, sesuai dengan keperluan dan kebiasaan yang berlaku pada penduduk sekitar pada umumnya.
c. Memimpin rumah tangga.
d. Membimbing dan mendidik
3. Kewajiban Istri terhadap Suami
a. Taat terhadap suami.
Istri yang setia terhadap suaminya bermakna sudah mengimbangi keharusan suaminya kepadanya. Ketaatan istri terhadap suami cuma dalam hal kebaikan.
Jika suami meminta istri untuk mengerjakan sesuatu yang berbeda dengan syariat Allah Swt., maka istri mesti menolaknya. Tidak ada ketaatan terhadap insan dalam kemaksiatan terhadap Allah
Swt..
b. Menjaga diri dan kehormatan keluarga.
Menjaga kehormatan diri dan rumah tangga, yakni mereka yang taat terhadap Allah Swt. dan suami, dan memelihara kehormatan diri mereka bilamana suami tidak ada di rumah. Istri wajib mempertahankan harta dan kehormatan suami, balasannya istri dilarang keluar rumah tanpa seizin suami.
c. Merawat dan mendidik anak.
Walaupun hak dan keharusan merawat dan mendidik anak itu ialah hak dan keharusan suami, tapi istripun mempunyai hak dan keharusan merawat dan mendidik anak secara bersama.
Terlebih istri itu kebanyakan lebih akrab dengan anak, alasannya beliau lebih banyak tinggal di rumah bareng anaknya. Maju mundurnya pendidikan yang diperoleh anak banyak diputuskan oleh perhatian ibu
0 Komentar untuk "Sebutkan Hak Dan Keharusan Suami Dan Istri!"