Hukum nikah dapat menjadi wajib, sunah, mubah, haram, dan makruh. Penjelasannya selaku berikut.
a. Wajib
Wajib yakni bagi orang yang sudah bisa baik fisik, mental, ekonomi maupun akhlak untuk menjalankan pernikahan, memiliki impian untuk menikah, dan bila tidak menikah, maka dikhawatirkan akan jatuh pada perbuatan maksiat, maka wajib baginya untuk menikah. Karena menjauhi zina baginya yakni wajib dan cara menjauhi zina yakni dengan menikah.
b.Sunnah
Sunnah, yakni bagi orang yang sudah memiliki impian untuk menikah tetapi tidak dikhawatirkan dirinya akan jatuh terhadap maksiat, sekiranya tidak menikah. Dalam keadaan seumpama ini seseorang boleh menjalankan dan boleh tidak menjalankan pernikahan.
Tapi menjalankan ijab kabul yakni lebih baik ketimbang mengkhususkan diri untuk beribadah selaku bentuk perilaku taat terhadap Allah Swt..
c. Mubah
Muhah bagi yang dapat dan kondusif dari fitnah, tetapi tidak membutuhkannya atau tidak punya syahwat sama sekali seumpama orang yang impoten atau lanjut usia, atau yang tidak mampu
menafkahi, sedangkan wanitanya rela dengan syarat perempuan tersebut mesti rasyidah (berakal).
Juga mubah bagi yang dapat menikah dengan tujuan cuma sekedar untuk menyanggupi hajatnya atau bersenang-senang, tanpa ada niat ingin keturunan atau melindungi diri dari yang haram.
d. Haram
Haram yakni bagi orang yang percaya bahwa dirinya tidak akan bisa menjalankan kewajiban-kewajiban pernikahan, baik keharusan yang berhubungan dengan hubungan seksual maupun berhubungan dengan kewajiban-kewajiban lainnya.
Pernikahan seumpama ini mengandung ancaman bagi perempuan yang mau dijadikan istri. Sesuatu yang
memunculkan ancaman tidak boleh dalam Islam.
Tentang hal ini Imam al-Qurtubi mengatakan, “Jika suami menyampaikan bahwa dirinya tidak dapat menafkahi istri atau memberi mahar , dan menyanggupi hak-hak istri yang wajib, atau memiliki sebuah penyakit yang menghalanginya untuk menjalankan hubungan seksual, maka beliau tidak boleh menikahi perempuan itu hingga beliau menjelaskannya kepada kandidat istrinya.
Demikian juga wajib bagi kandidat istri menerangkan terhadap kandidat suami bila dirinya tidak dapat memamerkan hak atau memiliki sebuah penyakit yang menghalanginya untuk menjalankan hubungan seksual dengannya.
e. Makruh
Makruh yakni bagi seseorang yang dapat menikah tetapi beliau panik akan menyakiti perempuan yang mau dinikahinya, atau menzalimi hak-hak istri dan buruknya pergaulan yang beliau miliki dalam menyanggupi hak-hak manusia, atau tidak minat terhadap perempuan dan tidak menghendaki keturunan.
a. Wajib
Wajib yakni bagi orang yang sudah bisa baik fisik, mental, ekonomi maupun akhlak untuk menjalankan pernikahan, memiliki impian untuk menikah, dan bila tidak menikah, maka dikhawatirkan akan jatuh pada perbuatan maksiat, maka wajib baginya untuk menikah. Karena menjauhi zina baginya yakni wajib dan cara menjauhi zina yakni dengan menikah.
b.Sunnah
Sunnah, yakni bagi orang yang sudah memiliki impian untuk menikah tetapi tidak dikhawatirkan dirinya akan jatuh terhadap maksiat, sekiranya tidak menikah. Dalam keadaan seumpama ini seseorang boleh menjalankan dan boleh tidak menjalankan pernikahan.
Tapi menjalankan ijab kabul yakni lebih baik ketimbang mengkhususkan diri untuk beribadah selaku bentuk perilaku taat terhadap Allah Swt..
c. Mubah
Muhah bagi yang dapat dan kondusif dari fitnah, tetapi tidak membutuhkannya atau tidak punya syahwat sama sekali seumpama orang yang impoten atau lanjut usia, atau yang tidak mampu
menafkahi, sedangkan wanitanya rela dengan syarat perempuan tersebut mesti rasyidah (berakal).
Juga mubah bagi yang dapat menikah dengan tujuan cuma sekedar untuk menyanggupi hajatnya atau bersenang-senang, tanpa ada niat ingin keturunan atau melindungi diri dari yang haram.
d. Haram
Haram yakni bagi orang yang percaya bahwa dirinya tidak akan bisa menjalankan kewajiban-kewajiban pernikahan, baik keharusan yang berhubungan dengan hubungan seksual maupun berhubungan dengan kewajiban-kewajiban lainnya.
Pernikahan seumpama ini mengandung ancaman bagi perempuan yang mau dijadikan istri. Sesuatu yang
memunculkan ancaman tidak boleh dalam Islam.
Tentang hal ini Imam al-Qurtubi mengatakan, “Jika suami menyampaikan bahwa dirinya tidak dapat menafkahi istri atau memberi mahar , dan menyanggupi hak-hak istri yang wajib, atau memiliki sebuah penyakit yang menghalanginya untuk menjalankan hubungan seksual, maka beliau tidak boleh menikahi perempuan itu hingga beliau menjelaskannya kepada kandidat istrinya.
Demikian juga wajib bagi kandidat istri menerangkan terhadap kandidat suami bila dirinya tidak dapat memamerkan hak atau memiliki sebuah penyakit yang menghalanginya untuk menjalankan hubungan seksual dengannya.
e. Makruh
Makruh yakni bagi seseorang yang dapat menikah tetapi beliau panik akan menyakiti perempuan yang mau dinikahinya, atau menzalimi hak-hak istri dan buruknya pergaulan yang beliau miliki dalam menyanggupi hak-hak manusia, atau tidak minat terhadap perempuan dan tidak menghendaki keturunan.
0 Komentar untuk "Jelaskan Macam-Macam Aturan Ijab Kabul Menurut Para Ulama!"