Seseorang yang hendak menikah mesti memiliki tujuan kasatmata dan mulia untuk membina keluarga sakinah dalam rumah tangga, di antaranya selaku berikut.
a. Untuk menyanggupi permintaan naluri insan yang asasi
Rasulullah saw., bersabda:
Artinya:
“Dari Abu Hurairah r.a, dari Nabi Muhammad saw., dia bersabda:’wanita dinikahi alasannya empat hal: alasannya hartanya, kedudukannya, kecantikannya, dan alasannya agamanya. Nikahilah perempuan alasannya agamanya, kalau tidak kau akan celaka" (¦R. Al-Bukh±ri dan Muslim).
b. Untuk mendapat ketenangan hidup
Allah Swt. berfirman:
Artinya:
”Dan di antara gejala (kebesaran)-Nya yakni Dia bikin pasangan-pasangan untukmu dari jenismu sendiri, biar kau condong dan merasa nyaman kepadanya, dan Dia memunculkan di antaramu rasa kasih dan sayang. Sungguh, pada yang demikian itu sungguh-sungguh terdapat tandatanda
(kebesaran Allah Swt.) bagi kaum yang berpikir”. (Q.S. ar-Rum/30:21).
c. Untuk membentengi akhlak
Rasulullah saw. bersabda: “Wahai para pemuda! Barangsiapa di antara kalian berkemampuan untuk nikah, maka nikahlah, alasannya nikah itu lebih menundukkan pandangan, dan lebih membentengi farji (kemaluan).
Dan barangsiapa yang tidak mampu, maka hendaklah ia puasa (shaum), alasannya shaum itu sanggup membentengi dirinya”. (¦R. al-Bukhari dan Muslim)
d. Untuk memajukan ibadah terhadap Allah Swt.
Rasulullah saw. bersabda:
“Jika kalian bersetubuh dengan istri-istri kalian tergolong sedekah!”. Mendengar sabda Rasulullah para sobat keheranan dan bertanya: “Wahai Rasulullah, seorang suami yang bikin puas nafsu birahinya terhadap istrinya akan mendapat pahala?” Nabi Muhammad saw. menjawab, “Bagaimana menurut kalian jikalau mereka (para suami) bersetubuh dengan selain istrinya, bukankah mereka berdosa? “ Jawab para shahabat, ”Ya, benar”. Beliau bersabda lagi, “Begitu pula kalau
mereka bersetubuh dengan istrinya (di kawasan yang halal), mereka akan menemukan pahala!”. (¦R. Muslim).
e. Untuk mendapat keturunan yang salih
Allah Swt. berfirman:
“Allah sudah memunculkan dari diri-diri kau itu pasangan suami istri dan memunculkan bagimu dari istri-istrimu itu belum dewasa dan cucu-cucu, dan memberimu rezeki yang baik-baik. Maka mengapakah mereka beriman terhadap yang batil dan mengingkari lezat Allah?”. (Q.S. an-Nahl/16:72).
f. Untuk menegakkan rumah tangga yang Islami
Dalam al-Qur'an disebutkan bahwa Islam membenarkan adanya talaq (perceraian), jikalau suami istri sudah tidak sanggup lagi menjaga keutuhan rumah tangga. Firman Allah Swt.:
“Talaq (yang sanggup dirujuki) dua kali, sehabis itu boleh rujuk lagi dengan cara ma’ruf atau menceraikan dengan cara yang baik. Tidak halal bagi kau mengambil kembali dari sesuatu yang sudah kau berikan terhadap mereka, kecuali kalau keduanya kalut tidak akan sanggup menjalankan
hukum-hukum Allah, maka tidak ada dosa atas keduanya wacana bayaran yang diberikan oleh istri untuk menebus dirinya. Itulah hukum-hukum Allah, maka janganlah kau melanggarnya.
Barang siapa yang melanggar hukum-hukum Allah mereka itulah orang-orang yang dzalim”. (Q.S.
al-Baqarah/2:229).
a. Untuk menyanggupi permintaan naluri insan yang asasi
Rasulullah saw., bersabda:
Artinya:
“Dari Abu Hurairah r.a, dari Nabi Muhammad saw., dia bersabda:’wanita dinikahi alasannya empat hal: alasannya hartanya, kedudukannya, kecantikannya, dan alasannya agamanya. Nikahilah perempuan alasannya agamanya, kalau tidak kau akan celaka" (¦R. Al-Bukh±ri dan Muslim).
b. Untuk mendapat ketenangan hidup
Allah Swt. berfirman:
Artinya:
”Dan di antara gejala (kebesaran)-Nya yakni Dia bikin pasangan-pasangan untukmu dari jenismu sendiri, biar kau condong dan merasa nyaman kepadanya, dan Dia memunculkan di antaramu rasa kasih dan sayang. Sungguh, pada yang demikian itu sungguh-sungguh terdapat tandatanda
(kebesaran Allah Swt.) bagi kaum yang berpikir”. (Q.S. ar-Rum/30:21).
c. Untuk membentengi akhlak
Rasulullah saw. bersabda: “Wahai para pemuda! Barangsiapa di antara kalian berkemampuan untuk nikah, maka nikahlah, alasannya nikah itu lebih menundukkan pandangan, dan lebih membentengi farji (kemaluan).
Dan barangsiapa yang tidak mampu, maka hendaklah ia puasa (shaum), alasannya shaum itu sanggup membentengi dirinya”. (¦R. al-Bukhari dan Muslim)
d. Untuk memajukan ibadah terhadap Allah Swt.
Rasulullah saw. bersabda:
“Jika kalian bersetubuh dengan istri-istri kalian tergolong sedekah!”. Mendengar sabda Rasulullah para sobat keheranan dan bertanya: “Wahai Rasulullah, seorang suami yang bikin puas nafsu birahinya terhadap istrinya akan mendapat pahala?” Nabi Muhammad saw. menjawab, “Bagaimana menurut kalian jikalau mereka (para suami) bersetubuh dengan selain istrinya, bukankah mereka berdosa? “ Jawab para shahabat, ”Ya, benar”. Beliau bersabda lagi, “Begitu pula kalau
mereka bersetubuh dengan istrinya (di kawasan yang halal), mereka akan menemukan pahala!”. (¦R. Muslim).
e. Untuk mendapat keturunan yang salih
Allah Swt. berfirman:
“Allah sudah memunculkan dari diri-diri kau itu pasangan suami istri dan memunculkan bagimu dari istri-istrimu itu belum dewasa dan cucu-cucu, dan memberimu rezeki yang baik-baik. Maka mengapakah mereka beriman terhadap yang batil dan mengingkari lezat Allah?”. (Q.S. an-Nahl/16:72).
f. Untuk menegakkan rumah tangga yang Islami
Dalam al-Qur'an disebutkan bahwa Islam membenarkan adanya talaq (perceraian), jikalau suami istri sudah tidak sanggup lagi menjaga keutuhan rumah tangga. Firman Allah Swt.:
“Talaq (yang sanggup dirujuki) dua kali, sehabis itu boleh rujuk lagi dengan cara ma’ruf atau menceraikan dengan cara yang baik. Tidak halal bagi kau mengambil kembali dari sesuatu yang sudah kau berikan terhadap mereka, kecuali kalau keduanya kalut tidak akan sanggup menjalankan
hukum-hukum Allah, maka tidak ada dosa atas keduanya wacana bayaran yang diberikan oleh istri untuk menebus dirinya. Itulah hukum-hukum Allah, maka janganlah kau melanggarnya.
Barang siapa yang melanggar hukum-hukum Allah mereka itulah orang-orang yang dzalim”. (Q.S.
al-Baqarah/2:229).
0 Komentar untuk "Sebutkan Tujuan Kasatmata Dari Pernikahan!"