Secara bahasa, arti “nikah” bermakna “mengumpulkan, menggabungkan, atau menjodohkan”.
Dalam Kamus Besar Bahasa Indonesia, ”nikah” diartikan selaku “perjanjian antara lelaki dan perempuan untuk bersuami istri (dengan resmi) atau “pernikahan”.
Sedang menurut syari’ah, “nikah” bermakna janji yang menghalalkan pergaulan antara lelaki dan perempuan yang bukan mahramnya yang membuat hak dan keharusan masing-masing.
Dalam Undang-undang Pernikahan RI (UUPRI) Nomor 1 Tahun 1974, definisi atau pemahaman perkawinan atau ijab kabul merupakan "ikatan lahir batin antara seorang lelaki dan perempuan selaku suami istri, dengan tujuan membentuk keluarga (rumah tangga) yang berbahagia dan awet menurut Ketuhanan Yang Maha Esa”.
Pernikahan sama artinya dengan perkawinan. Allah Swt. berfirman:
“Dan jikalau kau takut tidak akan sanggup berlaku adil terhadap (hak-hak) perempuan yang yatim (bilamana kau mengawininya), maka kawinilah wanita-wanita (lain) yang kau senangi: dua, tiga, atau empat. Kemudian jikalau kau takut tidak akan sanggup berlaku adil, maka (kawinilah) seorang saja, atau budak-budak yang kau miliki. Yang demikian itu yakni lebih akrab terhadap tidak berbuat aniaya”. (Q.S. an-Nisa/4:3).
Dalam Kamus Besar Bahasa Indonesia, ”nikah” diartikan selaku “perjanjian antara lelaki dan perempuan untuk bersuami istri (dengan resmi) atau “pernikahan”.
Sedang menurut syari’ah, “nikah” bermakna janji yang menghalalkan pergaulan antara lelaki dan perempuan yang bukan mahramnya yang membuat hak dan keharusan masing-masing.
Dalam Undang-undang Pernikahan RI (UUPRI) Nomor 1 Tahun 1974, definisi atau pemahaman perkawinan atau ijab kabul merupakan "ikatan lahir batin antara seorang lelaki dan perempuan selaku suami istri, dengan tujuan membentuk keluarga (rumah tangga) yang berbahagia dan awet menurut Ketuhanan Yang Maha Esa”.
Pernikahan sama artinya dengan perkawinan. Allah Swt. berfirman:
“Dan jikalau kau takut tidak akan sanggup berlaku adil terhadap (hak-hak) perempuan yang yatim (bilamana kau mengawininya), maka kawinilah wanita-wanita (lain) yang kau senangi: dua, tiga, atau empat. Kemudian jikalau kau takut tidak akan sanggup berlaku adil, maka (kawinilah) seorang saja, atau budak-budak yang kau miliki. Yang demikian itu yakni lebih akrab terhadap tidak berbuat aniaya”. (Q.S. an-Nisa/4:3).
0 Komentar untuk "Apa Yang Dimaksud Dengan Pernikahan?"