Menteri Desa, Pembangunan Daerah Tertinggal, dan Transmigrasi (Mendes PDTT) Drs. Abdul Halim Iskandar, M.Si menjelaskan soal Bantuan Langsung Tunai (BLT-Dana Desa). Program ini merupakan realokasi anggaran dana desa untuk Bantuan Langsung Tunai (BLT-Dana Desa).
Mendes Abdul Halim kembali menegaskan bahwa target Bantuan Langsung Tunai (BLT-Dana Desa) yakni warga miskin yang kehilangan pekerjaan alasannya virus Corona. Kemudian, yang paling penting yakni warga tersebut belum mendapat derma apapun dari pemerintah.
Abdul Halim Iskandar juga menyampaikan bahwa Bantuan Langsung Tunai (BLT-Dana Desa) akan diberikan kepada masyarakat yang keluarganya ada yang sakit kronis.
"Terkait Bantuan Langsung Tunai (BLT-Dana Desa) sasarannya yakni warga miskin yang kehilangan mata pencaharian alasannya COVID-19. Paling penting lagi ia belum sanggup derma apapun, belum masuk PKH belum masuk BNPT (Sembako) , dan segala bentuk derma yang," terang Abdul dalam konferensi pers video, Jumat (8/5/2020).
"Ditambahkan Mendes PDTT bahwa Bantuan Langsung Tunai (BLT-Dana Desa) juga di prioritaskan untuk anggota keluarga yang rentan sakit kronis, alasannya COVID-19 ini lebih ancaman ke orang sakit kronis maka kami berikan," lanjutnya.
Sumber: detik.com
0 Komentar untuk "Siapa Yang Berhak Sanggup Blt Desa? Cek Di Sini Rinciannya"