Struktur Organisasi, Tugas, Dan Fungsi Perangkat Desa Dalam Permendagri Nomor 84 Tahun 2015

Sahabat setia pembaca Blog Juragan Berdesa Struktur Organisasi, Tugas, Dan Fungsi Perangkat Desa Dalam Permendagri Nomor 84 Tahun 2015

Sahabat setia pembaca Blog Juragan Berdesa, beberapa hari ini admin mendapatkan banyak pesan dari pembaca perihal klarifikasi Struktur Organisasi, Tugas, Dan Fungsi Perangkat Desa Dalam Permendagri Nomor 84 Tahun 2015.

Naah.... Pada kesempatan ini admin akan menyebarkan perihal Struktur Organisasi, Tugas, Dan Fungsi Perangkat Desa Dalam Permendagri Nomor 84 Tahun 2015 sebagaimana ajakan dari banyak pembaca blog Juragan berdesa, mudah-mudahan klarifikasi ini sanggup menjadi tumpuan bagi pembaca mengenai kiprah pokok dan fungsi perangkat desa.

Dalam Penjelasan Bab II Peraturan Menteri Dalam Negeri Republik Indonesia Nomor 84 Tahun 2015 Tentang Susunan Organisasi Dan Tata Kerja (SOTK) Pemerintah Desa ialah sebagai berikut:

BAB II
STRUKTUR ORGANISASI, TUGAS, DAN FUNGSI
Bagian Kesatu
Struktur Organisasi

Pasal 2

  1. Pemerintah Desa ialah Kepala Desa dibantu oleh Perangkat Desa.
  2. Perangkat Desa sebagaimana dimaksud pada ayat (1) terdiri atas : a. Sekretariat Desa; b. Pelaksana Kewilayahan;dan c. Pelaksana Teknis.
  3. Perangkat Desa sebagaimana dimaksud pada ayat (2) berkedudukan sebagai unsur pembantu Kepala Desa.

Pasal 3

  1. Sekretariat Desa sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 ayat (1) aksara a dipimpin oleh Sekretaris Desa dan dibantu oleh unsur staf sekretariat.
  2. Sekretariat Desa sebagaimana dimaksud pada ayat (1) paling banyak terdiri atas 3 (tiga) urusan yaitu urusan tata perjuangan dan umum, urusan keuangan, dan urusan perencanaan, dan paling sedikit 2 (dua) urusan yaitu urusan umum dan perencanaan, dan urusan keuangan.
  3. Masing-masing urusan sebagaimana dimaksud pada ayat (2) dipimpin oleh Kepala Urusan.

Pasal 4

  1. Pelaksana Kewilayahan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 ayat (2) aksara b merupakan unsur pembantu Kepala Desa sebagai satuan kiprah kewilayahan.
  2. Jumlah unsur Pelaksana kewilayahan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) ditentukan secara proporsional antara pelaksana kewilayahan yang diperlukan dengan kemampuan keuangan desa serta memperhatikan luas wilayah kerja, karakteristik, geografis, jumlah kepadatan penduduk, serta sarana prasarana penunjang tugas
  3. Tugas kewilayahan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) meliputi, penyelenggaraan Pemerintahan Desa, pelaksanaan pembangunan desa, pembinaan kemasyarakatan desa, dan pemberdayaan masyarakat desa
  4. Pelaksana Kewilayahan dilaksanakan oleh kepala dusun atau sebutan lain yang ditetapkan lebih lanjut dalam Peraturan Bupati/Walikota dengan memperhatikan kondisi sosial budaya masyarakat setempat.

Pasal 5

  1. Pelaksana Teknis sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 ayat (2) aksara c merupakan unsur pembantu Kepala Desa sebagai pelaksana kiprah operasional.
  2. Pelaksana Teknis sebagaimana dimaksud pada ayat (1) paling banyak terdiri atas 3 (tiga) seksi yaitu seksi pemerintahan, seksi kesejahteraan dan seksi pelayanan, paling sedikit 2 (dua) seksi yaitu seksi pemerintahan, serta seksi kesejahteraan dan pelayanan.
  3. Masing-masing seksi sebagaimana dimaksud pada ayat (2) dipimpin oleh Kepala Seksi.

Bagian Kedua
Tugas dan Fungsi

Pasal 6

  1. Kepala Desa berkedudukan sebagai Kepala Pemerintah Desa yang memimpin penyelenggaraan Pemerintahan Desa.
  2. Kepala Desa bertugas menyelenggarakan Pemerintahan Desa, melaksanakan pembangunan, pembinaan kemasyarakatan, dan pemberdayaan masyarakat.
  3. Untuk melaksanakan kiprah sebagaimana dimaksud pada ayat (2) Kepala Desa mempunyai fungsi-fungsi sebagai berikut: a) menyelenggarakan Pemerintahan Desa, menyerupai tata praja Pemerintahan, penetapan peraturan di desa, pembinaan problem pertanahan, pembinaan ketentraman dan ketertiban, melaksanakan upaya perlindungan masyarakat, administrasi kependudukan, dan penataan dan pengelolaan wilayah
  4. melaksanakan pembangunan, menyerupai pembangunan sarana prasarana perdesaan, dan pembangunan bidang pendidikan, kesehatan.
  5. pembinaan kemasyarakatan, menyerupai pelaksanaan hak dan kewajiban masyarakat, partisipasi masyarakat, sosial budaya masyarakat, keagamaan, dan ketenagakerjaan.
  6. pemberdayaan masyarakat, menyerupai kiprah sosialisasi dan motivasi masyarakat di bidang budaya, ekonomi, politik, lingkungan hidup, pemberdayaan keluarga, pemuda, olahraga, dan karang taruna.
  7. menjaga relasi kemitraan dengan lembaga masyarakat dan forum lainnya

Pasal 7

  1. Sekretaris Desa berkedudukan sebagai unsur pimpinan Sekretariat Desa.
  2. Sekretaris Desa bertugas membantu Kepala Desa dalam bidang manajemen pemerintahan.
  3. Untuk melaksanakan kiprah sebagaimana yang dimaksud pada ayat (2), Sekretaris Desa mempunyai fungsi: a) Melaksanakan urusan ketatausahaan menyerupai tata naskah, manajemen surat menyurat, arsip, dan ekspedisi.
  4. Melaksanakan urusan umum menyerupai penataan administrasi perangkat desa, penyediaan prasarana perangkat desa dan kantor, penyiapan rapat, pengadministrasian aset, inventarisasi, perjalanan dinas, dan pelayanan umum.
  5. Melaksanakan urusan keuangan menyerupai pengurusan administrasi keuangan, manajemen sumbersumber pendapatan dan pengeluaran, verifikasi administrasi keuangan, dan admnistrasi penghasilan Kepala Desa, Perangkat Desa, BPD, dan lembaga pemerintahan desa lainnya.
  6. Melaksanakan urusan perencanaan seperti menyusun planning anggaran pendapatan dan belanja desa, menginventarisir data-data dalam rangka pembangunan, melaksanakan monitoring dan evaluasi program, serta penyusunan laporan.

Pasal 8

  1. Kepala urusan berkedudukan sebagai unsur staf sekretariat.
  2. Kepala urusan bertugas membantu Sekretaris Desa dalam urusan pelayanan manajemen pendukung pelaksanaan tugas-tugas pemerintahan.
  3. Untuk melaksanakan kiprah kepala urusan mempunyai fungsi: a) Kepala urusan tata perjuangan dan umum memiliki fungsi menyerupai melaksanakan urusan ketatausahaan seperti tata naskah, manajemen surat menyurat, arsip, dan ekspedisi, dan penataan administrasi perangkat desa, penyediaan prasarana perangkat desa dan kantor, penyiapan rapat, pengadministrasian aset, inventarisasi, perjalanan dinas, dan pelayanan umum.
  4. Kepala urusan keuangan mempunyai fungsi seperti melaksanakan urusan keuangan seperti pengurusan manajemen keuangan, administrasi sumber-sumber pendapatan dan pengeluaran, verifikasi manajemen keuangan, dan admnistrasi penghasilan Kepala Desa, Perangkat Desa, BPD, dan lembaga pemerintahan desa lainnya.
  5. Kepala urusan perencanaan mempunyai fungsi mengoordinasikan urusan perencanaan seperti menyusun planning anggaran pendapatan dan belanja desa, menginventarisir data-data dalam rangka pembangunan, melaksanakan monitoring dan evaluasi program, serta penyusunan laporan.

Pasal 9

  1. Kepala seksi berkedudukan sebagai unsur pelaksana teknis.
  2. Kepala seksi bertugas membantu Kepala Desa sebagai pelaksana kiprah operasional.
  3. Untuk melaksanakan kiprah Kepala Seksi mempunyai fungsi: a) Kepala seksi pemerintahan mempunyai fungsi melaksanakan manajemen tata praja Pemerintahan, menyusun rancangan regulasi desa, pembinaan masalah pertanahan, pelatihan ketentraman dan ketertiban, pelaksanaan upaya perlindungan masyarakat, kependudukan, penataan dan pengelolaan wilayah, serta pendataan dan pengelolaan Profil Desa.
  4. Kepala seksi kesejahteraan mempunyai fungsi melaksanakan pembangunan sarana prasarana perdesaan, pembangunan bidang pendidikan, kesehatan, dan kiprah sosialisasi serta motivasi masyarakat di bidang budaya, ekonomi, politik, lingkungan hidup, pemberdayaan keluarga, pemuda, olahraga, dan karang taruna.
  5. Kepala seksi pelayanan mempunyai fungsi melaksanakan penyuluhan dan motivasi terhadap pelaksanaan hak dan kewajiban masyarakat, meningkatkan upaya partisipasi masyarakat, pelestarian nilai sosial budaya masyarakat, keagamaan, dan ketenagakerjaan.

Pasal 10
  1. Kepala Kewilayahan atau sebutan lainnya berkedudukan sebagai unsur satuan kiprah kewilayahan yang bertugas membantu Kepala Desa dalam pelaksanaan tugasnya di wilayahnya.
  2. Untuk melaksanakan kiprah sebagaimana dimaksud pada ayat (2) Kepala Kewilayahan/Kepala Dusun memiliki fungsi: a) Pembinaan ketentraman dan ketertiban, pelaksanaan upaya pinjaman masyarakat, mobilitas kependudukan, dan penataan dan pengelolaan wilayah. b) Mengawasi pelaksanaan pembangunan di wilayahnya. c) Melaksanakan pelatihan kemasyarakatan dalam meningkatkan kemampuan dan kesadaran masyarakat dalam menjaga lingkungannya. d) Melakukan upaya-upaya pemberdayaan masyarakat dalam menunjang kelancaran penyelenggaraan pemerintahan dan pembangunan

Demikianlah klarifikasi perihal Bab II Peraturan Menteri Dalam Negeri Republik Indonesia Nomor 84 Tahun 2015 Tentang Susunan Organisasi Dan Tata Kerja (SOTK) Pemerintah Desa. Semoga Tulisan ringan ini bermanfaat dan menjadi contoh bagi pemerintah desa dalam penyusunan perangkat desa.

Selengkapnya: Download Peraturan Menteri Dalam Negeri Republik Indonesia Nomor 84 Tahun 2015 Tentang Susunan Organisasi Dan Tata Kerja (SOTK) Pemerintah Desa. DOWNLOAD DISINI

Related : Struktur Organisasi, Tugas, Dan Fungsi Perangkat Desa Dalam Permendagri Nomor 84 Tahun 2015

0 Komentar untuk "Struktur Organisasi, Tugas, Dan Fungsi Perangkat Desa Dalam Permendagri Nomor 84 Tahun 2015"

DUKUNG KAMI

SAWER Ngopi Disini.! Merasa Terbantu Dengan artikel ini? Ayo Traktir Kopi Dengan Cara Berbagi Donasi. Agar Kami Tambah Semangat. Terimakasih :)
close
close