Menteri Desa, Pembangunan Daerah Tertinggal, dan Transmigrasi (Mendes PDTT) Drs. Abdul Halim Iskandar, M.Si menjelaskan bahwa tata cara pendataan warga yang berhak mendapatkan Bantuan Langsung Tunai (BLT-dana desa). Hal tersebut disampaikan Mendes PDTT dalam rapat kerja dengan Komisi VIII dewan perwakilan rakyat secara virtual, Rabu (6/5/2020).
Mendes Abdul mengatakan, pendataan warga yang mendapatkan Bantuan Langsung Tunai (BLT-dana desa)dilakukan oleh anggota relawan desa dari tingkat RT.
Pendataan warga tersebut, kata Mendes, tetap mengacu pada Data Terpadu Kesejahteraan Sosial (DTKS), tetapi tetap memasukkan warga yang belum terdata.
"Mekanisme pendataan dilakukan relawan desa dengan manajemen surat kiprah oleh kepala desa dan ini statusnya relawan desa basisnya dari RT, dan rujukannya Data Terpadu Kesejahteraan Sosial (DTKS) tapi dalam fleksibilitas, mereka yang sudah terima PKH sudah terima bansos tunai, lalu miskin dan tidak ada di Data Terpadu Kesejahteraan Sosial (DTKS) tetap harus di catatan dimasukkan," kata Abdul.
Mendes Abdul Halim kembali mengatakan, data-data yang dikumpulkan di tingkat RT tersebut akan dimasukkan dalam musyawarah desa khusus untuk dilakukan validasi, verifikasi dan penetapan calon akseptor Bantuan Langsung Tunai (BLT-dana desa) dan ditandatangani kepala desa.
Langkah terakhir, kata dia, data desa tersebut harus disahkan oleh bupati atau wali kota sebagai pendelegasian kewenangan dan sinkronisasi data. "Kenapa harus ditingkat kabupaten? Di sini letak sikronisasinya biar data tempat sanggup dilakukan sinkronisasi," ujar Mendes.
Lebih lanjut, Mendes PDTT mengatakan, Bantuan Langsung Tunai (BLT-dana desa) akan diterima per bulan sebesar Rp 600.000 untuk tiga bulan ialah April hingga Juni 2020. "Besaran bantuannya Rp 600.000 sama dengan bansos tunai per bulan dan untuk 3 bulan. Desa yang dana desanya dibawah Rp 800 juta alokasi 25 persen untuk Bantuan Langsung Tunai (BLT-dana desa)," kata dia.
Sumber: Kompas.com
Lebih lanjut, Mendes PDTT mengatakan, Bantuan Langsung Tunai (BLT-dana desa) akan diterima per bulan sebesar Rp 600.000 untuk tiga bulan ialah April hingga Juni 2020. "Besaran bantuannya Rp 600.000 sama dengan bansos tunai per bulan dan untuk 3 bulan. Desa yang dana desanya dibawah Rp 800 juta alokasi 25 persen untuk Bantuan Langsung Tunai (BLT-dana desa)," kata dia.
Sumber: Kompas.com
0 Komentar untuk "Menteri Desa Jelaskan Alur Pendataan Warga Penerimaan Blt Dana Desa"