Manfaat Padat Karya Tunai Desa Berdasarkan Permendesa Nomor 6 Tahun 2020

 tersebut merupakan perubahan atas Permendesa nomor  Manfaat Padat Karya Tunai Desa Menurut Permendesa Nomor 6 Tahun 2020

Berdasarkan Permendesa Nomor 6 Tahun 2020 tersebut merupakan perubahan atas Permendesa nomor 11 tahun 2019 perihal Prioritas Penggunaan Dana Desa Tahun 2020 disebutkan bahwa Manfaat Padat Karya Tunai Desa ialah sebagai berikut:

  1. menyediakan lapangan kerja bagi penganggur, setengah penganggur, keluarga miskin, dan keluarga dengan balita gizi jelek dan/atau kekurangan gizi kronis (stunting);
  2. menguatkan rasa kebersamaan, keswadayaan, gotong-royong dan partisipasi masyarakat;
  3. mengelola potensi sumberdaya lokal secara optimal;
  4. meningkatkan produktivitas, pendapatan dan daya beli masyarakat Desa; dan
  5. mengurangi jumlah penganggur, setengah penganggur, keluarga miskin dan keluarga dengan balita gizi jelek dan/atau kekurangan gizi kronis (stunting).
Demikianlah klarifikasi perihal Manfaat Padat Karya Tunai Desa menurut Permendes PDTT No 6 Tahun 2020 Tentang Perubahan Atas Permendes, PDTT No 11 Tahun 2019 Tentang Prioritas Penggunaan Dana Desa Tahun 2020

Related : Manfaat Padat Karya Tunai Desa Berdasarkan Permendesa Nomor 6 Tahun 2020

0 Komentar untuk "Manfaat Padat Karya Tunai Desa Berdasarkan Permendesa Nomor 6 Tahun 2020"

DUKUNG KAMI

SAWER Ngopi Disini.! Merasa Terbantu Dengan artikel ini? Ayo Traktir Kopi Dengan Cara Berbagi Donasi. Agar Kami Tambah Semangat. Terimakasih :)
close
close