Penjelasan wacana Kegiatan Tanggap Darurat Bencana Desa Menurut Permendesa Nomor 6 Tahun 2020 Permendesa Nomor 6 Tahun 2020 perubahan atas Permendesa nomor 11 tahun 2019 wacana Prioritas Penggunaan Dana Desa Tahun 2020.
Bencana alam disebabkan oleh insiden alam ibarat gempa bumi, tsunami,gunung meletus, banjir, kekeringan, dan tanah longsor. Bencana alam bagi masyarakat Desa bukanlah insiden yang gampang untuk diperkirakan. Karenanya, segera sehabis terjadi musibah dilakukan acara tanggap darurat. Bencana nonalam diantaranya ialah penyakit menular atau penyakit pandemi ibarat Corona Virus Disease 2019 (Covid-19). Dana Desa sanggup dipakai untuk membiayai acara tanggap darurat musibah dan/atau nonalam sebagai berikut :
1. Kegiatan Tanggap Darurat:
a. Keadaan Bencana
- Pengorganisasian kelompok masyarakat untuk proteksi dan evakuasi mandiri.
- Pelatihan keterampilan pasca-bencana.
b. Keadaan Darurat
- Menyediakan MCK komunal sederhana.
- Pelayanan kesehatan
- Menyiapkan lokasi pengungsian, isolasi dan/atau ruang perawatan korban.
- Menyediakan konsumsi, serta obat-obatan selama di pengungsian, seperti: minyak angin, minyak telon, obat nyamuk, obat analgesik, obat diare, oralit dll.
c. Keadaan Mendesak
- Memberikan pertolongan pertama, Memberikan pertolongan yang harus segera dilakukan kepada korban sebelum dibawa ketempat acuan (Puskesmas, Rumah Sakit atau akomodasi kesehatan lainnya. Desa sanggup mengadakan: Peralatan Standar Pertolongan Pertama (Kotak PP).
- Penyediaan penampungan sementara (Pos pengungsian/Shelter), Menyediakan lokasi kondusif sebagai lokasi pengungsian dan menyiapkan peralatan mendesak dalam kondisi darurat di lokasi pengungsian.
- Penyediaan dapur umum, Menyediakan lokasi, peralatan dan materi masakan untuk korban bencana alam.
- Penyediaan MCK darurat Menyediakan lokasi MCK darurat.
- Menyediakan air higienis dan alat penampungan, termasuk pengaturan distribusinya.
- Menyiapkan kebutuhan khusus untuk kelompok: perempuan, anakanak, bayi, balita, lansia, kaum difabel dan kelompok rentan lainnya.
- Pengamanan Lokasi, Menyiapkan dukungan keamanan lokasi terdampak bencana.
- Menerima dan menyalurkan bantuan.
Demikianlah klarifikasi wacana Kegiatan Tanggap Darurat Bencana Desa menurut Permendes PDTT No 6 Tahun 2020 Tentang Perubahan Atas Permendes PDTT No 11 Tahun 2019 Tentang Prioritas Penggunaan Dana Desa Tahun 2020
0 Komentar untuk "Kegiatan Tanggap Darurat Peristiwa Desa Berdasarkan Permendesa Nomor 6 Tahun 2020"