Dasar Aturan Penyaluran Blt Dana Desa Dan Pktd

Dasar Hukum Penyaluran BLT Dana Desa dan PKTD Dasar Hukum Penyaluran BLT Dana Desa dan PKTD

Kementerian Desa, Pembangunan Daerah Tertinggal dan Transmigrasi (Kemendes PDTT) telah merilis aturan gres terkait dengan penyaluran Bantuan Langsung Tunai (BLT) kepada warga desa yang terdampak pandemi COVID-19. BLT yang bersumber dari dana desa.

Adapun Dasar Hukum penyaluran Bantuan Langsung Tunai (BLT) Dana Desa yaitu Sebagai Berikut:

Peraturan Menteri Desa, Pembangunan Daerah Tertinggal, dan Transmigrasi (Permendes PDTT) Nomor 6 tahun 2020 Perubahan dari Permendes PDTT Nomor 11 tahun 2019 wacana prioritas penggunaan dana desa tahun 2020. DOWNLOAD DISINI

Surat Edaran Mendes PDTT  Nomor 11 Tahun 2020 wacana Perubahan Atas 
Surat Edaran Mendes PDTT nomor 8 Tahun 2020 wacana Desa Tanggap COVID-19 dan PKTD. DOWNLOAD DISINI

Related : Dasar Aturan Penyaluran Blt Dana Desa Dan Pktd

0 Komentar untuk "Dasar Aturan Penyaluran Blt Dana Desa Dan Pktd"

DUKUNG KAMI

SAWER Ngopi Disini.! Merasa Terbantu Dengan artikel ini? Ayo Traktir Kopi Dengan Cara Berbagi Donasi. Agar Kami Tambah Semangat. Terimakasih :)
close
close