Kementerian Desa, Pembangunan Daerah Tertinggal dan Transmigrasi (Kemendes PDTT) telah merilis aturan gres terkait dengan penyaluran Bantuan Langsung Tunai (BLT) kepada warga desa yang terdampak pandemi COVID-19. BLT yang bersumber dari dana desa.
Adapun Dasar Hukum penyaluran Bantuan Langsung Tunai (BLT) Dana Desa yaitu Sebagai Berikut:
Peraturan Menteri Desa, Pembangunan Daerah Tertinggal, dan Transmigrasi (Permendes PDTT) Nomor 6 tahun 2020 Perubahan dari Permendes PDTT Nomor 11 tahun 2019 wacana prioritas penggunaan dana desa tahun 2020. DOWNLOAD DISINI
Surat Edaran Mendes PDTT Nomor 11 Tahun 2020 wacana Perubahan Atas Surat Edaran Mendes PDTT nomor 8 Tahun 2020 wacana Desa Tanggap COVID-19 dan PKTD. DOWNLOAD DISINI
0 Komentar untuk "Dasar Aturan Penyaluran Blt Dana Desa Dan Pktd"