Petunjuk Teknis Pendataan Keluarga Calon Akseptor Blt-Dana Desa

 Pembangunan Daerah Tertinggal dan Transmigrasi Nomor  Petunjuk Teknis Pendataan Keluarga Calon Penerima BLT-Dana Desa

Sesuai Peraturan Menteri Desa, Pembangunan Daerah Tertinggal dan Transmigrasi Nomor 6 Tahun 2020 Tentang Perubahan Atas Permendesa PDTT Nomor 11 Tahun 2019 Tentang Prioritas Penggunaan Dana Desa Tahun 2020 maka disampaikan Petunjuk Teknis (Juknis) Pendataan Keluarga Calon Penerima BLT-Dana Desa sebagai berikut:

  1. Pendata calon peserta BLT-DD yakni relawan desa yang mendapatkan Surat Tugas oleh Kepala Des a.
  2. Pendataan berbasis Rukun Tetangga (RT).
  3. Jumlah pendata minimal 3 (tiga) orang dan/atau berjumlah ganjil.
  4. Calon peserta BLT-DD yakni keluarga miskin (KK) yang terdapat dalam Data Terpadu Kesejahteraan Sosial (DTKS) yang kehilangan mata pencaharian, terdapat anggota keluarga berpenyakit kronis/menahun, non PKH, dan non BPNT.
  5. Jika ditemukan keluarga miskin sebagaimana poin (d) tetapi tidak masuk di dalam DTKS, maka sanggup ditambahkan untuk pemutakhiran DTKS.
  6. Calon peserta BLT-DD harus mempunyai Nomor lnduk Kependudukan (NIK).
  7. Dokumen hasil pendataan dibahas dalam lembaga Musyawarah Desa Khusus (Musdesus) untuk validasi, finalisasi, dan penetapan data keluarga calon peserta BLT-DD yang dituangkan dalam info program dan ditandatangani oleh Kepala Desa bersama perwakilan Badan Permusyawaratan Desa (BPD).
  8. Dokumen yang sudah ditandatangani disampaikan ke Bupati/Walikota untuk mendapatkan pengesahan, hal mana pengakuan sanggup pula didelegasikan kepada Camat.
  9. Kepala Desa melaporkan rekap data penyaluran BLT-DD kepada Pemerintah Kabupaten/Kota.
Demikian Petunjuk Teknis ini disampaikan sebagai fatwa pendataan Keluarga Penerima BLT-Dana Desa. Atas perhatian dan kerjsamanya diucapkan terima kasih.

Jika Anda Membutuhkan Format Surat Kemendes PDTT tentang Petunjuk Teknis (Juknis) Pendataan Keluarga Calon Penerima BLT-Dana Desa. DOWNLOAD DISINI

Related : Petunjuk Teknis Pendataan Keluarga Calon Akseptor Blt-Dana Desa

0 Komentar untuk "Petunjuk Teknis Pendataan Keluarga Calon Akseptor Blt-Dana Desa"

DUKUNG KAMI

SAWER Ngopi Disini.! Merasa Terbantu Dengan artikel ini? Ayo Traktir Kopi Dengan Cara Berbagi Donasi. Agar Kami Tambah Semangat. Terimakasih :)
close
close