Keluarga Peserta Manfaat Pkh Dan Bpnt Tidak Boleh Terima Blt Dana Desa

Keluarga Penerima Manfaat PKH dan BPNT Dilarang Terima BLT Dana Desa Keluarga Penerima Manfaat PKH dan BPNT Dilarang Terima BLT Dana Desa

Pemerintah Republik Indonesia melalui Kementerian Desa PDTT mengeluarkan Peraturan perihal penggunaan Dana Desa (DD) untuk Program Bantuan Langsung Tunai (BLT-Dana Desa).

Setiap Kepala Keluarga Miskin akan mendapat Bantuan Langsung Tunai (BLT-Dana Desa) sebesar Rp 600.000 per bulan selama tiga bulan. Disalurkan mulai bulan April hingga dengan bulan Juni 2020.

Kementerian Desa Pembangunan Daerah Tertinggal dan Transmigrasi menerbitkan hukum gres terkait santunan Bantuan Langsung Tnai (BLT) yang bersumber dari dana desa sebagaimana diatur dalam Permendesa nomor 6 tahun 2020 perubahan atas Permendesa nomor 11 tahun 2019 perihal Prioritas Penggunaan Dana Desa Tahun 2020 persyaratan masyarakat yang akan mendapat BLT tersebut ialah sebagai berikut:

Tidak termasuk dalam daftar Keluarga akseptor manfaat Program Keluarga Harapan (PKH) dan Bantuan Pangan Non Tunai (BPNT) yang ketika ini berganti nama Program Sembako.

Selain persyaratan sebagaimana yang tersebut di atas, Masyarakat yang akan mendapat Bantuan Langsung Tunai (BLT-Dana Desa) ialah mereka yang memiliki perjuangan namun sebab adanya Covid-19, Usahanya menjadi macet.

Sedangkan kriteria yang ketiga ialah keluarga (KK) yang mempunya keluarga rentan sakit.

Penjelasan di atas sesuai dengan Permendes no 6 tahun 2020 tersebut merupakan perubahan atas Permendes no 11 tahun 2019 perihal Prioritas Penggunaan Dana Desa Tahun 2020.

Related : Keluarga Peserta Manfaat Pkh Dan Bpnt Tidak Boleh Terima Blt Dana Desa

0 Komentar untuk "Keluarga Peserta Manfaat Pkh Dan Bpnt Tidak Boleh Terima Blt Dana Desa"

DUKUNG KAMI

SAWER Ngopi Disini.! Merasa Terbantu Dengan artikel ini? Ayo Traktir Kopi Dengan Cara Berbagi Donasi. Agar Kami Tambah Semangat. Terimakasih :)
close
close