PERATURAN MENTERI KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA
NOMOR 28 /PMK.O3/2O2O
TENTANG
PEMBERIAN FASILITAS PAJAK TERHADAP BARANG DAN JASA YANG DIPERLUKAN DALAM RANGKA PENANGANAN PANDEMI CORONA VIRUS DISEASE 2O19
DENGAN RAHMAT TUHAN·YANG MAHA ESA
MENTER! KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA,
Menimbang:
- bahwa untuk melindungi segenap bangsa Indonesia dan seluruh tumpah darah Indonesia dari bahaya pandemi Corona Virus Disease 2O19 ( COVID-19), diharapkan santunan pemerintah dalam penanganan pandemi virus tersebut;
- bahwa untuk mendukung ketersediaan obat-obatan, alat kesehatan, dan alat pendukung lainnya untuk penanganan pandemi Corona Virus Disease 2O19 ( COVID19), perlu menunjukkan akomodasi perpajakan untuk mendukung penanganan efek virus dimaksud;
- bahwa menurut ketentuan Pasal 6 karakter e Undang Undang Nomor 24 Tahun 2OO7 ihwal Penanggulangan Bencana, Pemerintah bertanggung jawab dalam penyelenggaraan penanggulangan tragedi mencakup pengalokasian anggaran penanggulangan tragedi dalam Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara yang memadai, serta untuk melakukan ketentuan Pasal 21 ayat (8), Pasal 22 ayat (2), dan Pasal 23 ayat (2) Undang-Undang Nomor 7 Tahun 1983 ihwal Pajak Penghasilan sebagaimana telah beberapa kali diubah, terakhir dengan Undang-Undang Nomor 36 Tahun 2OO8 tentang Perubahan Keempat atas Undang-Undang Nomor 7 Tahun 1983 ihwal Pajak Penghasilan, perlu mengatur pemberian akomodasi pajak sebagaimana dimaksud pada huruf b;
- bahwa menurut pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam karakter a, karakter b, dan karakter c, perlu tetapkan Peraturan Menteri Keuangan tentang Pemberian Fasilitas Pajak terhadap Barang dan Jasa yang Diperlukan dalam rangka Penanganan Pandemi Corona Virus Disease 2O19;
Selengkapnya: Silahkan Anda Download Peraturan Menteri Keuangan Republik Indonesia Nomor 28 /PMK.O3/2O2O Tentang Pemberian Fasilitas Pajak Terhadap Barang Dan Jasa Yang Diperlukan Dalam Rangka Penanganan Pandemi Corona Virus Disease 2O19 . DOWNLOAD DISINI
0 Komentar untuk "Peraturan Menteri Keuangan Nomor 28 /Pmk.03/2020"