Dalam Bab V Bagian Kesatu Pasal 31, Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 110 Tahun 2016 Tentang Badan Permusyawaratan Desa (BPD) dijelaskan bahwa BPD memiliki fungsi sebagai berikut:
- membahas dan menyepakati Rancangan Peraturan Desa bersama Kepala Desa;
- menampung dan menyalurkan aspirasi masyarakat Desa; dan
- melakukan pengawasan kinerja Kepala Desa.
- menggali aspirasi masyarakat;
- menampung aspirasi masyarakat;
- mengelola aspirasi masyarakat;
- menyalurkan aspirasi masyarakat;
- menyelenggarakan musyawarah BPD;
- menyelenggarakan musyawarah Desa;
- membentuk panitia pemilihan Kepala Desa;
- menyelenggarakan musyawarah Desa khusus untuk pemilihan Kepala Desa antarwaktu;
- membahas dan menyepakati rancangan Peraturan Desa bersama Kepala Desa;
- melaksanakan pengawasan terhadap kinerja Kepala Desa;
- melakukan penilaian laporan keterangan penyelenggaraan Pemerintahan Desa;
- menciptakan hubungan kerja yang serasi dengan Pemerintah Desa dan forum Desa lainnya; dan
- melaksanakan kiprah lain yang diatur dalam ketentuan peraturan perundang-undangan.
0 Komentar untuk "Fungsi Dan Kiprah Bpd Berdasarkan Permendagri Nomor 110 Tahun 2016"