Memahami Pengurusan Dan Pengelolaan Bumdes Berdasarkan Permendesa Pdtt Nomor 4 Tahun 2015


Berdasarkan Bab III Bagian Kesatu ihwal Pengurusan dan Pengelolaan BUMDes berdasarkan Permendesa PDTT Nomor 4 Tahun 2015 ihwal Pendirian, Pengurusan, dan Pengelolaan, dan pembubaran Badan Usaha Milik Desa dijelaskan bahwa:

Bentuk Organisasi BUM Desa

Pasal 7
  1. BUM Desa sanggup terdiri dari unit-unit perjuangan yang berbadan hukum.
  2. Dalam hal BUM Desa tidak memiliki unit-unit perjuangan yang berbadan hukum, bentuk organisasi BUM Desa didasarkan pada Peraturan Desa ihwal Pendirian BUM Desa, sebagaimana dimaksud dalam Pasal 5 ayat (3).
  3. Unit perjuangan yang berbadan aturan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) sanggup berupa forum bisnis yang kepemilikan sahamnya berasal dari BUM Desa dan masyarakat.
Pasal 8

BUM Desa sanggup membentuk unit perjuangan meliputi:
  1. Lembaga Keuangan Mikro dengan andil BUM Desa sebesar 60 (enam puluh) persen, sesuai dengan peraturan perundang-undangan ihwal forum keuangan mikro, dan;
  2. Perseroan Terbatas sebagai komplotan modal, dibuat berdasarkan perjanjian, dan melaksanakan aktivitas perjuangan dengan modal yang sebagian besar dimiliki oleh BUM Desa, sesuai dengan peraturan perundang-undangan ihwal Perseroan Terbatas.
Demikianlah klarifikasi penulis ihwal Pengurusan dan Pengelolaan BUMDes Menurut Permendesa PDTT Nomor 4 Tahun 2015. Semoga artikel ini bermanfaat. Salam Juragan Berdesa.

Related : Memahami Pengurusan Dan Pengelolaan Bumdes Berdasarkan Permendesa Pdtt Nomor 4 Tahun 2015

0 Komentar untuk "Memahami Pengurusan Dan Pengelolaan Bumdes Berdasarkan Permendesa Pdtt Nomor 4 Tahun 2015"

DUKUNG KAMI

SAWER Ngopi Disini.! Merasa Terbantu Dengan artikel ini? Ayo Traktir Kopi Dengan Cara Berbagi Donasi. Agar Kami Tambah Semangat. Terimakasih :)
close
close