Sebelum penulis menjelaskan ihwal Jenis Usaha BUMDes, penulis ingin menjelaskan pengertian BUMDes. Dalam Permendesa PDTT Nomor 4 Tahun 2015 Tentang Pendirian, Pengurusan Dan Pengelolaan, dan Pembubaran Badan Usaha Milik Desa dijelaskan bahwa Badan Usaha Milik Desa, yang selanjutnya disebut BUMDes, yaitu tubuh perjuangan yang seluruh atau sebagian besar modalnya dimiliki oleh Desa melalui penyertaan secara eksklusif yang berasal dari kekayaan Desa yang dipisahkan guna mengelola aset, jasa pelayanan, dan perjuangan lainnya untuk sebesar-besarnya kesejahteraan masyarakat desa.
Selanjutnya, dalam buku panduan BUMDes Departemen Pendidikan Nasional disebutkan bahwa BUMDes merupakan wahana untuk menjalankan perjuangan di desa. Apa yang dimaksud dengan perjuangan desa yaitu jenis perjuangan yang mencakup pelayanan ekonomi desa menyerupai antara lain:
- Usaha jasa keuangan, jasa angkutan darat dan air, listrik desa, dan perjuangan sejenis lainnya.
- Industri dan kerajinan rakyat.
- Perdagangan hasil pertanian mencakup tanaman pangan, perkebunan,
- Penyaluran sembilan materi pokok ekonomi desa.
- peternakan, perikanan, dan agrobisnis.
0 Komentar untuk "Mengenal Jenis Perjuangan Bumdes Berdasarkan Permendesa Pdtt Nomor 4 Tahun 2015"