Desa akan lebih sejahtera dan berdikari antara lain alasannya yaitu keberadaan dan pengelolaan potensi desa melalui BUMDes yang optimal dan efektif.
Apa itu BUMDes?
Dalam Permendesa PDTT Nomor 4 Tahun 2015 perihal Badan Usaha Milik Desa dijelaskan bahwa BUMDes atau Badan Usaha Milik Desa merupakan perjuangan desa yang dikelola oleh pemerintah desa, dan berbadan hukum. Pemerintah desa sanggup mendirikan Badan Usaha Milik Desa (BUMDes) sesuai dengan kebutuhan dan potensi desa. Pembentukan BUMDes ditetapkan dengan Peraturan Desa.
Sementara itu, berdasarkan Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014 perihal Desa, Badan Usaha Milik Desa (BUMDes) yaitu tubuh perjuangan yang secara keseluruhan atau sebagian besar modalnya dimiliki oleh desa melalui penyertaan secara pribadi yang berasal dari kekayaan desa dipisahkan guna mengelola aset, jasa pelayanan, dan perjuangan lainnya sebesar-besarnya untuk kesejahteraan masyarakat desa. Badan Usaha Milik Desa (BUMDes) bertujuan untuk meningkatkan pendapatan dan ekonomi desa sesuai dengan kebutuhan dan potensi yang dimiliki desa.
Dalam penerapannya, pemerintah kabupaten/kota memutuskan peraturan daerah (perda) perihal aliran tata cara pembentukan dan pengelolaan BUMDes. Ketentuan ini bersifat mandatory, bukan voluntary sehingga pengelolaan Badan Usaha Milik Desa (BUMDes) sesuai dengan karakteristik masing-masing wilayah.
Badan Usaha Milik Desa (BUMDes) merupakan forum perjuangan desa yang dikelola oleh masyarakat dan pemerintah desa dalam upaya memperkuat perekonomian desa, dibuat berdasarkan kebutuhan masyarakat dan potensi desa. Badan Usaha Milik Desa (BUMDes) merupakan bentuk kelembagaan desa yang mempunyai acara menjalankan perjuangan ekonomi atau bisnis untuk memperoleh manfaat yang berkhasiat bagi kesejahteraan masyarakat desa. Desa mendirikan Badan Usaha Milik Desa (BUMDes) bukan semata-mata mencari keuntungan hemat atau laba, tapi juga manfaat sosial dan manfaat non ekonomi lainnya.
Apa saja peluang perjuangan Badan Usaha Milik Desa
Berikut ini penulis paparkan peluang perjuangan Badan Usaha Milik Desa (BUMDes) yaitu sebagai berikut:
- bisnis penyewaan barang untuk melayani kebutuhan masyarakat desa dan ditujukan untuk memperoleh pendapatan orisinil desa (PAD), contohnya menjalankan acara perjuangan penyewaan yang mencakup alat transportasi, perkakas pesta, gedung pertemuan, rumah toko (ruko), tanah milik desa, dan barang sewaan lainnya.
- bisnis sosial sederhana yang memperlihatkan pelayanan umum kepada masyarakat dengan memperoleh keuntungan finansial. Contoh perjuangan Badan Usaha Milik Desa (BUMDes) ini memanfaatkan sumber daya lokal dan teknologi sempurna guna yang mencakup pengelolaan air minum desa, perjuangan listrik desa, SPBU Desa, lumbung pangan, dan lainnya.
- usaha mediator (brokering) yang memperlihatkan jasa pelayanan kepada warga, misal pembayaran listrik, jasa penyaluran pupuk bersubsidi, dan pasar desa untuk memasarkan produk yang dihasilkan masyarakat. Keempat, bisnis yang berproduksi dan/atau berdagang barang-barang tertentu untuk memenuhi kebutuhan masyarakat, misalnya, pemasaran hasil perikanan, sarana produksi pertanian, produksi kerajinan desa, dan pemasaran komoditas atau produk unggulan desa.
- usaha bersama (holding) sebagai induk dari unit-unit perjuangan yang dikembangkan masyarakat desa baik dalam skala lokal desa maupun daerah perdesaan. Misalnya, pengembangan kapal desa berskala besar untuk mengorganisasi nelayan kecil semoga usahanya menjadi lebih ekspansif, desa wisata yang mengorganisasi rangkaian jenis perjuangan kelompok.
- bisnis keuangan yang memenuhi kebutuhan usaha-usaha skala mikro yang dijalankan oleh pelaku perjuangan ekonomi desa. Usaha ini sanggup memperlihatkan susukan kredit dan peminjaman yang gampang diakses oleh masyarakat desa. Pengembangan Lembaga Perkreditan Desa (LPD), Lembaga Kredit Mikro (LKM), dan koperasi merupakan referensi jenis perjuangan yang sanggup dikembangkan dalam pembagian terstruktur mengenai perjuangan ini.
Badan Usaha Milik Desa (BUMDes) merupakan Lembaga Usaha Desa yang dikelola masyarakat dan pemerintah desa dalam upaya memperkuat perekonomian desa dan dibuat berdasarkan kebutuhan dan potensi desa. Pendirian Badan Usaha Milik Desa (BUMDes) harus didasarkan pada kebutuhan dan potensi desa sebagai upaya peningkatan kesejahteraan masyarakat. Badan Usaha Milik Desa (BUMDes) dibangun atas prakarsa (inisiasi) masyarakat, serta mendasarkan pada prinsip-prinsip kooperatif, partisipatif, transparansi, emansipatif, akuntabel, dan sustainabel dengan prosedur member-base dan self-help. Dari semua itu yang terpenting pengelolaan Badan Usaha Milik Desa (BUMDes) harus dilakukan secara profesional dan mandiri.
Badan Usaha Milik Desa (BUMDes) merupakan pilar acara ekonomi di desa yang berfungsi sebagai forum sosial (social institution) dan komersial (commercial institution). Badan Usaha Milik Desa (BUMDes) sebagai forum sosial berpihak kepada kepentingan masyarakat melalui kontribusinya dalam penyediaan pelayanan sosial. Sedangkan sebagai forum komersial bertujuan untuk mencari keuntungan melalui penawaran sumber daya lokal (barang dan jasa) ke pasar. Dalam menjalankan usahanya lebih ditekankan prinsip efisiensi dan efektivitas.
Ciri Utama BUMDes
Badan Usaha Milik Desa (BUMDes) dimiliki oleh desa dan dikelola bersama dengan ciri utamanya yaitu sebagai berikut:
- modal bersumber dari desa sebesar 51% dan dari masyarakat sebesar 49% melalui penyertaan modal (saham atau andil);
- keuntungan yang diperoleh ditujukanuntuk meningkatkan kesejahteraan anggota (penyetara modal) dan masyarakat melalui kebijakan desa;
- bidang perjuangan yang dijalankan berdasarkan pada potensi dan gosip pasar;
- operasionalisasinya memakai falsafah bisnis yang berakar dari budaya lokal;
- difasilitasi oleh pemerintah provinsi, pemerintah kabupaten, dan pemerintahan desa; operasionalisasi dikontrol secara bersama oleh BPD, pemerintah desa dan anggota).
0 Komentar untuk "Memahami Cara Pengelolaan Bumdes Secara Profesional"