Memahami Pembagian Terstruktur Mengenai Jenis Perjuangan Bumdes Berdasarkan Permendesa Pdtt Nomor 4 Tahun 2015


Pada Bagian Keempat Pasal 19 Permendesa PDTT Nomor 4 Tahun 2015 ihwal Pendirian, Pengurusan, dan Pengelolaan, dan pembubaran Badan Usaha Milik Desa dijelaskan Klasifikasi Jenis Usaha BUMDes sebagai berikut:
  1. BUM Desa sanggup menjalankan bisnis sosial (social business) sederhana yang menawarkan pelayanan umum(serving) kepada masyarakat dengan memperoleh laba finansial.
  2. Unit perjuangan dalam BUM Desa sebagaimana dimaksud pada ayat (1) sanggup memanfaatkan sumber daya lokal dan teknologi sempurna guna, meliputi:
  • usaha listrik Desa;
  • air minum Desa;
  • lumbung pangan; dan
  • sumber daya lokal dan teknologi sempurna guna lainnya.
      3. Ketentuan mengenai pemanfaatan sumber daya local sebagaimana dimaksud pada ayat (2)  
          diatur dengan Peraturan Desa dan teknologi sempurna guna.

Pasal 20
  1. BUM Desa sanggup menjalankan bisnis penyewaan (renting) barang untuk melayani kebutuhan masyarakat Desa dan ditujukan untuk memperoleh Pendapatan Asli Desa.
  2. Unit perjuangan dalam BUM Desa sebagaimana dimaksud pada ayat (1) sanggup menjalankan acara perjuangan penyewaan meliputi:
  • gedung pertemuan;
  • alat transportasi;
  • rumah toko;
  • perkakas pesta;
  • tanah milik BUM Desa; dan
  • barang sewaan lainnya.
Pasal 21
  1. BUM Desa sanggup menjalankan perjuangan mediator (brokering)yang menawarkan jasa pelayanan kepada warga.
  2. Unit perjuangan dalam BUM Desa sebagaimana dimaksud pada ayat (1) sanggup menjalankan acara perjuangan mediator yang meliputi:
  • jasa pembayaran listrik;
  • pasar Desa untuk memasarkan produk yang dihasilkan masyarakat; dan
  • jasa pelayanan lainnya.
Pasal 22
  1. BUM Desa sanggup menjalankan bisnis yang berproduksi dan/atau berdagang (trading) barang-barang tertentu untuk memenuhi kebutuhan masyarakat maupun dipasarkan pada skala pasar yang lebih luas.
  2. Unit perjuangan dalam BUM Desa sebagaimana dimaksud pada ayat (1) sanggup menjalankan acara perdagangan (trading) meliputi:
  • pabrik es;
  • hasil pertanian;
  • pabrik asap cair;
  • sarana produksi pertanian;
  • sumur bekas tambang; dan
  • kegiatan bisnis produktif lainnya.
Pasal 23
  1. Unit perjuangan dalam BUM Desa sebagaimana dimaksud pada ayat (1) sanggup menawarkan kanal kredit dan peminjaman yang gampang diakses oleh masyarakat Desa.
  2. BUM Desa sanggup menjalankan bisnis keuangan (financial business) yang memenuhi kebutuhan usaha-usaha skala mikro yang dijalankan oleh pelaku perjuangan ekonomi Desa.
Pasal 24
  1. Unit-unit perjuangan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) sanggup bangun sendiri yang diatur dan dikelola secara sinergis oleh BUM Desa biar tumbuh menjadi perjuangan bersama.
  2. BUM Desa sanggup menjalankan perjuangan bersama (holding) sebagai induk dari unit-unit perjuangan yang dikembangkan masyarakat Desa baik dalam skala lokal Desa maupun daerah perdesaan.
  3. Unit perjuangan dalam BUM Desa sebagaimana dimaksud pada ayat (1) sanggup menjalankan acara perjuangan bersama meliputi:
  • kegiatan perjuangan bersama yang mengkonsolidasikan jenis perjuangan lokal lainnya.
  • DesaWisata yang mengorganisir rangkaian jenis perjuangan dari kelompok masyarakat;dan
  • pengembangan kapal Desa berskala besar untuk mengorganisasi nelayan kecil biar usahanya menjadi lebih ekspansif;
Pasal 25

Strategi pengelolaan BUM Desa bersifat bertahapdengan mempertimbangkanperkembangan dari penemuan yang dilakukan oleh BUM Desa, meliputi:
  1. pelaksanaan Musyawarah Desa dengan pokok bahasan ihwal BUM Desa;
  2. sosialisasi dan pembelajaran ihwal BUM Desa;
  3. pendirian BUM Desa yang menjalankan bisnis sosial (social business) dan bisnis penyewaan (renting);
  4. analisis kelayakan perjuangan BUM Desa yang berorientasi pada perjuangan mediator (brokering), perjuangan bersama (holding), bisnis sosial ( (social business), bisnis keuangan (financial business) dan perdagangan (trading), bisnis penyewaan (renting) meliputi aspek teknis dan teknologi, aspek administrasi dan sumberdaya manusia, aspek keuangan, aspek sosial budaya, ekonomi, politik, lingkungan perjuangan dan lingkungan hidup, aspek tubuh hukum, dan aspek perencanaan usaha;
  5. diversifikasi perjuangan dalam bentuk BUM Desa yang berorientasi pada bisnis keuangan (financial business) dan perjuangan bersama (holding).
  6. pengembangan kerjasama kemitraan strategis dalam bentuk kerjasama BUM Desa antar Desa atau kerjasama dengan pihak swasta, organisasi sosial-ekonomi kemasyarakatan, dan/atau forum donor;
Demikianlah klarifikasi Memahami Klasifikasi Jenis Usaha BUMDes berdasarkan Permendesa PDTT Nomor 4 Tahun 2015 ihwal tentang Pendirian, Pengurusan, dan Pengelolaan, dan pembubaran Badan Usaha Milik Desa. Semoga artikel ini bermanfaat. Salam Juragan Berdesa...

Related : Memahami Pembagian Terstruktur Mengenai Jenis Perjuangan Bumdes Berdasarkan Permendesa Pdtt Nomor 4 Tahun 2015

0 Komentar untuk "Memahami Pembagian Terstruktur Mengenai Jenis Perjuangan Bumdes Berdasarkan Permendesa Pdtt Nomor 4 Tahun 2015"

DUKUNG KAMI

SAWER Ngopi Disini.! Merasa Terbantu Dengan artikel ini? Ayo Traktir Kopi Dengan Cara Berbagi Donasi. Agar Kami Tambah Semangat. Terimakasih :)
close
close