Memahami Kiprah Pokok Dan Fungsi Kepala Dusun Berdasarkan Pemendagri Nomor 84 Tahun 2015

Memahami Tugas Pokok dan Fungsi Kepala Dusun Menurut Pemendagri Nomor  Memahami Tugas Pokok dan Fungsi Kepala Dusun Menurut Pemendagri Nomor 84 Tahun 2015

Pada artikel sebelumnya, blog juragan desa telah membahas perihal tugas pokok dan fungsi Kaur Perencanaan Desa. Pada artikel ini, penulis mencoba membahas perihal Tugas Pokok dan Fungsi Kepala Dusun Menurut Pemendagri Nomor 84 Tahun 2015.

Dalam Dalam Pemendagri Nomor 84 Tahun 2015 perihal Susunan dan Tata Kerja Pemerintah Desa dijelaskan bahwa Kepala Dusun merupakan unsur pembantu Kepala Desa sebagai satuan kiprah kewilayahan. Adapun jumlah unsur kewilayahan ditentukan secara proposional berdasarkan kebutuhan desa masing-masing.

Dalam memilih jumlah pelaksana kewilayahan, Desa sanggup mempertimbangkan sesuai kebutuhkan di sebuah Desa selain memperhatikan kemampuan keuangan desa juga memperhatikan luas wilayah kerja, karakteristik, geografis, jumlah kepadatan penduduk, serta sarana prasarana penunjang tugas.

Kepala Dusun bertugas membantu Kepala Desa dalam pelaksanaan tugasnya di wilayahnya. Dalam pasal 4 Ayat 3 Peraturan Menteri Dalam Negeri (Pemendagri) Nomor 84 Tahun 2015 perihal Susunan dan Tata Kerja Pemerintah Desa, dijelaskan bahwa kiprah kewilayahan meliputi, pelaksanaan pembangunan desa, pelatihan kemasyarakatan desa, penyelenggaraan Pemerintahan Desa, dan pemberdayaan masyarakat desa.

Pelaksana Kewilayahan dikepalai oleh kepala dusun atau sebutan lain yang ditetapkan lebih lanjut dalam Peraturan Bupati/Walikota dengan memperhatikan kondisi sosial budaya masyarakat setempat.

Tugas Pokok dan Fungsi Kepala Kepala Dusun

Untuk melaksanakan tugasnya, Kepala Dusun mempunyai fungsi sebagai berikut:
  1. Pembinaan ketentraman dan ketertiban, pelaksanaan upaya sumbangan masyarakat, mobilitas kependudukan, dan penataan dan pengelolaan wilayah.
  2. Melakukan upaya-upaya pemberdayaan masyarakat dalam menunjang kelancaran penyelenggaraan pemerintahan dan pembangunan.
  3. Mengawasi pelaksanaan pembangunan di wilayahnya.
  4. Melaksanakan pelatihan kemasyarakatan dalam meningkatkan kemampuan dan kesadaran masyarakat dalam menjaga lingkungannya.
Berdasarkan Peraturan Menteri Dalam Negeri (Pemendagri) Nomor 84 Tahun 2015 perihal Susunan dan Tata Kerja Pemerintah Desa. Menteri, Gubernur, Bupati/Walikota dan Camat wajib melaksanakan pelatihan dan pengawasan terhadap Pemerintahan Desa dalam melaksanakan kiprah dan fungsinya sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.

Semoga artikel ini bermanfaat bagi pemerintahan desa, dalam pelaksanaan kiprah perangkat desa berdasarkan hukum yang ada.

Dapatkan Informasi seputar Desa Melalui Fanpage Juraganberdesa

Related : Memahami Kiprah Pokok Dan Fungsi Kepala Dusun Berdasarkan Pemendagri Nomor 84 Tahun 2015

0 Komentar untuk "Memahami Kiprah Pokok Dan Fungsi Kepala Dusun Berdasarkan Pemendagri Nomor 84 Tahun 2015"

DUKUNG KAMI

SAWER Ngopi Disini.! Merasa Terbantu Dengan artikel ini? Ayo Traktir Kopi Dengan Cara Berbagi Donasi. Agar Kami Tambah Semangat. Terimakasih :)
close
close