Awasi Dana Desa, Bpd Jangan Berlawanan Dengan Hukum

 dewan perwakilan rakyat RI Ahmad Bakri berpesan biar para Ketua Badan Permusyawaratan Desa  Awasi Dana Desa, BPD Jangan Berlawanan Dengan Hukum

Anggota Badan Urusan Rumah Tangga (BURT) dewan perwakilan rakyat RI Ahmad Bakri berpesan biar para Ketua Badan Permusyawaratan Desa (Badan Permusyawaratan Desa (BPD)) jangan sekali-kali bertentangan dengan aturan dalam menjalankan tugas. Karena keberhasilan Dana Desa hingga hari ini salah satunya alasannya ialah adanya pengawasan dari para Badan Permusyawaratan Desa (BPD).

“Pesan kepada saudara-saudaraku Badan Permusyawaratan Desa (BPD), kita harus kuat, setuju bersama bergandengan tangan mengawasi Dana Desa. Jangan hingga Dana Desa ini berjalan tidak sesuai dengan janji awal yaitu janji yang diinginkan masyarakat,” jelas Bakri ketika mendapatkan kunjungan Badan Permusyawaratan Desa (BPD) se-Kabupaten Merangin, Jambi, di Gedung dewan perwakilan rakyat RI, Senayan, Jakarta, Rabu (25/7/2018).

Menurut Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014 wacana Desa dan Peraturan Pemerintah Nomor 43 Tahun 2014 sebagaimana diubah dengan PP Nomor 47 Tahun 2015, Badan Permusyawaratan Desa (BPD) ialah salah satu forum penting dalam penyelenggaraan pemerintahan desa. Adapun keanggotaan Badan Permusyawaratan Desa (BPD) bersifat representatif, yang berasal berasal dari wakil-wakil kelompok di masyarakat, termasuk wakil perempuan.

Dalam peraturan tersebut, Badan Permusyawaratan Desa (BPD) berfungsi membahas dan menyepakati Rancangan Peraturan Desa (Perdes) bersama kepala desa, menampung dan menyalurkan aspirasi masyarakat desa, dan melaksanakan pengawasan kinerja kepada desa.

“Badan Permusyawaratan Desa (BPD) ini tidak jauh beda fungsinya dengan DPR, biasanya Badan Permusyawaratan Desa (BPD) dengan kepala desa komunikasinya tidak berjalan dengan baik. Nah ke depan kita harus memperkuat kiprah Badan Permusyawaratan Desa (BPD), supaya tahu apa yang dikerjakan kades,” jelas politisi Partai Amanat Nasional (PAN) itu.

Pada kesempatan tersebut, Bakri turut mengadirkan Dirut Sarana dan Prasarana (sarpras) serta Kasubdit Perencanaan Kementerian Desa, Pembangunan Daerah Tertinggal dan Transmigrasi untuk berdialog dengan Badan Permusyawaratan Desa (BPD) Merangin mengenai penguatan terhadap Badan Permusyawaratan Desa (BPD) dalam mengawasi Dana Desa.

“Kami sangat berterimakasih, sanggup diterima oleh Bapak Bakri dengan baik yang telah memjembatani kami untuk berdialog dengan pihak Kementerian PDT. Momen ini menjadi penyemangat kami untuk mengawasi dana desa biar terserap dengan baik,” pungkas Ketua Badan Permusyawaratan Desa (BPD) Desa Kotabaru Muhammadun.

Sumber: http://www.dpr.go.id

Dapatkan Informasi seputar Desa Melalui Fanpage Juraganberdesa

Related : Awasi Dana Desa, Bpd Jangan Berlawanan Dengan Hukum

0 Komentar untuk "Awasi Dana Desa, Bpd Jangan Berlawanan Dengan Hukum"

DUKUNG KAMI

SAWER Ngopi Disini.! Merasa Terbantu Dengan artikel ini? Ayo Traktir Kopi Dengan Cara Berbagi Donasi. Agar Kami Tambah Semangat. Terimakasih :)
close
close