Permendagri No 84 Tahun 2015 Wacana Susunan Organisasi Dan Tata Kerja Pemerintah Desa

 Tentang Susunan Organisasi Dan Tata Kerja Pemerintah Desa Permendagri No 84 Tahun 2015 Tentang Susunan Organisasi Dan Tata Kerja Pemerintah Desa


PERATURAN MENTERI DALAM NEGERI REPUBLIK INDONESIA
NOMOR 84 TAHUN 2015
TENTANG
SUSUNAN ORGANISASI DAN TATA KERJA PEMERINTAH DESA

DENGAN RAHMAT TUHAN YANG MAHA ESA,

MENTERI DALAM NEGERI REPUBLIK INDONESIA,

Menimbang : bahwa untuk melaksanakan ketentuan Pasal 62 dan Pasal 64 Peraturan Pemerintah Republik Indonesia Nomor 43 Tahun 2014 tentangPeraturan Pelaksanaan Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014 wacana Desa, wacana Perubahan Atas Peraturan Pemerintah Nomor 43 Tahun 2014 wacana Peraturan Pelaksanaan Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014 wacana Desa, perlu memutuskan Peraturan Menteri Dalam Negeri wacana Susunan Organisasi dan Tata Kerja Pemerintah Desa;

Mengingat : 

  • Undang-Undang Nomor 39 Tahun 2008 wacana Kementerian Negara (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2008 Nomor 166, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4916);
  • Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014 wacana Desa (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2014 Nomor 7, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5495);
  • Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 wacana Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2014 Nomor 244, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5587) sebagaimana telah diubah dengan Undang–Undang Nomor 2 Tahun 2015 wacana Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2014 wacana Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 wacana Pemerintahan Daerah menjadi Undang-Undang (Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 24 suplemen Lembaran Negara Nomor 5657), dan Undang-Undang nomor 9 Tahun 2015 wacana Perubahan Kedua Atas Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 Tentang Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2015 Nomor 58, Tambahan Lembaran Republik Indonesia 5679);
  • Peraturan PemerintahRepublik Indonesia Nomor 43 Tahun 2014 wacana Peraturan Pelaksanaan Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014 wacana Desa (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2014 Nomor 123, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5539) sebagaimana telah dirubah dengan Peraturan Pemerintah Republik Indonesia Nomor 47 Tahun 2015 wacana Perubahan atas Peraturan Pemerintah Republik Indonesia Nomor 43 Tahun 2014 wacana Peraturan PelaksanaanUndang-Undang Nomor 6 Tahun 2014 wacana Desa (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2015 Nomor 157, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5717);
  • Peraturan PemerintahRepublik Indonesia Nomor 60 Tahun 2014 wacana Dana Desa Yang Bersumber Dari Anggaran Pendapatan Dan Belanja Negara (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2014 Nomor 168, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5558) sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Pemerintah Republik Indonesia Nomor 22 Tahun 2015 wacana Perubahan Atas Peraturan Pemerintah Nomor 60 Tahun 2014 Tentang Dana Desa Yang Bersumber Dari Anggaran Pendapatan Dan Belanja Negara (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2015 Nomor 88, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5694);
  • Peraturan Presiden Nomor 11 Tahun 2015 wacana Kementerian Dalam Negeri (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2015 Nomor 12);
  • Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 12 Tahun 2007 wacana Pedoman Penyusunan Dan Pendayagunaan Data Profil Desa Dan Kelurahan;
  • Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 114 Tahun 2014tentang Pedoman Pembangunan Desa (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2014 Nomor 2094);
  • Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 43 Tahun 2015 wacana Organisasi dan Tata Kerja Kementerian Dalam Negeri (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2015 Nomor 564) sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 69 Tahun 2015 wacana Perubahan Atas Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 43 Tahun 2015 wacana Organisasi dan Tata Kerja Kementerian Dalam Negeri (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2015 Nomor 1667);

MEMUTUSKAN:

Menetapkan : PERATURAN MENTERI DALAM NEGERI TENTANG SUSUNAN ORGANISASI DAN TATA KERJA PEMERINTAH DESA.



BAB I

KETENTUAN UMUM

Pasal 1

Dalam Peraturan Menteri ini, yang dimaksud dengan:

1. Desa ialah desa dan desa susila atau yang disebut dengan nama lain, selanjutnya disebut Desa, ialah kesatuan masyarakat aturan yang mempunyai batas wilayah yang berwenang untuk mengatur dan mengurus urusan pemerintahan, kepentingan masyarakat setempat menurut prakarsa masyarakat, hak asal usul, dan/atau hak tradisional yang diakui dan dihormati dalam sistem pemerintahan Negara Kesatuan Republik Indonesia.


2. Camat atau sebutan lain ialah pemimpin kecamatan yang berada di bawah dan bertanggung jawab kepada bupati/walikota melalui sekretaris daerah.


3. Pemerintahan Desa ialah penyelenggaraan urusan pemerintahan dan kepentingan masyarakat setempat dalam sistem pemerintahan Negara Kesatuan Republik Indonesia Pejabat Pengelola Keuangan Daerah yang selanjutnya disingkat PPKD ialah Kepala Satuan Kerja Pengelola Keuangan Daerah yang mempunyai kiprah melaksanakan pengelolaan APBD dan bertindak sebagai bendahara umum daerah.


4. Pemerintah Desa ialah kepala desa atau yang disebut dengan nama lain dibantu perangkat desa sebagai unsur penyelenggara pemerintahan desa.


5. Kepala Desa atau sebutan lain ialah pejabat Pemerintah Desa yang mempunyai wewenang, kiprah dan kewajiban untuk menyelenggarakan rumah tangga Desanya dan melaksanakan kiprah dari Pemerintah dan Pemerintah Daerah.


6. Struktur Organisasi dan Tata Kerja Pemerintahan Desa ialah satu sistem dalam kelembagaan dalam pengaturan kiprah dan fungsi serta korelasi kerja.

BAB II


STRUKTUR ORGANISASI, TUGAS, DAN FUNGSI

Bagian Kesatu

Struktur Organisasi

Pasal 2


(1) Pemerintah Desa ialah Kepala Desa dibantu oleh Perangkat Desa.


(2) Perangkat Desa sebagaimana dimaksud pada ayat (1) terdiri atas :


a. Sekretariat Desa;


b. Pelaksana Kewilayahan;dan


c. Pelaksana Teknis.


(3) Perangkat Desa sebagaimana dimaksud pada ayat (2) berkedudukan sebagai unsur pembantu Kepala Desa.


Pasal 3

(1) Sekretariat Desa sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 ayat (1) aksara a dipimpin oleh Sekretaris Desa dan dibantu oleh unsur staf sekretariat.


(2) Sekretariat Desa sebagaimana dimaksud pada ayat (1) paling banyak terdiri atas 3 (tiga) urusan yaitu urusan tata perjuangan dan umum, urusan keuangan, dan urusan perencanaan, dan paling sedikit 2 (dua) urusan yaitu urusan umum dan perencanaan, dan urusan keuangan.


(3) Masing-masing urusan sebagaimana dimaksud pada ayat (2) dipimpin oleh Kepala Urusan.


Pasal 4


(1) Pelaksana Kewilayahan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 ayat (2) aksara b merupakan unsur pembantu Kepala Desa sebagai satuan kiprah kewilayahan.


(2) Jumlah unsur Pelaksana kewilayahan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) ditentukan secara proporsional antara pelaksana kewilayahan yang diharapkan dengan kemampuan keuangan desa serta memperhatikan luas wilayah kerja, karakteristik, geografis, jumlah kepadatan penduduk, serta sarana prasarana penunjang tugas.


(3) Tugas kewilayahan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) meliputi, penyelenggaraan Pemerintahan Desa, pelaksanaan pembangunan desa, training kemasyarakatan desa, dan pemberdayaan masyarakat desa.


(4) Pelaksana Kewilayahan dilaksanakan oleh kepala dusun atau sebutan lain yang ditetapkan lebih lanjut dalam Peraturan Bupati/Walikota dengan memperhatikan kondisi sosial budaya masyarakat setempat.


Pasal 5


(1) Pelaksana Teknis sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 ayat (2) aksara c merupakan unsur pembantu Kepala Desa sebagai pelaksana kiprah operasional.


(2) Pelaksana Teknis sebagaimana dimaksud pada ayat (1) paling banyak terdiri atas 3 (tiga) seksi yaitu seksi pemerintahan, seksi kesejahteraan dan seksi pelayanan, paling sedikit 2 (dua) seksi yaitu seksi pemerintahan, serta seksi kesejahteraan dan pelayanan.


(3) Masing-masing seksi sebagaimana dimaksud pada ayat (2) dipimpin oleh Kepala Seksi.

Bagian Kedua


Tugas dan Fungsi


Pasal 6


(1) Kepala Desa berkedudukan sebagai Kepala Pemerintah Desa yang memimpin penyelenggaraan Pemerintahan Desa.


(2) Kepala Desa bertugas menyelenggarakan Pemerintahan Desa, melaksanakan pembangunan, training kemasyarakatan, dan pemberdayaan masyarakat.


(3) Untuk melaksanakan kiprah sebagaimana dimaksud pada ayat (2) Kepala Desa mempunyai fungsi-fungsi sebagai berikut:


a) menyelenggarakan Pemerintahan Desa, ibarat tata praja Pemerintahan, penetapan peraturan di desa, training problem pertanahan, training ketentraman dan ketertiban, melaksanakan upaya sumbangan masyarakat, manajemen kependudukan, dan penataan dan pengelolaan wilayah.


b) melaksanakan pembangunan, ibarat pembangunan sarana prasarana perdesaan, dan pembangunan bidang pendidikan, kesehatan.

c) training kemasyarakatan, ibarat pelaksanaan hak dan kewajiban masyarakat, partisipasi masyarakat, sosial budaya masyarakat, keagamaan, dan ketenagakerjaan.


d) pemberdayaan masyarakat, ibarat kiprah sosialisasi dan motivasi masyarakat di bidang budaya, ekonomi, politik, lingkungan hidup, pemberdayaan keluarga, pemuda, olahraga, dan karang taruna.


e) menjaga korelasi kemitraan dengan forum masyarakat dan forum lainnya


Pasal 7


(1) Sekretaris Desa berkedudukan sebagai unsur pimpinan Sekretariat Desa.


(2) Sekretaris Desa bertugas membantu Kepala Desa dalam bidang manajemen pemerintahan.


(3) Untuk melaksanakan kiprah sebagaimana yang dimaksud pada ayat (2), Sekretaris Desa mempunyai fungsi:


a) Melaksanakan urusan ketatausahaan ibarat tata naskah, manajemen surat menyurat, arsip, dan ekspedisi.


b) Melaksanakan urusan umum ibarat penataan manajemen perangkat desa, penyediaan prasarana perangkat desa dan kantor, penyiapan rapat, pengadministrasian aset, inventarisasi, perjalanan dinas, dan pelayanan umum.


c) Melaksanakan urusan keuangan ibarat pengurusan manajemen keuangan, manajemen sumber-sumber pendapatan dan pengeluaran, verifikasi manajemen keuangan, dan admnistrasi penghasilan Kepala Desa, Perangkat Desa, BPD, dan forum pemerintahan desa lainnya.


d) Melaksanakan urusan perencanaan ibarat menyusun planning anggaran pendapatan dan belanja desa, menginventarisir data-data dalam rangka pembangunan, melaksanakan monitoring dan penilaian program, serta penyusunan laporan.


Pasal 8


(1) Kepala urusan berkedudukan sebagai unsur staf sekretariat.


(2) Kepala urusan bertugas membantu Sekretaris Desa dalam urusan pelayanan manajemen pendukung pelaksanaan tugas-tugas pemerintahan.


(3) Untuk melaksanakan kiprah kepala urusan mempunyai fungsi:


a) Kepala urusan tata perjuangan dan umum mempunyai fungsi ibarat melaksanakan urusan ketatausahaan ibarat tata naskah, manajemen surat menyurat, arsip, dan ekspedisi, dan penataan manajemen perangkat desa, penyediaan prasarana perangkat desa dan kantor, penyiapan rapat, pengadministrasian aset, inventarisasi, perjalanan dinas, dan pelayanan umum.


b) Kepala urusan keuangan mempunyai fungsi ibarat melaksanakan urusan keuangan ibarat pengurusan manajemen keuangan, manajemen sumber-sumber pendapatan dan pengeluaran, verifikasi manajemen keuangan, dan admnistrasi penghasilan Kepala Desa, Perangkat Desa, BPD, dan forum pemerintahan desa lainnya.


c) Kepala urusan perencanaan mempunyai fungsi mengoordinasikan urusan perencanaan ibarat menyusun planning anggaran pendapatan dan belanja desa, menginventarisir data-data dalam rangka pembangunan, melaksanakan monitoring dan penilaian program, serta penyusunan laporan.


Pasal 9


(1) Kepala seksi berkedudukan sebagai unsur pelaksana teknis.


(2) Kepala seksi bertugas membantu Kepala Desa sebagai pelaksana kiprah operasional.


(3) Untuk melaksanakan kiprah Kepala Seksi mempunyai fungsi:


a) Kepala seksi pemerintahan mempunyai fungsi melaksanakan manajemen tata praja Pemerintahan, menyusun rancangan regulasi desa, training problem pertanahan, training ketentraman dan ketertiban, pelaksanaan upaya sumbangan masyarakat, kependudukan, penataan dan pengelolaan wilayah, serta pendataan dan pengelolaan Profil Desa.


b) Kepala seksi kesejahteraan mempunyai fungsi melaksanakan pembangunan sarana prasarana perdesaan, pembangunan bidang pendidikan, kesehatan, dan kiprah sosialisasi serta motivasi masyarakat di bidang budaya, ekonomi, politik, lingkungan hidup, pemberdayaan keluarga, pemuda, olahraga, dan karang taruna.


c) Kepala seksi pelayanan mempunyai fungsi melaksanakan penyuluhan dan motivasi terhadap pelaksanaan hak dan kewajiban masyarakat, meningkatkan upaya partisipasi masyarakat, pelestarian nilai sosial budaya masyarakat, keagamaan, dan ketenagakerjaan.


Pasal 10


(1) Kepala Kewilayahan atau sebutan lainnya berkedudukan sebagai unsur satuan kiprah kewilayahan yang bertugas membantu Kepala Desa dalam pelaksanaan tugasnya di wilayahnya.


(3) Untuk melaksanakan kiprah sebagaimana dimaksud pada ayat (2) Kepala Kewilayahan/Kepala Dusun mempunyai fungsi:


a) Pembinaan ketentraman dan ketertiban, pelaksanaan upaya sumbangan masyarakat, mobilitas kependudukan, dan penataan dan pengelolaan wilayah.


b) Mengawasi pelaksanaan pembangunan di wilayahnya.


c) Melaksanakan training kemasyarakatan dalam meningkatkan kemampuan dan kesadaran masyarakat dalam menjaga lingkungannya.


d) Melakukan upaya-upaya pemberdayaan masyarakat dalam menunjang kelancaran penyelenggaraan pemerintahan dan pembangunan.


BAB III


JENIS DESA


Pasal 11


(1) Susunan organisasi Pemerintah Desa diadaptasi dengan tingkat perkembangan desa yaitu Desa Swasembada, Swakarya, dan Swadaya.


(2) Desa Swasembada wajib mempunyai 3 (tiga) urusan dan 3 (tiga) seksi.


(3) Desa Swakarya sanggup mempunyai 3 (tiga) urusan dan 3 (tiga) seksi.


(4) Desa Swadaya mempunyai 2 (dua) urusan dan 2 (dua) seksi.


(5) Klasifikasi jenis desa sebagaimana dimaksud pada ayat (1) ditentukan menurut peraturan perundang-undangan.

BAB IV



TATA KERJA



Pasal 12


Dalam melaksanakan tugasnya, Kepala Desa bertanggungjawab memimpin dan mengoordinasikan bawahannya masing-masing dan menawarkan bimbingan serta petunjuk-petunjuk bagi pelaksanaan kiprah bawahan.



BAB V


PEMBINAAN DAN PENGAWASAN


Pasal 13


Menteri, Gubernur, Bupati/Walikota dan Camat wajib melaksanakan training dan pengawasan terhadap Pemerintahan Desa dalam melaksanakan kiprah dan fungsinya sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.

BAB VI


KETENTUAN PENUTUP


Pasal 14


Bagan struktur Organisasi dan tata kerja Pemerintah Desa sebagaiman dimaksud dalam Pasal 2 tercantum dalam lampiran yang merupakan bab tidak terpisahkan dari Peraturan Menteri ini.


Pasal 15


Pengaturan lebih lanjut mengenai susunan organisasi dan tata kerja pemerintah desa dan perangkat desa ditetapkan dalam Peraturan Bupati/Walikota selambat-lambatnya 1 (satu) tahun.

Pasal 16


Peraturan Menteri ini mulai berlaku pada tanggal diundangkan.


Agar setiap orang mengetahuinya, memerintahkan pengundangan Peraturan Menteri ini dengan penempatannya dalam Berita Negara Republik Indonesia.










Ditetapkan di Jakarta


pada tanggal 31 Desember 2015.






MENTERI DALAM NEGERI


REPUBLIK INDONESIA,


ttd


TJAHJO KUMOLO






Diundangkan di Jakarta


pada tanggal 5 Januari 2016






DIREKTUR JENDERAL


PERATURAN PERUNDANG-UNDANGAN


KEMENTERIAN HUKUM DAN HAK ASASI MANUSIA


REPUBLIK INDONESIA,


ttd


WIDODO EKATJAHJANA






BERITA NEGARA REPUBLIK INDONESIA TAHUN 2016 NOMOR 6






Salinan sesuai dengan aslinya


KEPALA BIRO HUKUM,














W. SIGIT PUDJIANTO


NIP. 19590203 198903 1 001.
























































LAMPIRAN


PERATURAN MENTERI DALAM NEGERI REPUBLIK INDONESIA


NOMOR 84 TAHUN 2015


TENTANG SUSUNAN ORGANISASI DAN TATA KERJA PEMERINTAH DESA






SUSUNAN ORGANISASI PEMERINTAH DESA














KEPALA DESA
















SEKRETARIAT DESA












KEPALA URUSAN
















KEPALA URUSAN












KEPALA URUSAN
















KEPALA SEKSI












KEPALA SEKSI
















KEPALA SEKSI




















KEPALA PELAKSANA KEWILAYAHAN / KEPALA DUSUN




















































































































































MENTERI DALAM NEGERI


REPUBLIK INDONESIA,


ttd






Salinan sesuai dengan aslinya


KEPALA BIRO HUKUM,














W. SIGIT PUDJIANTO


NIP. 19590203 198903 1 001.









TJAHJO KUMOLO
















Related : Permendagri No 84 Tahun 2015 Wacana Susunan Organisasi Dan Tata Kerja Pemerintah Desa

0 Komentar untuk "Permendagri No 84 Tahun 2015 Wacana Susunan Organisasi Dan Tata Kerja Pemerintah Desa"

DUKUNG KAMI

SAWER Ngopi Disini.! Merasa Terbantu Dengan artikel ini? Ayo Traktir Kopi Dengan Cara Berbagi Donasi. Agar Kami Tambah Semangat. Terimakasih :)
close
close