Pendirian Badan Usaha Milik Desa (BUMDes) berdasarkan Pasal 2 dan Pasal 3 Permendes Nomor 4 Tahun 2015 dimaksudkan sebagai upaya menampung seluruh aktivitas di bidang ekonomi dan/atau pelayanan umum yang dikelola oleh Desa dan/atau kolaborasi antar-Desa. Pendirian Badan Usaha Milik Desa (BUMDes) bertujuan:
- meningkatkan perekonomian Desa;
- mengoptimalkan aset Desa biar bermanfaat untuk kesejahteraan Desa;
- meningkatkan perjuangan masyarakat dalam pengelolaan potensi ekonomi Desa;
- mengembangkan rencana kolaborasi perjuangan antar desa dan/atau dengan pihak ketiga;
- menciptakan peluang dan jaringan pasar yang mendukung kebutuhan layanan umum warga;
- membuka lapangan kerja;
- meningkatkan kesejahteraan masyarakat melalui perbaikan pelayanan umum, pertumbuhan dan pemerataan ekonomi Desa; dan
- meningkatkan pendapatan masyarakat Desa dan Pendapatan Asli Desa
Untuk mencapai tujuan Badan Usaha Milik Desa (BUMDes) dilakukan dengan cara memenuhi kebutuhan (produktif dan konsumtif) masyarakat melalui pelayanan distribusi barang dan jasa yang dikelola masyarakat dan Pemerintah Desa (Pemdes).
Pemenuhan kebutuhan ini diupayakan tidak memberatkan masyarakat, mengingat Badan Usaha Milik Desa (BUMDes) akan menjadi perjuangan desa yang paling lebih banyak didominasi dalam menggerakkan ekonomi desa. Lembaga ini juga dituntut bisa menunjukkan pelayanan kepada non anggota (di luar desa) dengan menempatkan harga dan pelayanan yang berlaku standar pasar. Artinya terdapat prosedur kelembagaan/tata aturan yang disepakati bersama, sehingga tidak menjadikan distorsi ekonomi di pedesaan disebabkan perjuangan yang dijalankan oleh Badan Usaha Milik Desa (BUMDes).
Dinyatakan di dalam Peraturan Menteri Desa, Pembangunan Daerah Tertinggal, Dan Transmigrasi Republik Indonesia Nomor 4 Tahun 2015 Tentang Pendirian, Pengurusan Dan Pengelolaan, Dan Pembubaran Badan Usaha Milik Desa Pasal 4 bahwa Desa sanggup mendirikan BUM Desa berdasarkan Peraturan Desa wacana Pendirian BUM Desa dengan mempertimbangkan:
- inisiatif Pemerintah Desa dan/atau masyarakat Desa;
- potensi perjuangan ekonomi Desa;
- sumberdaya alam di Desa;
- sumberdaya insan yang bisa mengelola BUM Desa; dan
- penyertaan modal dari Pemerintah Desa dalam bentuk pembiayaan dan kekayaan Desa yang diserahkan untuk dikelola sebagai kepingan dari perjuangan BUM Desa.
Pengaturan lebih lanjut mengenai Badan Usaha Milik Desa (BUMDes) diatur melalui perda (Perda) sesudah memperhatikan peraturan di atasnya. Melalui prosedur self help dan member-base, maka Badan Usaha Milik Desa (BUMDes) juga merupakan perwujudan partisipasi masyarakat desa secara keseluruhan, sehingga tidak membuat model perjuangan yang dihegemoni oleh kelompok tertentu ditingkat desa. Artinya, tata aturan ini terwujud dalam prosedur kelembagaan yang solid. Penguatan kapasitas kelembagaan akan terarah pada adanya tata aturan yang mengikat seluruh anggota.
0 Komentar untuk "Tujuan Pendirian Bumdes Berdasarkan Permendes Nomor 4 Tahun 2015"