Pemerintah memberika fasilitas kepada masyarakat untuk melaporkan segala bentuk penyelewengan BLT Dana Desa dengan menghubungi alamat berikut ini:
1. Lapor ke Kemendesa
Terkait penanganan Covid-19 ataupun Bantuan Langsung Tunai (BLT Dana Desa), Kementrian Desa, PDTT sudah menyediakan call center yang sanggup dihubungi/SMS.
Call center tersebut bahwasanya sudah termuat dalam Surat Edaran Menteri Desa PDTT Nomor 8 Tahun 2020.
Nomor call dan SMS centernya, silakan catat dan simpan.
Call center : 1500040
SMS center : 0877-8899-0040 dan 0812-8899-0040
2. Lapor ke Satgas Dana Desa
Kalau mendapati indikasi penyelewengan atau kriminalisasi Kepala Desa, laporkan saja ke Satgas Dana Desa di nomor 1500040.
Mudah-mudahan dalam waktu 3×24 jam sudah sanggup ditanggapi.
3. Lapor ke KPK
Laporan sanggup disampaikan melalui aktivitas “Jaga KPK” yang sanggup diakses melalui situs jaga.id atau aplikasi yang sanggup diunduh di ponsel.
Untuk mengunduh sanggup melalui Google Play ataupun melalui link yang sudah aku sediakan berikut ini :
Aplikasi Jaga KPK
Demikianlah klarifikasi terkait dengan penanganan apabila terjadi penyelewengan Bantuan Langsung Tunai (BLT Dana Desa).
Dapatkan Informasi seputar Desa Melalui Fanpage Juraganberdesa
0 Komentar untuk "Jika Ada Penyelewengan Blt Dana Desa, Lapor Kesini!"