Berdasarkan ketentuan Pasal 63 Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014 ihwal Desa diatur ihwal kewajiban Anggota BPD Desa sebagai berikut:
Anggota Badan Permusyawaratan Desa wajib:
- memegang teguh dan mengamalkan Pancasila,melaksanakan UUD Negara Republik Indonesia Tahun 1945, serta mempertahankan dan memelihara keutuhan Negara Kesatuan Republik Indonesia dan Bhinneka Tunggal Ika;
- melaksanakan kehidupan demokrasi yang berkeadilan gender dalam penyelenggaraan Pemerintahan Desa;
- menyerap, menampung, menghimpun, dan menindaklanjuti aspirasi masyarakat Desa;
- mendahulukan kepentingan umum di atas kepentingan pribadi, kelompok, dan/atau golongan;
- menghormati nilai sosial budaya dan etika istiadat masyarakat Desa; dan
- menjaga norma dan etika dalam kekerabatan kerja dengan forum kemasyarakatan Desa.
Silakan Download: Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014 ihwal Desa. DOWNLOAD DISINI
0 Komentar untuk "Kewajiban Anggota Bpd Desa Dalam Uu Nomor 6 Tahun 2014"