Pada Bagian Kedelapan Pasal 66 Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014 wacana Desa mengatur wacana Penghasilan Pemerintah Desa sebagai berikut:
- Kepala Desa dan perangkat Desa memperoleh penghasilan tetap setiap bulan.
- Penghasilan tetap Kepala Desa dan perangkat Desa sebagaimana dimaksud pada ayat (1) bersumber dari dana perimbangan dalam Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara yang diterima oleh Kabupaten/Kota dan ditetapkan dalam Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Kabupaten/Kota.
- Selain penghasilan tetap sebagaimana dimaksud pada ayat (1), Kepala Desa dan perangkat Desa mendapatkan sumbangan yang bersumber dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Desa.
- Selain penghasilan tetap sebagaimana dimaksud pada ayat (1), Kepala Desa dan perangkat Desa memperoleh jaminan kesehatan dan sanggup memperoleh penerimaan lainnya yang sah.
- Ketentuan lebih lanjut mengenai besaran penghasilan tetap sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dan sumbangan sebagaimana dimaksud pada ayat (3) serta penerimaan lainnya yang sah sebagaimana dimaksud pada ayat (4) diatur dalam Peraturan Pemerintah.
Silakan Download rujukannya di Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014 wacana desa. UNDUH DISINI
0 Komentar untuk "Penghasilan Pemerintah Desa Dalam Uu Nomor 6 Tahun 2014"