Berdasarkan ketentuan Pasal 33 Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014 ihwal Desa disebutkan bahwa: Calon Kepala Desa wajib memenuhi persyaratan sebagai berikut:
- warga negara Republik Indonesia;
- bertakwa kepada Tuhan Yang Maha Esa;
- memegang teguh dan mengamalkan Pancasila, melaksanakan UUD Negara Republik Indonesia Tahun 1945, serta mempertahankan dan memelihara keutuhan Negara Kesatuan Republik Indonesia dan Bhinneka Tunggal Ika;
- berpendidikan paling rendah tamat sekolah menengah pertama atau sederajat;
- berusia paling rendah 25 (dua puluh lima) tahun pada dikala mendaftar;
- bersedia dicalonkan menjadi Kepala Desa;
- terdaftar sebagai penduduk dan bertempat tinggal di Desa setempat paling kurang 1 (satu) tahun sebelum pendaftaran;
- tidak sedang menjalani eksekusi pidana penjara;
- tidak pernah dijatuhi pidana penjara menurut putusan pengadilan yang telah memiliki kekuatan aturan tetap alasannya melaksanakan tindak pidana yang diancam dengan pidana penjara paling singkat 5 (lima) tahun atau lebih, kecuali 5 (lima) tahun sesudah simpulan menjalani pidana penjara dan mengumumkan secara jujur dan terbuka kepada publik bahwa yang bersangkutan pernah dipidana serta bukan sebagai pelaku kejahatan berulang-ulang;
- tidak sedang dicabut hak pilihnya sesuai dengan putusan pengadilan yang telah memiliki kekuatan aturan tetap;
- berbadan sehat;
- tidak pernah sebagai Kepala Desa selama 3 (tiga) kali masa jabatan; dan
- syarat lain yang diatur dalam Peraturan Daerah.
Download: Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014 ihwal Desa. DOWNLOAD DISINI
0 Komentar untuk "13 Syarat Calon Kepala Desa Dalam Uu Nomor 6 Tahun 2014"