Tata Cara Pembentukan Golongan Kerja Keras Bareng (Kube)

Tata Cara Pembentukan Kelompok Usaha Bersama  Tata Cara Pembentukan Kelompok Usaha Bersama (KUBE)

Berdasarkan Pasal 3 ayat (1) Peraturan Menteri Sosial Nomor 2 Tahun 2019 mengenai Bantuan Sosial Usaha Ekonomi Produktif Kepada Kelompok Usaha Bersama Untuk Penanganan Fakir Miskin diterangkan bahwa:


(1) Kelompok Usaha Bersama (KUBE) dibikin dengan patokan selaku berikut:
  • mempunyai potensi, kemauan, dan kesanggupan untuk menyebarkan kerja keras bersama;
  • mempunyai jenis kerja keras dan tinggal di wilayah desa/kelurahan/nama lain dalam kecamatan yang sama; dan
  • mempunyai kekurangan susukan terhadap pasar, modal, dan usaha.
(2) Jumlah anggota Kelompok Usaha Bersama (KUBE) paling sedikit 5 (lima) kepala keluarga dan paling banyak 20 (dua puluh) kepala keluarga.

(3) Pengurus Kelompok Usaha Bersama (KUBE) terdiri atas:
  • ketua;
  • sekretaris;
  • bendahara; dan
  • anggota.
(4) Pengurus Kelompok Usaha Bersama (KUBE) sebagaimana dimaksud pada ayat (3) diseleksi menurut hasil musyawarah/keputusan anggota kelompok.

(5) Pembentukan Kelompok Usaha Bersama (KUBE) difasilitasi dan diawasi oleh pemerintah daerah kabupaten/kota.

Selanjutnya pada Pasal 4 Peraturan Menteri Sosial Nomor 2 Tahun 2019 mengenai Bantuan Sosial Usaha Ekonomi Produktif Kepada Kelompok Usaha Bersama Untuk Penanganan Fakir Miskin


  1. Anggota KUBE mesti menyanggupi patokan miskin, mterpencil, dan/atau rentan sosial ekonomi.
  2. Anggota KUBE sebagaimana dimaksud pada ayat (1) mesti masuk dalam data terpadu Penanganan Fakir Miskin dan orang tidak mampu.
Selanjutnya pada Pasal 5 Peraturan Menteri Sosial Nomor 2 Tahun 2019 mengenai Bantuan Sosial Usaha Ekonomi Produktif Kepada Kelompok Usaha Bersama Untuk Penanganan Fakir Miskin disebutkan bahwa Anggota KUBE sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4 ayat (2) mesti menyanggupi syarat selaku berikut:
  • kepala keluarga dan/atau pencari nafkah utama dalam keluarga;
  • telah menikah dan/atau berusia 18 (delapan belas) tahun hingga dengan 60 (enam puluh) tahun dan masih produktif;
  • berdomisili tetap dan mempunyai identitas diri; dan
  • memiliki potensi dan keterampilan.
Selanjutnya dalam Pasal 6 Peraturan Menteri Sosial Nomor 2 Tahun 2019 mengenai Bantuan Sosial Usaha Ekonomi Produktif Kepada Kelompok Usaha Bersama Untuk Penanganan Fakir Miskin disebutkan bahwa:
  1. Pembentukan KUBE diajukan oleh kelompokmasyarakat terhadap dinas sosial daerah kabupaten/kota.
  2. Pembentukan KUBE sebagaimana dimaksud pada ayat (1) sanggup dibantu pendamping sosial KUBE.
  3. Dinas sosial daerah kabupaten/kota sebagaimana dimaksud pada ayat (1) menjalankan verifikasi dan validasi menurut data terpadu Penanganan Fakir Miskin dan orang tidak mampu.
  4. Dinas sosial daerah kabupaten/kota merekomendasikan kandidat KUBE menurut hasil verifikasi dan validasi terhadap Menteri Sosial c.q Direktur Jenderal Penanganan Fakir Miskin atau unit kerja eselon II yang mengatasi KUBE dengan tembusan disampaikan terhadap dinas sosial daerah provinsi.
Demikianlah Penjelasan mengenai Tata Cara Pembentukan Kelompok Usaha Bersama (KUBE) sebagaimana yang penulis ringkas dari Peraturan Menteri Sosial Nomor 2 Tahun 2019 mengenai Bantuan Sosial Usaha Ekonomi Produktif Kepada Kelompok Usaha Bersama Untuk Penanganan Fakir Miskin. Semoga artikle singkat ini bermanfaat. Salam Juragan Berdesa.


Pelajari Lebih Lengkap dengan mengunduh Peraturan Menteri Sosial Nomor 2 Tahun 2019. DOWNLOAD DISINI

Related : Tata Cara Pembentukan Golongan Kerja Keras Bareng (Kube)

0 Komentar untuk "Tata Cara Pembentukan Golongan Kerja Keras Bareng (Kube)"

DUKUNG KAMI

SAWER Ngopi Disini.! Merasa Terbantu Dengan artikel ini? Ayo Traktir Kopi Dengan Cara Berbagi Donasi. Agar Kami Tambah Semangat. Terimakasih :)
close
close