Dalam Bagian Kelima Pasal 70 Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 20 Tahun 2018 wacana Pengelolaan Keuangan Desa dijelaskan bahwa:
- Kepala Desa memberikan laporan pertanggungjawaban realisasi APB Desa kepada Bupati/Wali Kota melalui camat setiap simpulan tahun anggaran.
- Laporan pertanggungjawaban sebagaimana dimaksud pada ayat (1) disampaikan paling lambat 3 (tiga) bulan sesudah simpulan tahun anggaran berkenaan yang ditetapkan dengan Peraturan Desa.
- Peraturan Desa sebagaimana dimaksud pada ayat (2) disertai dengan: Laporan keuangan, terdiri atas: laporan realisasi APB Desa; dan catatan atas laporan keuangan; laporan realisasi kegiatan; dan daftar aktivitas sektoral, aktivitas tempat dan aktivitas lainnya yang masuk ke Desa.
- Laporan Pertanggungjawaban sebagaimana dimaksud dalam Pasal 70 merupakan bab dari laporan penyelenggaraan Pemerintahan Desa simpulan tahun anggaran.
- Bupati/Wali Kota memberikan laporan konsolidasi realisasi pelaksanaan APB Desa kepada Menteri melalui Direktur Jenderal Bina Pemerintahan Desa paling lambat ahad kedua Bulan April tahun berjalan.
- Laporan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 68 dan Pasal 70 diinformasikan kepada masyarakat melalui media informasi.
- Informasi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) paling sedikit memuat: laporan realisasi APB Desa; laporan realisasi kegiatan; kegiatan yang belum selesai dan/atau tidak terlaksana; sisa anggaran; dan alamat pengaduan.
Format Kode Rekening, Materi Muatan Penyusunan Peraturan Bupati/Wali Kota wacana Penyusunan APB Desa, Peraturan Desa wacana APB Desa, Peraturan Kepala Desa wacana Penjabaran APB Desa, Panduan Evaluasi Rancangan Peraturan Desa wacana APB Desa, Peraturan Desa wacana Perubahan APB Desa, Peraturan Kepala Desa wacana Penjabaran Perubahan APB Desa, DPA, DPPA, RAK Desa, Buku Pembantu Kegiatan, Laporan Perkembangan Pelaksanaan Kegiatan dan Anggaran, SPP, Laporan Akhir Realisasi Pelaksanaan Kegiatan dan Anggaran, DPAL, Peraturan Desa wacana Perubahan APB Desa, Peraturan Kepala Desa wacana Perubahan Penjabaran APB Desa, Buku Kas Umum, Buku Pembantu Kas Umum, Kuitansi, Laporan Pelaksanaan APB Desa Semester Pertama, dan Laporan Pertanggungjawaban tercantum dalam Lampiran yang merupakan bab tidak terpisahkan dari Peraturan Menteri ini.Demikianlah klarifikasi singkat Pertanggungjawaban Keuangan Desa yang penulis rangkum dari Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 20 Tahun 2018 wacana Pengelolaan Keuangan Desa yang ditandatangani Menteri Dalam Negeri Thahjo Kumolo pada tanggal 11 April 2018 dan mulai berlaku semenjak tanggal diundangkannya Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 20 Tahun 2018 pada tanggal 08 Mei 2018 oleh Dirjen PP Kemenkumham Widodo Ekatjahjana. Semoga goresan pena ini bermanfaat. Salam Juragan Berdesa...
0 Komentar untuk "Pertanggungjawaban Keuangan Desa Berdasarkan Permendagri Nomor 20 Tahun 2018"