Berdasarkan Pasal 8 ayat (1) Peraturan Menteri Sosial Nomor 2 Tahun 2019 wacana Bantuan Sosial Usaha Ekonomi Produktif Kepada Kelompok Usaha Bersama Untuk Penanganan Fakir Miskin diterangkan bahwa Anggota Kelompok Usaha Bersama (KUBE) memiliki hak selaku berikut:
- memilih/dipilih menjadi pengurus;
- mengemukakan saran dan gagasan;
- mengelola kerja keras dan/atau kegiatan;
- mendapatkan isu dan pelayanan yang sama;
- menerima bab dari hasil usaha; dan
- ikut merumuskan hukum kelompok.
- mematuhi hukum golongan yang sudah disepakati bersama;
- menghadiri dan aktif dalam rapat anggota;
- memanfaatkan santunan untuk kegiatan yang bersifat UEP;
- aktif dalam proses kerja keras Kelompok Usaha Bersama (KUBE);
- membayar iuran kesetiakawanan sosial yang sudah diputuskan oleh kelompok;
- menyampaikan laporan kegiatan dan pertanggungjawaban keuangan; dan
- menanggung bareng kerugian kerja keras kelompok.
Selengkapnya: Unduh Peraturan Menteri Sosial Nomor 2 Tahun 2019. UNDUH DISINI
0 Komentar untuk "Hak Dan Keharusan Anggota Kalangan Kerja Keras Bareng (Kube)"