Hak Dan Keharusan Anggota Kalangan Kerja Keras Bareng (Kube)

Hak dan Kewajiban Anggota Kelompok Usaha Bersama  Hak dan Kewajiban Anggota Kelompok Usaha Bersama (KUBE)

Berdasarkan Pasal 8 ayat (1) Peraturan Menteri Sosial Nomor 2 Tahun 2019 wacana Bantuan Sosial Usaha Ekonomi Produktif Kepada Kelompok Usaha Bersama Untuk Penanganan Fakir Miskin diterangkan bahwa Anggota Kelompok Usaha Bersama (KUBE) memiliki hak selaku berikut:
  1. memilih/dipilih menjadi pengurus;
  2. mengemukakan saran dan gagasan;
  3. mengelola kerja keras dan/atau kegiatan;
  4. mendapatkan isu dan pelayanan yang sama;
  5. menerima bab dari hasil usaha; dan
  6. ikut merumuskan hukum kelompok.
Selanjutnya pada pasal 8 ayat (2) Peraturan Menteri Sosial Nomor 2 Tahun 2019 wacana Bantuan Sosial Usaha Ekonomi Produktif Kepada Kelompok Usaha Bersama Untuk Penanganan Fakir Miskin diterangkan bahwa Anggota Kelompok Usaha Bersama (KUBE) memiliki keharusan selaku berikut:
  1. mematuhi hukum golongan yang sudah disepakati bersama;
  2. menghadiri dan aktif dalam rapat anggota;
  3. memanfaatkan santunan untuk kegiatan yang bersifat UEP;
  4. aktif dalam proses kerja keras Kelompok Usaha Bersama (KUBE);
  5. membayar iuran kesetiakawanan sosial yang sudah diputuskan oleh kelompok;
  6. menyampaikan laporan kegiatan dan pertanggungjawaban keuangan; dan
  7. menanggung bareng kerugian kerja keras kelompok.
Demikianlah klarifikasi singkat wacana Hak dan Kewajiban Anggota Kelompok Usaha Bersama (KUBE) sebagaimana yang penulis ambil dari Peraturan Menteri Sosial Nomor 2 Tahun 2019 wacana Bantuan Sosial Usaha Ekonomi Produktif Kepada Kelompok Usaha Bersama Untuk Penanganan Fakir Miskin. Semoga goresan pena singkat ini bermanfaat. Salam Juragan Berdesa.

Selengkapnya: Unduh Peraturan Menteri Sosial Nomor 2 Tahun 2019. UNDUH DISINI

Related : Hak Dan Keharusan Anggota Kalangan Kerja Keras Bareng (Kube)

0 Komentar untuk "Hak Dan Keharusan Anggota Kalangan Kerja Keras Bareng (Kube)"

DUKUNG KAMI

SAWER Ngopi Disini.! Merasa Terbantu Dengan artikel ini? Ayo Traktir Kopi Dengan Cara Berbagi Donasi. Agar Kami Tambah Semangat. Terimakasih :)
close
close