Contoh Soal Ppkn Kelas 9 Cuilan 3 Kepatuhan Terhadap Aturan (Ppkn Kelas Ix Smp/Mts)

Contoh Soal PPKn Kelas 9 Bab 3 Kepatuhan Terhadap Hukum (PPKn Kelas IX SMP/MTs). Pembaca Sekolahmuonline, berikut ini kami sajikan untuk Anda semuanya, khususnya adik-adik yang kini naik kelas IX SMP/MTs, pola soal dan jawabannya dari mata pelajaran PPKn.


 berikut ini kami sajikan untuk Anda semuanya Contoh Soal PPKn Kelas 9 Bab 3 Kepatuhan Terhadap Hukum (PPKn Kelas IX SMP/MTs)

Contoh soal berikut ini yaitu pembahasan bahan kurikulum 2013 Pendidikan Pancasila dan Kewarganegaraan. Soal-soal yang dibahas kali ini yaitu soal-soal bahan Bab 1 tentang Kepatuhan Terhadap Hukum. Selamat membaca dan selamat mempelajarinya. Jangan lupa mengembangkan kepada yang lainnya. Sharing is caring.

Jawablah soal-soal berikut ini dengan balasan yang benar dan tepat!

1. Apa yang kau ketahui perihal hukum?

Jawaban:
Hukum itu merupakan aturan, tata tertib dan kaidah hidup

2. Meskipun sulit merumuskan definisi yang baku mengenai hukum, di dalam aturan terdapat beberapa unsur. Sebutkan!

Jawaban:
Meskipun sulit merumuskan definisi yang baku mengenai hukum, di dalam aturan terdapat beberapa unsur, diantaranya:
a. Peraturan mengenai tingkah laris insan dalam pergaulan masyarakat.
b. Peraturan itu dibuat dan ditetapkan oleh badan-badan resmi yang berwajib.
c. Peraturan itu bersifat memaksa.
d. Sanksi terhadap pelanggaran peraturan tersebut yaitu tegas. 

3. Apa karakteristik dari hukum?

Jawaban:
Karakteristik dari aturan adalah:
a. Adanya perintah dan larangan.
b. Perintah atau larangan tersebut harus dipatuhi oleh semua orang

4. Kenapa aturan sanggup berlaku di masyarakat dan ditaati oleh masyarakat?

 Jawaban:
Hukum berlaku di masyarakat dan ditaati oleh masyarakat karena hukum mempunyai sifat memaksa dan mengatur. Hukum sanggup memaksa seseorang untuk mentaati tata tertib yang berlaku di dalam masyarakat dan terhadap orang yang tidak mentaatinya diberikan hukuman yang tegas

5. Apa kiprah dari suatu ketentuan hukum?

Jawaban:
Suatu ketentuan aturan mempunyai kiprah untuk:
a. Menjamin kepastian aturan bagi setiap orang di dalam masyarakat.
b. Menjamin ketertiban, ketentraman, kedamaian, keadilan, kemakmuran, kebahagian dan kebenaran.
c. Menjaga jangan hingga terjadi perbuatan main hakim sendiri dalam pergaulan masyarakat.

6. Sebutkan pembagian aturan berdasarkan sumbernya!

Jawaban:
Berdasarkan sumbernya, aturan sanggup dibagi dalam:
1) Hukum undang-undang, yaitu aturan yang tercantum dalam peraturan perundang-undangan.
2) Hukum kebiasaan, yaitu aturan yang terletak dalam peraturan-peraturan kebiasaan
3) Hukum traktat, yaitu aturan yang ditetapkan oleh negara-negara di dalam suatu perjanjian antar negara (traktat)
4) Hukum yurisprudensi, yaitu hu kum yang terbentuk sebab keputusan hakim.

7. Sebutkan pembagian aturan berdasarkan tempat berlakunya!

Jawaban:
Berdasarkan tempat berlakunya, aturan sanggup dibagi dalam:
1) Hukum nasional, yaitu aturan yang berlaku dalam wilayah suatu negara tertentu.
2) Hukum internasional, yaitu aturan yang mengatur relasi aturan antar negara dalam dunia internasional. Hukum internasional berlakunya secara universal, baik secara keseluruhan maupun terhadap negara-negara yang mengikatkan dirinya pada suatu perjanjian internasional (traktat).
3) Hukum asing, yaitu aturan yang berlaku dalam wilayah negara lain.
4) Hukum gereja, yaitu kumpulan-kumpulan norma yang ditetapkan oleh greja untuk para anggota-anggotanya

8. Sebutkan pembagian aturan berdasarkan tempat bentuknya!

Jawaban:
Berdasarkan bentuknya, aturan sanggup dibagi dalam:
1) Hukum tertulis, yang di bedakan atas dua macam sebagai berikut:
a) Hukum tertulis yang dikodifikasikan, yaitu aturan yang disusun secara lengkap, sistematis, teratur dan dibukukukan, sehingga tidak perlu lagi peraturan pelaksanaan. Misalnya KUH Pidana, KUH Perdata dan KUH Dagang.
b) Hukum tertulis yang tidak dikodifikasikan yaitu aturan yang meskipun tertulis, tetapi tidak disusun secara sistematis, tidak lengkap, dan masih terpisah-pisah, sehingga sering masih memerlukan peraturan pelaksanaan dalam penerapan. Misalnya undang-undang, peraturan pemerintah dan keputusan presiden. 

2) Hukum tidak tertulis, yaitu aturan yang hidup dan diyakini oleh warga nasyarakat serta dipatuhi dan tidak dibuat berdasarkan mekanisme formal, tetapi lahir dan tumbuh dikalangan masyarakat itu sendiri

9. Sebutkan pembagian aturan berdasarkan waktu berlakunya!

Jawaban:
Berdasarkan waktu berlakunya, aturan sanggup dibagi dalam:
1) Ius Constitutum (hukum positif), yaitu aturan yang berlaku kini bagi suatu masyarakat tertentu dalam suatu tempat tertentu. Misalnya UUD Republik Indonesia 1945, Undang-Undang RI Nomor 12 tahun 2006 perihal Kewarganegaraan Republik Indonesia
2) Ius Constituendum (hukum negatif), yaitu aturan yang diperlukan berlaku pada waktu yang akan datang. Misalnya rancangan undang-undang (RUU)

10. Sebutkan pembagian aturan berdasarkan sifatnya!

Jawaban:
Berdasarkan sifatnya, aturan sanggup dibagi dalam:
1) Hukum yang memaksa, yaitu aturan yang dalam keadaan bagaimanapun juga harus dan mempunyai paksaan mutlak. 
Misalnya melaksanakan pembunuhan , maka sanksinya secara paksa wajib dilaksanakan.
2) Hukum yang mengatur, yaitu aturan yang sanggup dikesampingkan apabila pihak-pihak yang bersangkutan telah menciptakan peraturan sendiri dalam suatu perjanjian. Atau dengan kata lain, aturan yang mengatur relasi antar individu yang gres berlaku apabila yang bersangkutan tidak memakai alternatif lain yang dimungkinkan oleh aturan (undang-undang). Misalnya ketentuan dalam pewarisan ab-intesto (pewarisan berdasarkan undang-undang), gres mungkin sanggup dilaksanakan kalau tidak ada surat wasiat (testamen)

11. Sebutkan pembagian aturan berdasarkan wujudnya!

Jawaban:
Berdasarkan wujudnya, aturan sanggup dibagi dalam:
1) Hukum objektif, yaitu aturan yang mengatur relasi antara dua orang atau lebih yang berlaku umum. Dengan kata lain, hukum dalam suatu negara yang berlaku umum dan tidak mengenai orang atau golongan tertentu. 
2) Hukum subjektif, yaitu aturan yang timbul dari aturan objektif dan berlaku terhadap seorang atau lebih. Hukum subjektif sering juga disebut hak.

12. Sebutkan pembagian aturan berdasarkan isinya!

Jawaban:
Berdasarkan isinya, aturan sanggup dibagi dalam:
1) Hukum publik, yaitu aturan yang mengatur relasi antara negara dengan individu (warga negara), menyangkut kepentingan umum (publik). Hukum publik terbagi atas:
a) Hukum Pidana, yaitu mengatur perihal pelanggaran dan kejahatan, memuat larangan dan sanksi. 
b) Hukum Tata Negara, yaitu mengatur relasi antara negara dengan bagian-bagiannya.
c) Hukum Tata Usaha Negara (administratif), yaitu mengatur tugas kewajiban pejabat negara.
d) Hukum Internasional, yaitu mengatur relasi antar negara, menyerupai aturan perjanjian internasional, aturan perang internasional, dan sebagainya.
2) Hukum privat (sipil), yaitu aturan yang mengatur relasi antara individu satu dengan individu lain, termasuk negara sebagai pribadi. Hukum privat terbgi atas:
a) Hukum Perdata, yaitu huku mengatur relasi antar individu secara umum. Contoh aturan keluarga, aturan kekayaan, aturan waris, aturan perjanjian, dan aturan perkawinan.
b) Hukum Perniagaan (dagang), yaitu mengatur relasi antar individu dalam perdagangan. Contoh aturan tentang jual beli, hutang piutang, mendirikan perusahaan dagang dan sebagainya)

Baca juga:

Contoh Soal PPKn Kelas 9 Bab 1 Dinamika Perwujudan Pancasila Sebagai Dasar dan Pandangan  Hidup Bangsa (PPKn Kelas IX SMP/MTs)

Contoh Soal PPKn Kelas 9 Bab 2 Pokok Pikiran Pembukaan UUD Negara Republik Indonesia Tahun 1945 (PPKn Kelas IX SMP/MTs)

Related : Contoh Soal Ppkn Kelas 9 Cuilan 3 Kepatuhan Terhadap Aturan (Ppkn Kelas Ix Smp/Mts)

0 Komentar untuk "Contoh Soal Ppkn Kelas 9 Cuilan 3 Kepatuhan Terhadap Aturan (Ppkn Kelas Ix Smp/Mts)"

DUKUNG KAMI

SAWER Ngopi Disini.! Merasa Terbantu Dengan artikel ini? Ayo Traktir Kopi Dengan Cara Berbagi Donasi. Agar Kami Tambah Semangat. Terimakasih :)
close
close