Permendikbud Nomor 46 Tahun 2019 Perihal Rincian Kiprah Unit Kerja Di Lingkungan Kemendikbud (Kemdikbud)

Permendikbud Nomor 46 Tahun 2019


Permendikbud Nomor 46 Tahun 2019 Tentang Rincian Tugas Unit Kerja Di Lingkungan Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan (Kemendikbud / Kemdikbud), ditetapkan untuk melakukan ketentuan Pasal 300 Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan Nomor 45 Tahun 2019 ihwal Organisasi dan Tata Kerja Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan.

Berdasarkan Permendikbud Nomor 46 Tahun 2019 Tentang Rincian Tugas Unit Kerja Di Lingkungan Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan (Kemendikbud / Kemdikbud), Susunan organisasi Kemendikbud / Kemdikbud terdiri atas:
a. Sekretariat Jenderal;
b. Direktorat Jenderal Guru dan Tenaga Kependidikan;
c. Direktorat Jenderal Pendidikan Anak Usia Dini, Pendidikan Dasar, dan Pendidikan Menengah;
d. Direktorat Jenderal Pendidikan Vokasi;
e. Direktorat Jenderal Pendidikan Tinggi;
f. Direktorat Jenderal Kebudayaan;
g. Inspektorat Jenderal;
h. Badan Penelitian dan Pengembangan dan Perbukuan;
i. Badan Pengembangan dan Pembinaan Bahasa;
j. Staf Ahli Bidang Regulasi Pendidikan dan Kebudayaan;
k. Pusat Data dan Teknologi Informasi;
l. Pusat Pendidikan dan Pelatihan Pegawai;
m. Pusat Prestasi Nasional;
n. Pusat Penguatan Karakter; dan
o. Pusat Layanan Pembiayaan Pendidikan.

Berdasarkan Permendikbud Nomor 46 Tahun 2019, Sekretariat Jenderal ialah unsur pembantu pimpinan Kementerian yang memiliki kiprah menyelenggarakan koordinasi pelaksanaan tugas, pembinaan, dan pemberian pinjaman manajemen kepada seluruh unsur organisasi di Kementerian.

Direktorat Jenderal Guru dan Tenaga Kependidikan berdasarkan Permendikbud Nomor 46 Tahun 2019 adalah unsur pelaksana Kementerian yang memiliki kiprah menyelenggarakan perumusan dan pelaksanaan kebijakan di bidang training guru, pendidik lainnya, dan tenaga kependidikan.

Direktorat Jenderal Pendidikan Anak Usia Dini, Pendidikan Dasar, dan Pendidikan Menengah berdasarkan Permendikbud Nomor 46 Tahun 2019 ialah unsur pelaksana Kementerian yang memiliki kiprah menyelenggarakan perumusan dan pelaksanaan kebijakan di bidang pendidikan anak usia dini, pendidikan dasar, dan pendidikan menengah.

Direktorat Jenderal Pendidikan Vokasi berdasarkan Permendikbud Nomor 46 Tahun 2019 adalah unsur pelaksana Kementerian yang memiliki kiprah menyelenggarakan perumusan dan pelaksanaan kebijakan di bidang pendidikan vokasi.

Direktorat Jenderal Pendidikan Tinggi berdasarkan Permendikbud Nomor 46 Tahun 2019 adalah unsur pelaksana Kementerian yang memiliki kiprah menyelenggarakan perumusan dan pelaksanaan kebijakan di bidang pendidikan tinggi akademik.

Direktorat Jenderal Kebudayaan berdasarkan Permendikbud Nomor 46 Tahun 2019 adalah unsur pelaksana Kementerian yang memiliki kiprah menyelenggarakan perumusan dan pelaksanaan kebijakan di bidang pengelolaan kebudayaan.

Inspektorat Jenderal berdasarkan Permendikbud Nomor 46 Tahun 2019 adalah unsur pengawas Kementerian yang memiliki kiprah menyelenggarakan pengawasan intern di lingkungan Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan.

Badan Penelitian dan Pengembangan dan Perbukuan berdasarkan Permendikbud Nomor 46 Tahun 2019 adalah unsur pendukung Kementerian yang memiliki kiprah melakukan penelitian dan pengembangan di bidang pendidikan dan kebudayaan serta pengelolaan sistem perbukuan.

Sedangkan Badan Pengembangan dan Pembinaan Bahasa berdasarkan Permendikbud Nomor 46 Tahun 2019 adalah unsur pendukung Kementerian yang memiliki kiprah melakukan pengembangan, pembinaan, dan pelindungan di bidang bahasa dan sastra Indonesia.

Selengkapnya silahkan download dan baca Permendikbud Nomor 46 Tahun 2019 Tentang Rincian Tugas Unit Kerja Di Lingkungan Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan (Kemendikbud / Kemdikbud), melalui link di bawah ini.




Link download Permendikbud Nomor 46 Tahun 2019 (DISINI)

Demikian warta ihwal Permendikbud Nomor 46 Tahun 2019 Tentang Rincian Tugas Unit Kerja Di Lingkungan Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan (Kemendikbud / Kemdikbud). Semoga ada manfaatnya, terima kasih.

Related : Permendikbud Nomor 46 Tahun 2019 Perihal Rincian Kiprah Unit Kerja Di Lingkungan Kemendikbud (Kemdikbud)

0 Komentar untuk "Permendikbud Nomor 46 Tahun 2019 Perihal Rincian Kiprah Unit Kerja Di Lingkungan Kemendikbud (Kemdikbud)"

DUKUNG KAMI

SAWER Ngopi Disini.! Merasa Terbantu Dengan artikel ini? Ayo Traktir Kopi Dengan Cara Berbagi Donasi. Agar Kami Tambah Semangat. Terimakasih :)
close
close